instagram youtube

Mucikari di Barru Tawarkan Perempuan Sekali Kencan Rp 300 Ribu

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:36 WIB

Minasanews.Com. Barru –Seorang mucikari berinitial IA(54) terpaksa berurusan dengan Polisi. Wanita paruh baya ini diduga melakukan praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO) . Pelaku ini menawarkan perempuan melalui aplikasi Mi Chat. Sekali kencan ditawarkan tarif Rp 300 ribu.

Mucikari yang berinisial IA (54) tersebut diamankan disalah satu warung kopi Desa Siawung Kecamatan Barru Kabupaten Barru, Jumat (4/8/2023).

Saat melakukan siaran pers pada Selasa (08/08/2023) di Polres Barru, Kasat Reskrim AKP Doris Hadiana menyebut tersangka IA menawarkan jasa perempuan pekerja seks kepada orang lain dengan tarif hingga tiga 300 ribu rupiah sekali kencan. Selain menyediakan PSK tersangka juga menyewakan kamar bagi para pelanggan yang datang ke lokasi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bersama Bupati Barru Terima WTP ke 8

“Tersangka ini menyewakan kamar dan mendapat keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan pelanggannya,” ungkap perwira yang pernah bertugas di Polres Maros tersebut.

Kasat reskrim mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangannya, tersangka sudah menjalankan praktik tersebut kurang lebih dua bulan terakhir dengan mempekerjakan 3 orang perempuan.

Baca Juga :  Suardi Klaim Perekonomian Barru Semakin Meningkat

“Berdasarkan keterangan tersangka, sudah menjalankan praktik ini sekitar dua bulan sebelum dilakukan pengungkapan,” jelas AKP Doris.

Tersangka selanjutnya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdangangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Selain itu juga diancam dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.( Udi)

Berita Terkait

Sepekan Kabur Dari Rutan Polres Barru, Lima Residivis Narkoba Kembali Diringkus
Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru
Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru
Tersangka Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan Bareng Polisi di Makassar
Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Dibekuk di Kaltim
Dua Personil Polres Pangkep Dipecat, Ini Pesan Kapolres
Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A
Tersangka Bos Pabrik Uang Palsu Diberhentikan Tidak Hormat Dari UIN Makassar

Berita Terkait

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:53 WIB

Sembunyi di Kompleks Perumahan, Buronan Kasus Korupsi Pasar Ditangkap di Makassar

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:32 WIB

Tiga Bersaudara di Barru Korban Penikaman, Satu Tewas Dua Luka

Minggu, 31 Desember 2023 - 08:48 WIB

Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel

Sabtu, 18 Februari 2023 - 12:39 WIB

Kenalan di Sosmed, 3 Pria di Makassar Perkosa Secara Bergilir Remaja Berusia 13 Tahun

Jumat, 2 Februari 2024 - 07:39 WIB

Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tersangka Dirut PT Cahaya Sakti Dijemput Paksa

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pejabat UIN, ASN Pemprov Sulbar Hingga Tukang Pasang Benang Uang Palsu Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:53 WIB

Usai Kakinya Ditembak, Pelaku Curnak di Mapolres Barru Pakai Kursi Roda Ikut Press Release

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita