Minasanews.Com.Barru— Saat ini beredar kabar tiga orang penting dilingkup Sekretariat KPU Barru diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Ketiga pejabat Sektetariat itu, AM, FD dan IS. Ketiga pejabat itu terseret kasus hukum, lantaran punya peran di lembaga yang tersandung kasus utang sewa hotel yang belum dibayarkan sebesar Rp 530 juta.
Lalu pihak hotel apa yang melaporkan kasus utang ini ke penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Setelah ditelusuri ternyata pihak Hotel Claro di Makassar. Besaran utang sewa fasilitas hotel yang tidak dibayarkan lembaga penyelenggara Pemilu ini mencapai setengah milyar lebih.
Siapa saja dari ketiga terduga tersangka itu dan apa peran masing-masing. Dari ketiga nama yang sudah menyandang status terduga tersangka itu yakni AM disebut-sebut memegang jabatan Sekretaris KPU Barru, kemudian FD berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan IS adalah bendahara pada Sekretariat KPU.
Pasca KPU Barru menjadi penyelenggara Pilkada Kabupaten Barru 2024, perlahan mulai diliputi masalah. Bukan karena besaran dana hibah pilkada yang terbilang besar diterima KPU ini hingga Rp 15,6 milyar. Tetapi pengelolaan anggaran ini yang diduga tidak profesional hingga terjadi adanya temuan BPK hingga ratusan juta rupiah. Namun belakangan tersiar kabar jika temuan itu sudah diselesaikan.
Tetapi permasalahan penyelesaian temuan BPK tersebut tidak mengakhiri akar masalah dari dana hibah uang yang dikelola KPU. Alih-alih temuan Badan Pemeriksa Keuangan dianggap selesai, malah justru menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum(APH) untuk membidik benang kusut dari dana hibah yang semestinya untuk kepentingan penyelenggaraan pilkada. Tetapi ternyata ada dugaan mark up dari beberapa item dana hibah tersebut.
Terbukti pihak Hotel Claro Makassar mengungkap tabir masalah sewa fasilitas hotel bintang empat ini yang tak kunjung dibayarkan pihak KPU Barru. Beberapa kali pihak hotel memberikan jalan mediasi dan kompensasi untuk menyelesaikan secara damai utang piutang ini. Namun tak kunjung selesai hingga melalui kuasa hukum Hotel besar di kawasan Jalan Pettarani Makassar ini memilih jalur hukum dan melaporkan perkara utang tersebut di Ditreskrimum Polda Sulsel.
Masalah hukum yang menghinggapi
KPU Barru tidak berhenti sampai pada kasus utang sewa hotel yang belum dibayarkan hingga berdampak hukum. Kini sejumlah problem dugaan korupsi dana hibah terus bergulir ditangan penyidik Tipidkor Reserse Polres Barru dan Ditkrimsus Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, S.Ik, MH yang berusaha dikonfirmasi tidak berhasil. Handphone Kabid Humas berdering, tetapi belum memberikan respon dari panggilan media ini.
Sementara itu Ketua KPU Barru Abdul Sapa yang berusaha dihubungi juga tidak berhasil. Handphonennya berdering, namun belum memberikan respon.
Koordinator Divisi Hukum KPU Barru, Ilham saat dikonfirmasi terkesan hati-hati dalam merespon masalah ini. Komisioner ini hanya membenarkan dan tak menampik adanya penetapan tersangka dari Sekretaris, PPK dan Bendahara.
Hanya saja Ilham menyatakan semestinya secara kelembagaan Ketua KPU yang harus memberikan jawaban. Terkait masalah ini, Ilham kembali meminta ke media ini untuk mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Ketua Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Barru.
“Namun terkait jika ada info yang beredar bisa kita konfirmasi langsung ke pak Ketua atau ke pak Sekertaris,” ujar Ilham yang dihubungi via handphone Sabtu(29/11/2025). ( Udi)





















