instagram youtube

Tiga Pejabat Sekretariat KPU Barru Ditetapkan Tersangka

Rusdi - Penulis Berita

Sabtu, 29 November 2025 - 18:37 WIB

Minasanews.Com.Barru— Saat ini beredar kabar tiga orang penting dilingkup Sekretariat KPU Barru diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Ketiga pejabat Sektetariat itu, AM, FD dan IS. Ketiga pejabat itu terseret kasus hukum, lantaran punya peran di lembaga yang tersandung kasus utang sewa hotel yang belum dibayarkan sebesar Rp 530 juta.

Lalu pihak hotel apa yang melaporkan kasus utang ini ke penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Setelah ditelusuri ternyata pihak Hotel Claro di Makassar. Besaran utang sewa fasilitas hotel yang tidak dibayarkan lembaga penyelenggara Pemilu ini mencapai setengah milyar lebih.

Siapa saja dari ketiga terduga tersangka itu dan apa peran masing-masing. Dari ketiga nama yang sudah menyandang status terduga tersangka itu yakni AM disebut-sebut memegang jabatan Sekretaris KPU Barru, kemudian FD berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan IS adalah bendahara pada Sekretariat KPU.

Pasca KPU Barru menjadi penyelenggara Pilkada Kabupaten Barru 2024, perlahan mulai diliputi masalah. Bukan karena besaran dana hibah pilkada yang terbilang besar diterima KPU ini hingga Rp 15,6 milyar. Tetapi pengelolaan anggaran ini yang diduga tidak profesional hingga terjadi adanya temuan BPK hingga ratusan juta rupiah. Namun belakangan tersiar kabar jika temuan itu sudah diselesaikan.

Baca Juga :  Siswi SMA di Maros yang di Duga Diperkosa Pacar Bersama Rekannya, di Tangkap

Tetapi permasalahan penyelesaian temuan BPK tersebut tidak mengakhiri akar masalah dari dana hibah uang yang dikelola KPU. Alih-alih temuan Badan Pemeriksa Keuangan dianggap selesai, malah justru menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum(APH) untuk membidik benang kusut dari dana hibah yang semestinya untuk kepentingan penyelenggaraan pilkada. Tetapi ternyata ada dugaan mark up dari beberapa item dana hibah tersebut.

Terbukti pihak Hotel Claro Makassar mengungkap tabir masalah sewa fasilitas hotel bintang empat ini yang tak kunjung dibayarkan pihak KPU Barru. Beberapa kali pihak hotel memberikan jalan mediasi dan kompensasi untuk menyelesaikan secara damai utang piutang ini. Namun tak kunjung selesai hingga melalui kuasa hukum Hotel besar di kawasan Jalan Pettarani Makassar ini memilih jalur hukum dan melaporkan perkara utang tersebut di Ditreskrimum Polda Sulsel.

Masalah hukum yang menghinggapi
KPU Barru tidak berhenti sampai pada kasus utang sewa hotel yang belum dibayarkan hingga berdampak hukum. Kini sejumlah problem dugaan korupsi dana hibah terus bergulir ditangan penyidik Tipidkor Reserse Polres Barru dan Ditkrimsus Polda Sulsel.

Baca Juga :  HMI Korkom UNM Desak RI Layangkan Nota Protes Imbas Pembakaran Al-Quran

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, S.Ik, MH yang berusaha dikonfirmasi tidak berhasil. Handphone Kabid Humas berdering, tetapi belum memberikan respon dari panggilan media ini.

Sementara itu Ketua KPU Barru Abdul Sapa yang berusaha dihubungi juga tidak berhasil. Handphonennya berdering, namun belum memberikan respon.

Koordinator Divisi Hukum KPU Barru, Ilham saat dikonfirmasi terkesan hati-hati dalam merespon masalah ini. Komisioner ini hanya membenarkan dan tak menampik adanya penetapan tersangka dari Sekretaris, PPK dan Bendahara.

Hanya saja Ilham menyatakan semestinya secara kelembagaan Ketua KPU yang harus memberikan jawaban. Terkait masalah ini, Ilham kembali meminta ke media ini untuk mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Ketua Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Barru.

“Namun terkait jika ada info yang beredar bisa kita konfirmasi langsung ke pak Ketua atau ke pak Sekertaris,” ujar Ilham yang dihubungi via handphone Sabtu(29/11/2025). ( Udi)

Berita Terkait

Usut Kasus APE, Penyidik Tipikor Agendakan Periksa Pejabat Disdikbud Pangkep
Polda Sulsel Tangani Laporan Hotel Claro, Polres Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Barru
Komplotan Pencuri Dompeng di Barru Dihadiahi Betisnya Timah Panas Akhir Tahun
Tersangka Pencuri Ngaku Jual ke Penadah Satu Unit Traktor Rp 3 Juta Hingga Rp 5 Juta
Terungkap Motif Ayah Tega Bunuh Anak Kandung, Pelaku Marah Gegara Motornya Rusak
Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu dan 20 Ribu Butor Ekstasi
Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan
Barru Jadi Wilayah Paling Rawan Pencurian Sepanjang 2025

Berita Terkait

Kamis, 9 Februari 2023 - 09:17 WIB

Sidang Kasus Makar Papua Barat di PN Makassar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

Sabtu, 28 Januari 2023 - 08:54 WIB

Jaksa Tuntut 8 Bulan, Hakim Vonis Kades Biringere 5 Bulan Penjara

Jumat, 6 Oktober 2023 - 22:14 WIB

Tindakan premanisme Terjadi lagi di kampus FSD UNM

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:34 WIB

Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Selasa, 5 Desember 2023 - 05:44 WIB

Dihadapan Kajati Sulsel Para Kajari Paparkan Capaian Kinerja 2023

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:32 WIB

Tiga Bersaudara di Barru Korban Penikaman, Satu Tewas Dua Luka

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:30 WIB

Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru

Jumat, 10 November 2023 - 08:39 WIB

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Dijebloskan ke Lapas Makassar

Berita Terbaru

Peristiwa

Penemuan Mayat Pria Gegerkan Warga Sumpang Binangae

Senin, 8 Jun 2026 - 22:13 WIB

Dilarang Curi berita