instagram youtube

Mucikari di Barru Tawarkan Perempuan Sekali Kencan Rp 300 Ribu

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:36 WIB

Minasanews.Com. Barru –Seorang mucikari berinitial IA(54) terpaksa berurusan dengan Polisi. Wanita paruh baya ini diduga melakukan praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO) . Pelaku ini menawarkan perempuan melalui aplikasi Mi Chat. Sekali kencan ditawarkan tarif Rp 300 ribu.

Mucikari yang berinisial IA (54) tersebut diamankan disalah satu warung kopi Desa Siawung Kecamatan Barru Kabupaten Barru, Jumat (4/8/2023).

Saat melakukan siaran pers pada Selasa (08/08/2023) di Polres Barru, Kasat Reskrim AKP Doris Hadiana menyebut tersangka IA menawarkan jasa perempuan pekerja seks kepada orang lain dengan tarif hingga tiga 300 ribu rupiah sekali kencan. Selain menyediakan PSK tersangka juga menyewakan kamar bagi para pelanggan yang datang ke lokasi.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPRD Barru Harap Izin Tambang Jadi Kewenangan Kabupaten

“Tersangka ini menyewakan kamar dan mendapat keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan pelanggannya,” ungkap perwira yang pernah bertugas di Polres Maros tersebut.

Kasat reskrim mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangannya, tersangka sudah menjalankan praktik tersebut kurang lebih dua bulan terakhir dengan mempekerjakan 3 orang perempuan.

Baca Juga :  Suardi Klaim Perekonomian Barru Semakin Meningkat

“Berdasarkan keterangan tersangka, sudah menjalankan praktik ini sekitar dua bulan sebelum dilakukan pengungkapan,” jelas AKP Doris.

Tersangka selanjutnya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdangangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Selain itu juga diancam dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.( Udi)

Berita Terkait

Siswi SMA di Maros yang di Duga Diperkosa Pacar Bersama Rekannya, di Tangkap
5 Tersangka Kabur Dari Rutan Polres Barru, Ternyata Tahanan Narkoba
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di PN Jakbar
Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok
Ini Dua Penyebab KPU Barru Terseret Kasus Hukum
Tindakan premanisme Terjadi lagi di kampus FSD UNM
Dua Saksi Berbeda Kesaksian, Satu Ngaku Makan Nasi Basi Saksi Lain Bilang Nasi Bagus
Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok

Sabtu, 23 Desember 2023 - 14:40 WIB

Pelaku Pembunuhan di Barru, Ternyata Residivis dan Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Kamis, 28 September 2023 - 19:17 WIB

Pelaku Ditahan Gegara Gadai Mobil Rental

Senin, 3 Februari 2025 - 11:20 WIB

Pasca Staf PN Barru Pukul Jurnalis, Wartawan Wajib Pakai Identitas Masuk Ruang Sidang

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:30 WIB

Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru

Sabtu, 28 Januari 2023 - 08:54 WIB

Jaksa Tuntut 8 Bulan, Hakim Vonis Kades Biringere 5 Bulan Penjara

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:45 WIB

Staf Honorer DPRD Barru Ditangkap Kasus Narkoba

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:04 WIB

Pembobol Markaz Cell dan Angkringan Ditembak Betisnya Usai Pesta Sabu Bersama Dua Perempuan

Berita Terbaru

Peristiwa

Penemuan Mayat Pria Gegerkan Warga Sumpang Binangae

Senin, 8 Jun 2026 - 22:13 WIB

Dilarang Curi berita