instagram youtube

Terdakwa Dirut PT Al Hijrah Nurul Jannah Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Jamaah Kecewa dan Soroti JPU

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 17 Februari 2025 - 21:43 WIB

Minasanews.Com.Barru— Jaksa Penuntut Umum( JPU), Akbar dihadapan Majelis Hakim membacakan tuntutan kepada terdakwa dugaan tipu-tipu jamaah haji Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Haeriah dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar, Senin(17/2/2025).

Dalam dakwaan ini, JPU hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan 1,5 tahun penjara. Tuntutan ini sangat mengecewakan para jamaah yang merupakan korban penipuan dan menyoroti Jaksa Penuntut Umum yang dinilai menyepelekan beberapa alat buktu

Disaat JPU bacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim sempat menyanggah materi tuntutan terkait adanya alat bukti yang tidak dicantumkan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Curi Motor di Barru, Kabur ke Pare-pare Hingga Dihajar Massa

“Potensi alat bukti itu bisa menjadi bagian dari salah satu barang bukti. Jadi hal ini cukup beralasan bagi JPU untuk memasukkan alat bukti ini menjadi barang bukti,” pinta Majelis Hakim ke JPU.

Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah hadir dengan memakai busana muslimah berwarna biru tampak duduk tenang dikursi pesakitan mendengarkan JPU membacakan tuntutan dirinya.

Dikursi peserta sidang masih dihadiri para jamaah sekaligus sebagai saksi korban. Begitu juga suami terdakwa ikut hadir mendampingi istrinya yang sedang menghadapi kasus dugaan penipuan jamaah haji.

Baca Juga :  Babak Baru Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar Mapala

Sementara itu dalam pembacaan tuntutan JPU, jumlah Penasehat hukum terdakwa yang hadir hanya dua orang. Padahal sebelumnya disetiap agenda sidang, terdakwa selalu didampingi tiga Penasehat Hukum.

Usai pembacaan tuntutan JPU, terdakwa kembali meminta berkoordinasi dengan penasehat hukum dalam waktu hanya satu hari untuk menyusun pembelaan.

“Kami beri waktu sehari kepada penasehat hukum untuk menyusun pembelaan sehingga sidang diskorsing dan dilanjutkan persidangan Selasa(18/2/2025),” ujar Ketua Majelis Hakim.( Udi)

Berita Terkait

Lima Komisioner KPU Barru Terbukti Langgar Kode Etik, Bawaslu Tak Cukup Bukti
Polres Pangkep Obrak-abrik Tempat Judi Sabung Ayam
Siapa Sosok Dari Satu Tersangka Kasus Uang Palsu Nyaris Maju Dipilkada Barru
Dihadapan Kajati Sulsel Para Kajari Paparkan Capaian Kinerja 2023
Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang
Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange
Kurir Shopee Ditangkap Usai Jambret Emak-emak
Polda Sulsel Tangani Laporan Hotel Claro, Polres Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Barru

Berita Terkait

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:19 WIB

Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras

Senin, 8 Mei 2023 - 08:47 WIB

Korupsi Pembangunan RS Batua, Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:06 WIB

Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras, Seorang Perempuan Ikut Digelandang

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:40 WIB

Rumah Mahasiswi di Makassar Dikabarkan Dirampok

Minggu, 28 April 2024 - 07:51 WIB

Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange

Sabtu, 13 September 2025 - 18:26 WIB

Kajati Sulsel Usul Peran Jaksa Diperkuat Dalam Penyusunan RUU KUHAP

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:39 WIB

Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI

Senin, 8 Januari 2024 - 09:39 WIB

Pelaku Narkoba Tusuk Anggota Timsus Satnarkoba Polda Sulsel di Pinrang

Berita Terbaru

Edukasi

Tekad Siswa SRT 1 Barru Dari Mimpi Jadi Berani

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:25 WIB

Nasional

Andi Ina Terima Penghargaan Bupati Pendukung Zakat Terbaik

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:31 WIB

Daerah

Wabup Barru Tekankan Pemilahan Sampah

Selasa, 13 Okt 2026 - 20:49 WIB

Daerah

Barru Pacu Distribusi Air Bersih

Senin, 12 Okt 2026 - 16:29 WIB