instagram youtube

Tuntutan Rendah JPU Kasus Tipu-tipu Haji, Jamaah Korban Penipuan Ancam Demo Kejaksaan Barru

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 17 Februari 2025 - 21:53 WIB

Minasanews.Com.Barru— Sidang kasus dugaan penipuan jamaah haji dengan terdakwa Hj Haeriah, Senin(17/2/2025) memasuki agenda Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum( JPU).

Dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah dengan ancaman hukuman penjara 1,5 tahun. Tuntutan ini langsung memantik rasa kecewa para jamaah haji korban penipuan yang menilai tuntutan JPU itu terlalu rendah.

Salah seorang Jamaah haji korban dugaan penipuan, H Ruslan menyayangkan tindakan JPU yang dinilai tidak adil. “Bayangkan ada sekitar 40 an lebih yang menjadi korban penipuan lalu kenapa terdakwa hanya dituntut 1,5 tahun penjara,” ujar Ruslan.

Baca Juga :  Breaking News : Ferdy Sambo di Jatuhi Hukuman Mati

Tuntutan terlalu rendah ini mencederai perasaan para korban penipuan. “Kami sangat kecewa dan Insya Allah akan bersama para jamaah haji korban penipuan ini akan menggelar aksi demo di kantor Kejaksaan,” ujar Ruslan dengan nada kecewa.

Menurut Ruslan, “ada beberapa alat bukti yang diabaikan JPU dan tidak dimasukkan sebagai sebuah pertimbangan dalam dakwaan pembacaan tuntutan dari JPU, seperti adanya beredar rekaman dari suami rerdakwa untuk melakukan dugaan upaya suap,” bebernya.

Baca Juga :  Kadis Perpustakaan Makassar Tersangka Proyek 3,9 M

Sebelumnya Akbar,SH sebagai JPU kasus ini membacakan tuntutan terhadap terdakwa Hj Haeriah sebagai Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah. Dalam pembacaan dakwaan itu, JPU menyatakan terdkawa dituntut 1,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Barru dalam kasus ini akan melanjutkan sidang pada hari Selasa(18/2/2025) dengan agenda pembacaan pembelaan oleh Penasehat Hukum terdakwa.

“Kami dari Majelis Hakim hanya memberikan waktu sehari kepada saudara Penasehat Hukum untuk menyusun dakwaan pembelaan,” ujar Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.( Udi)

Berita Terkait

Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras
Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper
Kasus Proyek Jembatan Walemping Tunggu Hasil Audit BPKP
Breaking News : Polisi Tak Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka, ini Statusnya
Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange
Terduga Pemilik Sabu 30 Kg Simpan BB di Atas Kapal Pakai 3 Box Warna Putih
Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka
Diduga ‘Mark Up’ Dana Hibah, Dua KPU di Sulsel Terseret Kasus Hukum

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 11:20 WIB

Pasca Staf PN Barru Pukul Jurnalis, Wartawan Wajib Pakai Identitas Masuk Ruang Sidang

Kamis, 25 Januari 2024 - 15:22 WIB

Tergoda Iming-Iming Pelaku Pinjol, Perempuan Muda Asal Tarja Tertipu Rp 97 Juta

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:03 WIB

Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar, Kejati Periksa Eks Direksi

Jumat, 27 September 2024 - 07:56 WIB

Rekanan dan PPK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Walemping

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:41 WIB

Kampus UIN Makassar Terseret Kasus Cetak Uang Palsu, Rektor Berdalih Murni Perbuatan Oknum

Jumat, 12 Mei 2023 - 05:53 WIB

Mahasiswa Tewas Tergantung di Makassar, Ternyata Kendalikan Peredaran Sabu

Jumat, 20 Oktober 2023 - 06:47 WIB

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Korupsi Mantan Lurah Paddoang-doangan

Selasa, 17 September 2024 - 22:59 WIB

Polisi Perankan Korban Saat Rekonstruksi Kasus Cucu Bantai Nenek

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita