instagram youtube

Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras

Rusdi - Penulis Berita

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:19 WIB

Minasanews.Com.Barru – Usai gerebek sejumlah pedagang miras dan tempat hiburan. Aparat Polres Barru sita ratusan botol minuman keras(miras). Selain itu Kepolisian Resor Barru melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras dari hasil razia jelang Tahun Baru 2024. Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Ichsan, S.H., M.M di halaman kantor Polres, Jalan Jendral Sudirman No.9 pada Jum’at (22/12/2023).

Barang bukti miras yang disita dalam razia itu sebanyak 210 botol berbagai merek yang berhasil diamankan dari beberapa pedagang dan tempat hiburan yang ada di Kabupaten Barru.

Baca Juga :  Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru

Seperti diketahui, menjelang tahun baru, Polres Barru gencar melakukan razia penyakit masyarakat dengan menargetkan narkoba, minuman keras, prostitusi, dan perjudian.

Tidak hanya minuman bermerk, miras tradisional jenis tuak juga tidak luput dari razia dan dimusnahkan pada kesempatan yang sama.

Kepada awak media, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa Pores Barru mengantisipasi meningkatnya tindakan kriminal akibat peredaran minuman keras yang biasanya menjadi trend saat tahun baru.

“Razia dan pemusnahan ini adalah bentuk pencegahan terhadap kejahatan yang dipicu oleh minuman keras. Biasanya trendnya meningkat saat tahun baru,” jelas Iptu Ichsan.

Baca Juga :  Tiga Komisi Berbagi Instansi Bahas LKPJ Bupati Barru

Selain itu, Kasat Narkoba juga meminta kepada masyarakat untuk merayakan tahun baru tanpa minuman keras dan narkoba guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Merayakan tahun baru tidak perlu dengan narkoba atau minuman keras. Mari kita cipatakan suasana tahun baru yang aman dan kondusif,” tegas Kasat Narkoba.( Udi)

Berita Terkait

5 Tersangka Kabur Dari Rutan Polres Barru, Ternyata Tahanan Narkoba
Kenalan di Sosmed, 3 Pria di Makassar Perkosa Secara Bergilir Remaja Berusia 13 Tahun
Dua Personil Polres Pangkep Dipecat, Ini Pesan Kapolres
Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Barru Terima Remisi
Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi
Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Koper, Tersangka Perankan 70 Adegan
Modus Tersangka Cairkan Anggaran Jembatan Rp 1,49 Milyar Pakai Jaminan Palsu
Pasutri Bawa Anak Saat Jemput Sabu 30 Kg di Pelabuhan Awerange

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:39 WIB

Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI

Selasa, 23 Mei 2023 - 10:45 WIB

Lima Tersangka Kasus KUR BRI Unit Mappasaile Pangkep Ditahan

Jumat, 6 September 2024 - 15:15 WIB

Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Koper, Tersangka Perankan 70 Adegan

Jumat, 27 September 2024 - 08:12 WIB

Ditahan di Rutan Makassar Dugaan Korupsi, Kini Terjerat Kasus Serupa di Barru

Minggu, 28 April 2024 - 14:11 WIB

Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

Selasa, 2 Mei 2023 - 16:19 WIB

Dua Proyek Penanggulangan Banjir di Barru Senilai Rp 13 Milyar diduga Bermasalah

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:03 WIB

Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar, Kejati Periksa Eks Direksi

Sabtu, 30 Desember 2023 - 16:29 WIB

Tersangka Pencuri Ngaku Jual ke Penadah Satu Unit Traktor Rp 3 Juta Hingga Rp 5 Juta

Berita Terbaru

Edukasi

Empat Kepala SMA-SMK di Barru Mundur, Ada Apa?

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:42 WIB

Dilarang Curi berita