Minasanews.Com.Pangkep— Beruntung pihak keluarga dan aparat Kepolisian bertindak cepat mengamankan seorang pria bernama WH(43) warga kampung Cempae kelurahan Segeri kecamatan Segeri kabupaten Pangkep. Pasalnya perbuatan WH ini terbilang bejat, sebab tega menyetubuhi anak tirinya sejak 2021 hingga 2024.
Perbuatan WH yang seharusnya menjadi ayah yang baik terhadap anak sambungnya. Justru dia bertindak senonoh karena ikut mencabuli anak masih dibawah umur yang semestinya dilindungi dari perbuatan dosa.
Aksi WH terhadap anak tirinya baru terungkap disaat pihak keluarga melihat ada gelagat dan tingkah laku lain yang kerap ditunjukkan dalam keseharian. Kecurigaan inilah yang kemudian meminta agar anak ini menceritakan secara terbuka dari apa yang telah dialami.
Mendengar pengakuan anak ini membuat pihak keluarga kaget dan hampir tidak percaya mengapa begitu tega WH menggauli anak tirinya yang masih dibawah umur. Dia( WH) yang selama ini dipercaya bisa menjadi ayah yang bisa melindungi dan mengayomi keluarga. Ternyata sungguh tega menggarap anak tirinya, NZ(12) selama tiga tahun.
Aksi bejat WH akhirnya dilaporkan oleh keluarganya sendiri ke Aparat Kepolisian. Kini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum, setelah penyidik PPA Reskrim Polres Pangkep menetapkan WH sebagai tersangka atas kasus pencabulan ini.
Pihak Polres Pangkep terus menindaklanjuti perkara pencabulan ini dan telah menggelar press release di Mapolres Pangkep, Selasa(6/8/2024). Konferensi pers ini dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran.
Dihadapan awak media, Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran menyatakan kasus pencabulan dalam proses penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan. Baik kepada saksi korban maupun untuk saksi lainnya dari keluarga korban.
“Penyidik sudah menetapkan WH sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Pelaku bisa terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan perbuatan cabul dan korbannya anak dibawah umur,” ucap Imran.
Ditambahkan Imran, selain menetapkan WH sebagai rersangka.Penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 (Satu) lembar sarung berwarna Biru dan Orange, motif kotak-kotak milik tersangka.
Korban sendiri berinisial NZ masih berusia 12 tahun, pendidikan terakhir SMP (kelas 1), sementara ibu korban bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga dan tersangka sendiri bekerja sebagai wiraswasta yang berstatus sebagai ayah tiri korban.
Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, juga mengungkapkan, “Apabila melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak tirinya melakukan persetubuhan dengannya dan atau melakukan perbuatan cabul kepadanya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tersangka di ancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh orang tua untuk waspada terhadap anaknya agar lebih menjaga dan lebih peka terhadap tingkah laku anaknya, apalagi peran media sosial saat ini sangatlah berdampak dalam pengembangan karakter anak kita,” pungkas Kasi Humas AKP Imran.( Udi)