instagram youtube

Tersangka Bos Pabrik Uang Palsu Diberhentikan Tidak Hormat Dari UIN Makassar

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:00 WIB

Minasanews.Com.Gowa— Amarah Rektor UIN Makassar Prof.Hamdan Juhannis tak terbendung setelah mengetahui dua bawahannya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian karena kasus uang palsu. Ditempat Press release, Hamdan Juhannis menyatakan Kepala Perpustakaan UIN AI bersama salah seorang stafnya langsung diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian tidak secara hormat kepada AI bersama seorang staf UIN dijelaskan langsung Rektor UIN Makassar saat menghadiri press release yang digelar Polda Sulsel di Mapolres Gowa, Kamis(19/12/2024).

“Saya merasa malu, ditampar dengan tindakan AI yang nota bene sebagai Kepala Perpusrtakaan UIN dengan salah seorang staf. Makanya saya datang secara lengkap bersama seluruh Wakil Rektor untuk menyaksikan langsung press release sekaligus memberikan dukungan penuh kepada Pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” ucap Hamdan.

Baca Juga :  Pejabat UIN, ASN Pemprov Sulbar Hingga Tukang Pasang Benang Uang Palsu Ditangkap Polisi

Selama ini kita sebagai pimpinan kampus, lanjut Prof Hamdan memberikan penjelasan bahwa dirinya bersama para para pimpinan lainnya terus membangun reputasi demi kebesaran nama Kampus UIN.

Tetapi dengan adanya perbuatan oknum ini, maka seketika itu kita hancur dan dipermalukan. “Makanya ditempat ini saya menyatakan yang bersangkutan kita berhentikan secara tidak hormat dari UÌN,” tegasnya.

AI yang disebut-sebut dengan status sebagai terduga Bos dari pabrik uang palsu di kampus UIN Makassar. Selama ini menyandang gelar S3 dan dosen di Kampus tersebut. Ia ditetapkan sebagai satu dari 17 tersangka dari kasus produksi uang palsu yang saat ini sudah ditahan oleh aparat Polres Gowa.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Judhiawan Wibisono saat memimpin Press Release di Mapolres Gowa, yang didampingi Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia( BI)Makassar menyatakan pihak Kepolisian telah menetapkan 17 tersangka bersama beberapa barang bukti.

Baca Juga :  Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A

“Kita sudah tetapkan 17 tersangka dan tiga dinyatakan buron. Masih ada kemungkinan setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan akan ada tersangka baru,” ungkap Irjen Pol Judhiawan.

Sementara itu Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak saat press release membacakan inisial 17 tersangka. Dia juga menyebut masih ada 3 DPO yang sementara dalam pengejaran dan masih akan dikembangkan.

“Yang pertama dengan inisial AI, ini doktor. Kemudian inisial MN, KA, IR, MS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, NM, RM. Dan ini masih ada 3 DPO dan masih ada lagi yang akan berkembang selanjutnya,” papar Reonald.( Udi)

Berita Terkait

Sekum HMI Komisariat Atim Angkat Bicara terkait Pembubaran B120
Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji
Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange
Razia Kos-kosan, Resmob Pangkep Amankan Pemilik Busur dan Ketapel
Kurir Shopee Ditangkap Usai Jambret Emak-emak
Mucikari di Barru Tawarkan Perempuan Sekali Kencan Rp 300 Ribu
Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang
KOMPI Sulsel Desak Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Sembunyi Sabu di Kaleng Minyak Rambut Pomade, Warga Perumahan Segeri Residence Dibekuk

Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:59 WIB

Komplotan Pencuri Dompeng di Barru Dihadiahi Betisnya Timah Panas Akhir Tahun

Selasa, 17 September 2024 - 22:54 WIB

Gegara Biskuit Ayah di Pangkep Tega Aniaya Anak Kandung

Jumat, 2 Februari 2024 - 07:39 WIB

Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tersangka Dirut PT Cahaya Sakti Dijemput Paksa

Kamis, 9 Februari 2023 - 09:17 WIB

Sidang Kasus Makar Papua Barat di PN Makassar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

Minggu, 31 Desember 2023 - 08:48 WIB

Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel

Selasa, 5 Desember 2023 - 05:44 WIB

Dihadapan Kajati Sulsel Para Kajari Paparkan Capaian Kinerja 2023

Kamis, 2 Maret 2023 - 18:43 WIB

Breaking News : Polisi Tak Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka, ini Statusnya

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita