instagram youtube

Mucikari di Barru Tawarkan Perempuan Sekali Kencan Rp 300 Ribu

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:36 WIB

Minasanews.Com. Barru –Seorang mucikari berinitial IA(54) terpaksa berurusan dengan Polisi. Wanita paruh baya ini diduga melakukan praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO) . Pelaku ini menawarkan perempuan melalui aplikasi Mi Chat. Sekali kencan ditawarkan tarif Rp 300 ribu.

Mucikari yang berinisial IA (54) tersebut diamankan disalah satu warung kopi Desa Siawung Kecamatan Barru Kabupaten Barru, Jumat (4/8/2023).

Saat melakukan siaran pers pada Selasa (08/08/2023) di Polres Barru, Kasat Reskrim AKP Doris Hadiana menyebut tersangka IA menawarkan jasa perempuan pekerja seks kepada orang lain dengan tarif hingga tiga 300 ribu rupiah sekali kencan. Selain menyediakan PSK tersangka juga menyewakan kamar bagi para pelanggan yang datang ke lokasi.

Baca Juga :  PN Makassar Gelar Sidang Kasus Makar Papua Barat Hari ini

“Tersangka ini menyewakan kamar dan mendapat keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan pelanggannya,” ungkap perwira yang pernah bertugas di Polres Maros tersebut.

Kasat reskrim mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangannya, tersangka sudah menjalankan praktik tersebut kurang lebih dua bulan terakhir dengan mempekerjakan 3 orang perempuan.

Baca Juga :  Lima Residivis Narkoba Kabur Didor Timah Panas

“Berdasarkan keterangan tersangka, sudah menjalankan praktik ini sekitar dua bulan sebelum dilakukan pengungkapan,” jelas AKP Doris.

Tersangka selanjutnya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdangangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Selain itu juga diancam dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.( Udi)

Berita Terkait

Residivis Ini Ngaku Tusuk 8 Kali Tubuh Korban Hingga Meregang Nyawa
Jaksa Sempat Bidik Kasus Ini, Ternyata Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Diusut Polres Pangkep
Tembak Tegas ke Residivis, Polisi di Makassar Sempat di Ancam Badik
Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Koruspsi Sulsel,  Mendesak APH Mengusut  Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Selayar
Staf Honorer DPRD Barru Ditangkap Kasus Narkoba
Gegara Pohon Pembuatan Ballo Dirusak, Pemuda Tebas Korban Hingga Tewas
Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Diserahkan ke JPU Kejari Makassar
Satu Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT SIC Dijebloskan ke Penjara

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:39 WIB

Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI

Kamis, 11 Mei 2023 - 09:04 WIB

Tembak Tegas ke Residivis, Polisi di Makassar Sempat di Ancam Badik

Kamis, 9 Februari 2023 - 09:17 WIB

Sidang Kasus Makar Papua Barat di PN Makassar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:34 WIB

Polisi Nakal Dipecat Gegara Obat Terlarang

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:20 WIB

Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:31 WIB

Usut Kasus APE, Penyidik Tipikor Agendakan Periksa Pejabat Disdikbud Pangkep

Jumat, 10 November 2023 - 19:56 WIB

Kajari Pangkep Mediasi Warga Jagong Selesaikan Sengketa di Rumah Restorative Justice

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:27 WIB

Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita