instagram youtube

Tuntutan Rendah JPU Kasus Tipu-tipu Haji, Jamaah Korban Penipuan Ancam Demo Kejaksaan Barru

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 17 Februari 2025 - 21:53 WIB

Minasanews.Com.Barru— Sidang kasus dugaan penipuan jamaah haji dengan terdakwa Hj Haeriah, Senin(17/2/2025) memasuki agenda Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum( JPU).

Dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah dengan ancaman hukuman penjara 1,5 tahun. Tuntutan ini langsung memantik rasa kecewa para jamaah haji korban penipuan yang menilai tuntutan JPU itu terlalu rendah.

Salah seorang Jamaah haji korban dugaan penipuan, H Ruslan menyayangkan tindakan JPU yang dinilai tidak adil. “Bayangkan ada sekitar 40 an lebih yang menjadi korban penipuan lalu kenapa terdakwa hanya dituntut 1,5 tahun penjara,” ujar Ruslan.

Baca Juga :  Babak Baru Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar Mapala

Tuntutan terlalu rendah ini mencederai perasaan para korban penipuan. “Kami sangat kecewa dan Insya Allah akan bersama para jamaah haji korban penipuan ini akan menggelar aksi demo di kantor Kejaksaan,” ujar Ruslan dengan nada kecewa.

Menurut Ruslan, “ada beberapa alat bukti yang diabaikan JPU dan tidak dimasukkan sebagai sebuah pertimbangan dalam dakwaan pembacaan tuntutan dari JPU, seperti adanya beredar rekaman dari suami rerdakwa untuk melakukan dugaan upaya suap,” bebernya.

Baca Juga :  Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu dan 20 Ribu Butor Ekstasi

Sebelumnya Akbar,SH sebagai JPU kasus ini membacakan tuntutan terhadap terdakwa Hj Haeriah sebagai Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah. Dalam pembacaan dakwaan itu, JPU menyatakan terdkawa dituntut 1,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Barru dalam kasus ini akan melanjutkan sidang pada hari Selasa(18/2/2025) dengan agenda pembacaan pembelaan oleh Penasehat Hukum terdakwa.

“Kami dari Majelis Hakim hanya memberikan waktu sehari kepada saudara Penasehat Hukum untuk menyusun dakwaan pembelaan,” ujar Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.( Udi)

Berita Terkait

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Korupsi Mantan Lurah Paddoang-doangan
Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka
Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor
HMI Korkom UNM Desak RI Layangkan Nota Protes Imbas Pembakaran Al-Quran
Bocah 13 Tahun Asal Makassar Dicabuli Tetangga
Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel
Breaking News : KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Dugaan Gratifikasi
Polisi Sidik Proyek Jembatan Walemping Poros Barru-Soppeng Senilai Rp 1,7 Milyar

Berita Terkait

Kamis, 17 Agustus 2023 - 17:01 WIB

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Barru Terima Remisi

Kamis, 13 Juli 2023 - 06:52 WIB

Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal

Selasa, 18 Juni 2024 - 12:36 WIB

Lima Residivis Narkoba Kabur Didor Timah Panas

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:41 WIB

Kampus UIN Makassar Terseret Kasus Cetak Uang Palsu, Rektor Berdalih Murni Perbuatan Oknum

Minggu, 24 Desember 2023 - 16:09 WIB

Curi Motor di Barru, Kabur ke Pare-pare Hingga Dihajar Massa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Mobile Hunting Perintis Sat Samapta Polres Barru Patroli Hingga Larut Malam

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:15 WIB

Gegara Ditegur Bawa Parang Saat Minum Ballo, Pelaku Emosi Hingga Tebas Korban

Senin, 28 Juli 2025 - 07:32 WIB

Duel Maut Paman Keponakan di Pangkep, Satu Tewas Satu Luka Parah

Berita Terbaru

Daerah

Wabup Abustan Kaji Sampah Bersama Pemkab se Sulsel

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:44 WIB

Nasional

BPS RI Puji Tren Positif Indikator Ketenagakerjaan Barru

Kamis, 23 Apr 2026 - 06:31 WIB

Dilarang Curi berita