instagram youtube

Tiga Tahun Ayah Bejat Ini Garap Anak Tiri

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 7 Agustus 2024 - 10:16 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Beruntung pihak keluarga dan aparat Kepolisian bertindak cepat mengamankan seorang pria bernama WH(43) warga kampung Cempae kelurahan Segeri kecamatan Segeri kabupaten Pangkep. Pasalnya perbuatan WH ini terbilang bejat, sebab tega menyetubuhi anak tirinya sejak 2021 hingga 2024.

Perbuatan WH yang seharusnya menjadi ayah yang baik terhadap anak sambungnya. Justru dia bertindak senonoh karena ikut mencabuli anak masih dibawah umur yang semestinya dilindungi dari perbuatan dosa.

Aksi WH terhadap anak tirinya baru terungkap disaat pihak keluarga melihat ada gelagat dan tingkah laku lain yang kerap ditunjukkan dalam keseharian. Kecurigaan inilah yang kemudian meminta agar anak ini menceritakan secara terbuka dari apa yang telah dialami.

Mendengar pengakuan anak ini membuat pihak keluarga kaget dan hampir tidak percaya mengapa begitu tega WH menggauli anak tirinya yang masih dibawah umur. Dia( WH) yang selama ini dipercaya bisa menjadi ayah yang bisa melindungi dan mengayomi keluarga. Ternyata sungguh tega menggarap anak tirinya, NZ(12) selama tiga tahun.

Baca Juga :  Bocah 13 Tahun Asal Makassar Dicabuli Tetangga

Aksi bejat WH akhirnya dilaporkan oleh keluarganya sendiri ke Aparat Kepolisian. Kini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum, setelah penyidik PPA Reskrim Polres Pangkep menetapkan WH sebagai tersangka atas kasus pencabulan ini.

Pihak Polres Pangkep terus menindaklanjuti perkara pencabulan ini dan telah menggelar press release di Mapolres Pangkep, Selasa(6/8/2024). Konferensi pers ini dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran.

Dihadapan awak media, Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran menyatakan kasus pencabulan dalam proses penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan. Baik kepada saksi korban maupun untuk saksi lainnya dari keluarga korban.

“Penyidik sudah menetapkan WH sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Pelaku bisa terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan perbuatan cabul dan korbannya anak dibawah umur,” ucap Imran.

Ditambahkan Imran, selain menetapkan WH sebagai rersangka.Penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 (Satu) lembar sarung berwarna Biru dan Orange, motif kotak-kotak milik tersangka.

Korban sendiri berinisial NZ masih berusia 12 tahun, pendidikan terakhir SMP (kelas 1), sementara ibu korban bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga dan tersangka sendiri bekerja sebagai wiraswasta yang berstatus sebagai ayah tiri korban.

Baca Juga :  Kapolres Barru Akui Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Walemping Bernilai Besar

Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, juga mengungkapkan, “Apabila melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak tirinya melakukan persetubuhan dengannya dan atau melakukan perbuatan cabul kepadanya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tersangka di ancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh orang tua untuk waspada terhadap anaknya agar lebih menjaga dan lebih peka terhadap tingkah laku anaknya, apalagi peran media sosial saat ini sangatlah berdampak dalam pengembangan karakter anak kita,” pungkas Kasi Humas AKP Imran.( Udi)

Berita Terkait

Kasus Proyek Jembatan Walemping Tunggu Hasil Audit BPKP
Kajati Sulsel Usul Peran Jaksa Diperkuat Dalam Penyusunan RUU KUHAP
Breaking News : Ferdy Sambo di Jatuhi Hukuman Mati
Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan
Pelaku Narkoba Tusuk Anggota Timsus Satnarkoba Polda Sulsel di Pinrang
Jaksa Tuntut 8 Bulan, Hakim Vonis Kades Biringere 5 Bulan Penjara
Pengeroyok Anggota LSM di SPBU Garessi Dipolisikan
Sepekan Kabur Dari Rutan Polres Barru, Lima Residivis Narkoba Kembali Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 14:01 WIB

Pasutri Bawa Anak Saat Jemput Sabu 30 Kg di Pelabuhan Awerange

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:29 WIB

Oleh-oleh Fantastis KPK Akhir Tahun, Sehari OTT 25 Orang

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:16 WIB

Guru SMK Makassar Tersangka Kasus Uang Palsu

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:22 WIB

Bos PT Al Hijrah Nurul Jannah Divonis 2 Tahun Penjara, PH Ajukan Banding

Jumat, 2 Februari 2024 - 07:39 WIB

Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tersangka Dirut PT Cahaya Sakti Dijemput Paksa

Jumat, 19 Mei 2023 - 09:22 WIB

Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat, 10 November 2023 - 19:56 WIB

Kajari Pangkep Mediasi Warga Jagong Selesaikan Sengketa di Rumah Restorative Justice

Kamis, 2 November 2023 - 18:05 WIB

Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan

Berita Terbaru

Daerah

Wabup Abustan Kaji Sampah Bersama Pemkab se Sulsel

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:44 WIB

Dilarang Curi berita