Minasanews.Com.Barru— Kelompok Pedagang BBM Solar bersubsidi dari luar daerah kerap mendatangi sejumlah SPBU di kabupaten Barru sebagai sasaran ‘empuk’ pembelian solar. Praktek warga luar yang nota bene suruhan para Bos pedagang solar bersubsidi sudah menjadi cerita lama karena sering lolos dan tidak tersentuh hukum ketika itu.
Tetapi kini cerita itu tertepis setelah aparat Resmob dan Unit Tipidter Reskrim Polres Barru melakukan patroli disejumlah SPBU disepanjang jalan poros Barru-Pare-pare dan akhirnya berhasil meringkus dua kelompok pembeli solar bersubsidi di dua titik SPBU.
Kedua kelompok itu diamankan didua tempat berbeda. Kelompok pertama dengan tiga pelaku dibekuk di SPBU Bojo. Sedangkan kelompok kedua diamankan dijalan poros usai membeli solar bersubsidi di SPBU Siawung.
Hasil penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan kasus ini terungkap saat Polres Barru menggelar konferensi pers di Mapolres, Selasa(5/8/2025) yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Andi Akbar Sirajuddin didampingi Kasi Humas Iptu Sulfakar bersama Kanit Tipidter Ipda Syarifuddin dan Kanit Pidum Ipda Fauzi.
Saat press release ini, Kasat Reskrim Iptu A Akbar menjelaskan dasar dan kronologis penangkapan hingga penetapan empat tersangka kasus BBM Solar bersubsidi ini. Dasar pihak Reskrim melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan LP/A/08/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES BARRU/POLDA SULSEL Tanggal 02 Agustus 2025
Adapun para tersangka yang rata-rata berprofesi sebagai sopir pengangkut BBM Solar bersubsidi yang diamankan pihak Satreskrim Polres Barru yakni HS(45), AK((24), SI(31). Ketiganya warga kabupaten Luwu Timur. Sedangkan satu tersangka lainnya belum diketahui identitasnya.
“Para tersangka akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah),” ungkap Iptu Akbar.
Selain menetapkan empat tersangka. Pihak Satreskrim, kata Akbar. “Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 Jerigen berisi BBM jenis Solar yang masing masing berisi ± 30 liter, 8 drum berisi BBM jenis Solar yang masing masing berisi ±190 Liter, 1 (satu) unit Mobil Dumptruck Merk Hino 500 Warna hijau no.polisi DP 8545 GK, 1 (satu) unit Pompa mesin dinamo dan 2 (dua) buah selang,” terangnya.
Kasat Reskrim juga menejelaskan kronologis penangkapan para pelaku kasus BBM Solar bersubsidi. “Pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 telah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah yang telah dilakukan oleh HS, AK dan SI dengan cara melakukan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar menggunakan mobil dump truck Hino warna hijau yang mengangkut 16 jerigen berisi BBM jenis solar dan 8 Drum berisi BBM jenis solar yang mana barang bukti BBM jenis solar tersebut dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Barru yang rencananya akan dibawa ke kabupaten Luwu Timur dan Kolaka( Sultra),” pungkasnya.( Udi)





















