Minasanews.Com.Barru— Jaksa Penuntut Umum( JPU), Akbar dihadapan Majelis Hakim membacakan tuntutan kepada terdakwa dugaan tipu-tipu jamaah haji Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Haeriah dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar, Senin(17/2/2025).
Dalam dakwaan ini, JPU hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan 1,5 tahun penjara. Tuntutan ini sangat mengecewakan para jamaah yang merupakan korban penipuan dan menyoroti Jaksa Penuntut Umum yang dinilai menyepelekan beberapa alat buktu
Disaat JPU bacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim sempat menyanggah materi tuntutan terkait adanya alat bukti yang tidak dicantumkan sebagai barang bukti.
“Potensi alat bukti itu bisa menjadi bagian dari salah satu barang bukti. Jadi hal ini cukup beralasan bagi JPU untuk memasukkan alat bukti ini menjadi barang bukti,” pinta Majelis Hakim ke JPU.
Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah hadir dengan memakai busana muslimah berwarna biru tampak duduk tenang dikursi pesakitan mendengarkan JPU membacakan tuntutan dirinya.
Dikursi peserta sidang masih dihadiri para jamaah sekaligus sebagai saksi korban. Begitu juga suami terdakwa ikut hadir mendampingi istrinya yang sedang menghadapi kasus dugaan penipuan jamaah haji.
Sementara itu dalam pembacaan tuntutan JPU, jumlah Penasehat hukum terdakwa yang hadir hanya dua orang. Padahal sebelumnya disetiap agenda sidang, terdakwa selalu didampingi tiga Penasehat Hukum.
Usai pembacaan tuntutan JPU, terdakwa kembali meminta berkoordinasi dengan penasehat hukum dalam waktu hanya satu hari untuk menyusun pembelaan.
“Kami beri waktu sehari kepada penasehat hukum untuk menyusun pembelaan sehingga sidang diskorsing dan dilanjutkan persidangan Selasa(18/2/2025),” ujar Ketua Majelis Hakim.( Udi)