instagram youtube

Terdakwa Dirut PT Al Hijrah Nurul Jannah Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Jamaah Kecewa dan Soroti JPU

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 17 Februari 2025 - 21:43 WIB

Minasanews.Com.Barru— Jaksa Penuntut Umum( JPU), Akbar dihadapan Majelis Hakim membacakan tuntutan kepada terdakwa dugaan tipu-tipu jamaah haji Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Haeriah dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar, Senin(17/2/2025).

Dalam dakwaan ini, JPU hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan 1,5 tahun penjara. Tuntutan ini sangat mengecewakan para jamaah yang merupakan korban penipuan dan menyoroti Jaksa Penuntut Umum yang dinilai menyepelekan beberapa alat buktu

Disaat JPU bacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim sempat menyanggah materi tuntutan terkait adanya alat bukti yang tidak dicantumkan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange

“Potensi alat bukti itu bisa menjadi bagian dari salah satu barang bukti. Jadi hal ini cukup beralasan bagi JPU untuk memasukkan alat bukti ini menjadi barang bukti,” pinta Majelis Hakim ke JPU.

Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah hadir dengan memakai busana muslimah berwarna biru tampak duduk tenang dikursi pesakitan mendengarkan JPU membacakan tuntutan dirinya.

Dikursi peserta sidang masih dihadiri para jamaah sekaligus sebagai saksi korban. Begitu juga suami terdakwa ikut hadir mendampingi istrinya yang sedang menghadapi kasus dugaan penipuan jamaah haji.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Koper, Tersangka Perankan 70 Adegan

Sementara itu dalam pembacaan tuntutan JPU, jumlah Penasehat hukum terdakwa yang hadir hanya dua orang. Padahal sebelumnya disetiap agenda sidang, terdakwa selalu didampingi tiga Penasehat Hukum.

Usai pembacaan tuntutan JPU, terdakwa kembali meminta berkoordinasi dengan penasehat hukum dalam waktu hanya satu hari untuk menyusun pembelaan.

“Kami beri waktu sehari kepada penasehat hukum untuk menyusun pembelaan sehingga sidang diskorsing dan dilanjutkan persidangan Selasa(18/2/2025),” ujar Ketua Majelis Hakim.( Udi)

Berita Terkait

Mahasiswa Tewas Tergantung di Makassar, Ternyata Kendalikan Peredaran Sabu
Sembunyi Sabu di Kaleng Minyak Rambut Pomade, Warga Perumahan Segeri Residence Dibekuk
Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras
Siswa PKL Diduga Jadi Korban Pelecehan di Barru
Kajari Barru Musnahkan Barang Bukti Sabu 1 Kg
Selebgram Ajudan Pribadi asal Makassar Ditangkap Terkait Penipuan, Ditahan di Polres Jakarta Barat
Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu
Kajati Sulsel Jebloskan Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 10 Maret 2023 - 15:42 WIB

Babak Baru Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar Mapala

Kamis, 20 November 2025 - 19:22 WIB

Komitmen Bupati Andi Ina Bersama Kajari Barru Saat Teken MoU

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:47 WIB

Kurir Shopee Ditangkap Usai Jambret Emak-emak

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:34 WIB

Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Jumat, 26 April 2024 - 19:17 WIB

Heboh, Sabu Sebanyak 30 Kilogram Diamankan Polres Barru

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:10 WIB

SPBU Barru Sasaran ‘Empuk’ Pedagang BBM Solar Bersubsidi, Polisi Amankan Empat Pelaku

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:00 WIB

Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi

Selasa, 14 November 2023 - 15:46 WIB

Kajati Sulsel Jebloskan Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Barru Ajak KKDB Kolaborasi Bangun Daerah

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:02 WIB

Dilarang Curi berita