instagram youtube

Terdakwa Dirut PT Al Hijrah Nurul Jannah Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Jamaah Kecewa dan Soroti JPU

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 17 Februari 2025 - 21:43 WIB

Minasanews.Com.Barru— Jaksa Penuntut Umum( JPU), Akbar dihadapan Majelis Hakim membacakan tuntutan kepada terdakwa dugaan tipu-tipu jamaah haji Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Haeriah dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar, Senin(17/2/2025).

Dalam dakwaan ini, JPU hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan 1,5 tahun penjara. Tuntutan ini sangat mengecewakan para jamaah yang merupakan korban penipuan dan menyoroti Jaksa Penuntut Umum yang dinilai menyepelekan beberapa alat buktu

Disaat JPU bacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim sempat menyanggah materi tuntutan terkait adanya alat bukti yang tidak dicantumkan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang

“Potensi alat bukti itu bisa menjadi bagian dari salah satu barang bukti. Jadi hal ini cukup beralasan bagi JPU untuk memasukkan alat bukti ini menjadi barang bukti,” pinta Majelis Hakim ke JPU.

Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah hadir dengan memakai busana muslimah berwarna biru tampak duduk tenang dikursi pesakitan mendengarkan JPU membacakan tuntutan dirinya.

Dikursi peserta sidang masih dihadiri para jamaah sekaligus sebagai saksi korban. Begitu juga suami terdakwa ikut hadir mendampingi istrinya yang sedang menghadapi kasus dugaan penipuan jamaah haji.

Baca Juga :  PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah

Sementara itu dalam pembacaan tuntutan JPU, jumlah Penasehat hukum terdakwa yang hadir hanya dua orang. Padahal sebelumnya disetiap agenda sidang, terdakwa selalu didampingi tiga Penasehat Hukum.

Usai pembacaan tuntutan JPU, terdakwa kembali meminta berkoordinasi dengan penasehat hukum dalam waktu hanya satu hari untuk menyusun pembelaan.

“Kami beri waktu sehari kepada penasehat hukum untuk menyusun pembelaan sehingga sidang diskorsing dan dilanjutkan persidangan Selasa(18/2/2025),” ujar Ketua Majelis Hakim.( Udi)

Berita Terkait

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Dijebloskan ke Lapas Makassar
Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel
Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka
Istri dan Kekasih Residivis Narkoba Ini Bantu Bobol Rutan Polres Barru
KOMPI Sulsel Desak Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar
Tiga Pejabat Sekretariat KPU Barru Ditetapkan Tersangka
Residivis Ini Ngaku Tusuk 8 Kali Tubuh Korban Hingga Meregang Nyawa
Dua Guru SMA Lutra Ini Hanya Dilirik Segelintir Tokoh Saat Terseret Kasus Hukum, Berbeda Ketika Prabowo Terbitkan Rehabilitasi

Berita Terkait

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:27 WIB

Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir

Kamis, 13 November 2025 - 05:57 WIB

Culik dan Jual Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Selasa, 2 Mei 2023 - 16:19 WIB

Dua Proyek Penanggulangan Banjir di Barru Senilai Rp 13 Milyar diduga Bermasalah

Rabu, 24 September 2025 - 13:15 WIB

Polda Sulsel Tangani Laporan Hotel Claro, Polres Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Barru

Rabu, 31 Januari 2024 - 16:13 WIB

Dua Kejari di Sulsel Ajukan Dua Perkara Restorative Justice

Sabtu, 29 November 2025 - 18:37 WIB

Tiga Pejabat Sekretariat KPU Barru Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:52 WIB

Alasan Ekonomi Pasutri Ini Rela Edarkan Sabu di Barru

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:41 WIB

Kampus UIN Makassar Terseret Kasus Cetak Uang Palsu, Rektor Berdalih Murni Perbuatan Oknum

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita