instagram youtube

SPBU Barru Sasaran ‘Empuk’ Pedagang BBM Solar Bersubsidi, Polisi Amankan Empat Pelaku

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:10 WIB

Minasanews.Com.Barru— Kelompok Pedagang BBM Solar bersubsidi dari luar daerah kerap mendatangi sejumlah SPBU di kabupaten Barru sebagai sasaran ‘empuk’ pembelian solar. Praktek warga luar yang nota bene suruhan para Bos pedagang solar bersubsidi sudah menjadi cerita lama karena sering lolos dan tidak tersentuh hukum ketika itu.

Tetapi kini cerita itu tertepis setelah aparat Resmob dan Unit Tipidter Reskrim Polres Barru melakukan patroli disejumlah SPBU disepanjang jalan poros Barru-Pare-pare dan akhirnya berhasil meringkus dua kelompok pembeli solar bersubsidi di dua titik SPBU.

Kedua kelompok itu diamankan didua tempat berbeda. Kelompok pertama dengan tiga pelaku dibekuk di SPBU Bojo. Sedangkan kelompok kedua diamankan dijalan poros usai membeli solar bersubsidi di SPBU Siawung.

Hasil penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan kasus ini terungkap saat Polres Barru menggelar konferensi pers di Mapolres, Selasa(5/8/2025) yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Andi Akbar Sirajuddin didampingi Kasi Humas Iptu Sulfakar bersama Kanit Tipidter Ipda Syarifuddin dan Kanit Pidum Ipda Fauzi.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Barru Peduli Berbagi ke Panti Asuhan dan Pondok Al Qur'an

Saat press release ini, Kasat Reskrim Iptu A Akbar menjelaskan dasar dan kronologis penangkapan hingga penetapan empat tersangka kasus BBM Solar bersubsidi ini. Dasar pihak Reskrim melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan LP/A/08/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES BARRU/POLDA SULSEL Tanggal 02 Agustus 2025

Adapun para tersangka yang rata-rata berprofesi sebagai sopir pengangkut BBM Solar bersubsidi yang diamankan pihak Satreskrim Polres Barru yakni HS(45), AK((24), SI(31). Ketiganya warga kabupaten Luwu Timur. Sedangkan satu tersangka lainnya belum diketahui identitasnya.

“Para tersangka akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah),” ungkap Iptu Akbar.

Selain menetapkan empat tersangka. Pihak Satreskrim, kata Akbar. “Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 Jerigen berisi BBM jenis Solar yang masing masing berisi ± 30 liter, 8 drum berisi BBM jenis Solar yang masing masing berisi ±190 Liter, 1 (satu) unit Mobil Dumptruck Merk Hino 500 Warna hijau no.polisi DP 8545 GK, 1 (satu) unit Pompa mesin dinamo dan 2 (dua) buah selang,” terangnya.

Baca Juga :  Empat Pemuda Aniaya Tiga Wanita Terancam Penjara 7 Tahun

Kasat Reskrim juga menejelaskan kronologis penangkapan para pelaku kasus BBM Solar bersubsidi. “Pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 telah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah yang telah dilakukan oleh HS, AK dan SI dengan cara melakukan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar menggunakan mobil dump truck Hino warna hijau yang mengangkut 16 jerigen berisi BBM jenis solar dan 8 Drum berisi BBM jenis solar yang mana barang bukti BBM jenis solar tersebut dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Barru yang rencananya akan dibawa ke kabupaten Luwu Timur dan Kolaka( Sultra),” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Duel Maut Paman Keponakan di Pangkep, Satu Tewas Satu Luka Parah
Tindakan premanisme Terjadi lagi di kampus FSD UNM
Tuntutan Rendah JPU Kasus Tipu-tipu Haji, Jamaah Korban Penipuan Ancam Demo Kejaksaan Barru
Terkuak MD Ternyata Selebrasi ala Ronaldo Setelah Menganiaya David
Proyek CCTV 30 Kelurahan di Pangkep Diduga Terseret Kasus Korupsi
Kajati Sulsel Jebloskan Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia
Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi
Culik dan Jual Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:46 WIB

Ini Dua Penyebab KPU Barru Terseret Kasus Hukum

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru

Kamis, 13 November 2025 - 05:57 WIB

Culik dan Jual Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:06 WIB

Siapa Sosok Dari Satu Tersangka Kasus Uang Palsu Nyaris Maju Dipilkada Barru

Jumat, 20 Oktober 2023 - 06:47 WIB

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Korupsi Mantan Lurah Paddoang-doangan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:39 WIB

Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:56 WIB

Sopir Truk Tewas Bersimbah Darah Usai Ditusuk OTK

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:18 WIB

Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita