instagram youtube

Tuntutan Rendah JPU Kasus Tipu-tipu Haji, Jamaah Korban Penipuan Ancam Demo Kejaksaan Barru

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 17 Februari 2025 - 21:53 WIB

Minasanews.Com.Barru— Sidang kasus dugaan penipuan jamaah haji dengan terdakwa Hj Haeriah, Senin(17/2/2025) memasuki agenda Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum( JPU).

Dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah dengan ancaman hukuman penjara 1,5 tahun. Tuntutan ini langsung memantik rasa kecewa para jamaah haji korban penipuan yang menilai tuntutan JPU itu terlalu rendah.

Salah seorang Jamaah haji korban dugaan penipuan, H Ruslan menyayangkan tindakan JPU yang dinilai tidak adil. “Bayangkan ada sekitar 40 an lebih yang menjadi korban penipuan lalu kenapa terdakwa hanya dituntut 1,5 tahun penjara,” ujar Ruslan.

Baca Juga :  Pelaku Tewas Duel Maut di Pangkep Bertambah Satu Orang, Asdar Menyusul Meninggal di RSUD Barru

Tuntutan terlalu rendah ini mencederai perasaan para korban penipuan. “Kami sangat kecewa dan Insya Allah akan bersama para jamaah haji korban penipuan ini akan menggelar aksi demo di kantor Kejaksaan,” ujar Ruslan dengan nada kecewa.

Menurut Ruslan, “ada beberapa alat bukti yang diabaikan JPU dan tidak dimasukkan sebagai sebuah pertimbangan dalam dakwaan pembacaan tuntutan dari JPU, seperti adanya beredar rekaman dari suami rerdakwa untuk melakukan dugaan upaya suap,” bebernya.

Baca Juga :  Gegara Biskuit Ayah di Pangkep Tega Aniaya Anak Kandung

Sebelumnya Akbar,SH sebagai JPU kasus ini membacakan tuntutan terhadap terdakwa Hj Haeriah sebagai Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah. Dalam pembacaan dakwaan itu, JPU menyatakan terdkawa dituntut 1,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Barru dalam kasus ini akan melanjutkan sidang pada hari Selasa(18/2/2025) dengan agenda pembacaan pembelaan oleh Penasehat Hukum terdakwa.

“Kami dari Majelis Hakim hanya memberikan waktu sehari kepada saudara Penasehat Hukum untuk menyusun dakwaan pembelaan,” ujar Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.( Udi)

Berita Terkait

Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tersangka Dirut PT Cahaya Sakti Dijemput Paksa
5 Pencuri Penggasak HP di Warkop Makassar, Diamankan Polisi
Usut Kasus APE, Penyidik Tipikor Agendakan Periksa Pejabat Disdikbud Pangkep
Ketua KPU Pangkep Bersama Komisioner dan Sekretaris Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada
Istri dan Kekasih Residivis Narkoba Ini Bantu Bobol Rutan Polres Barru
Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper
Curi Emas Lima Titik di Barru, Residivis Ini Dihadiahi Timah Panas
Pasutri Bawa Anak Saat Jemput Sabu 30 Kg di Pelabuhan Awerange

Berita Terkait

Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:39 WIB

Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap

Minggu, 28 April 2024 - 14:01 WIB

Pasutri Bawa Anak Saat Jemput Sabu 30 Kg di Pelabuhan Awerange

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:41 WIB

Kampus UIN Makassar Terseret Kasus Cetak Uang Palsu, Rektor Berdalih Murni Perbuatan Oknum

Senin, 13 Februari 2023 - 16:45 WIB

Breaking News : Ferdy Sambo di Jatuhi Hukuman Mati

Selasa, 14 Maret 2023 - 17:29 WIB

Selebgram Ajudan Pribadi asal Makassar Ditangkap Terkait Penipuan, Ditahan di Polres Jakarta Barat

Minggu, 31 Desember 2023 - 08:48 WIB

Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel

Kamis, 17 Agustus 2023 - 17:01 WIB

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Barru Terima Remisi

Minggu, 28 April 2024 - 07:55 WIB

Terduga Pemilik Sabu 30 Kg Simpan BB di Atas Kapal Pakai 3 Box Warna Putih

Berita Terbaru

Daerah

Wabup Barru Soroti Sikap Tegang Peserta MTQ

Sabtu, 11 Apr 2026 - 21:01 WIB

Dilarang Curi berita