instagram youtube

Tuntutan Rendah JPU Kasus Tipu-tipu Haji, Jamaah Korban Penipuan Ancam Demo Kejaksaan Barru

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 17 Februari 2025 - 21:53 WIB

Minasanews.Com.Barru— Sidang kasus dugaan penipuan jamaah haji dengan terdakwa Hj Haeriah, Senin(17/2/2025) memasuki agenda Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum( JPU).

Dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah dengan ancaman hukuman penjara 1,5 tahun. Tuntutan ini langsung memantik rasa kecewa para jamaah haji korban penipuan yang menilai tuntutan JPU itu terlalu rendah.

Salah seorang Jamaah haji korban dugaan penipuan, H Ruslan menyayangkan tindakan JPU yang dinilai tidak adil. “Bayangkan ada sekitar 40 an lebih yang menjadi korban penipuan lalu kenapa terdakwa hanya dituntut 1,5 tahun penjara,” ujar Ruslan.

Baca Juga :  Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska

Tuntutan terlalu rendah ini mencederai perasaan para korban penipuan. “Kami sangat kecewa dan Insya Allah akan bersama para jamaah haji korban penipuan ini akan menggelar aksi demo di kantor Kejaksaan,” ujar Ruslan dengan nada kecewa.

Menurut Ruslan, “ada beberapa alat bukti yang diabaikan JPU dan tidak dimasukkan sebagai sebuah pertimbangan dalam dakwaan pembacaan tuntutan dari JPU, seperti adanya beredar rekaman dari suami rerdakwa untuk melakukan dugaan upaya suap,” bebernya.

Baca Juga :  Alasan Ekonomi Pasutri Ini Rela Edarkan Sabu di Barru

Sebelumnya Akbar,SH sebagai JPU kasus ini membacakan tuntutan terhadap terdakwa Hj Haeriah sebagai Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah. Dalam pembacaan dakwaan itu, JPU menyatakan terdkawa dituntut 1,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Barru dalam kasus ini akan melanjutkan sidang pada hari Selasa(18/2/2025) dengan agenda pembacaan pembelaan oleh Penasehat Hukum terdakwa.

“Kami dari Majelis Hakim hanya memberikan waktu sehari kepada saudara Penasehat Hukum untuk menyusun dakwaan pembelaan,” ujar Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.( Udi)

Berita Terkait

Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji
Gegara Tahanan Kabur, 12 Aparat Polres Barru Diperiksa Propam
Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Barru Terima Remisi
Tiga Bersaudara di Barru Korban Penikaman, Satu Tewas Dua Luka
Proyek Jembatan Gantung Nepo ditinggal Kontraktor, Kini diusut Penyidik Kejari Barru
Pejabat UIN, ASN Pemprov Sulbar Hingga Tukang Pasang Benang Uang Palsu Ditangkap Polisi
Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi
Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Kamis, 2 Februari 2023 - 11:58 WIB

Mahasiswa Asal Sulsel di Tangkap Tim Cyber Mabes Polri Diduga Penipuan Undangan Nikah Menguras Isi Rekening

Kamis, 25 Januari 2024 - 15:22 WIB

Tergoda Iming-Iming Pelaku Pinjol, Perempuan Muda Asal Tarja Tertipu Rp 97 Juta

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:00 WIB

Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi

Senin, 3 Februari 2025 - 13:57 WIB

Saksi Ungkap Saat Ditangkap Polisi Arab Digiring Naik di Bus dan Dibawah ke Pemukiman

Kamis, 17 Agustus 2023 - 17:01 WIB

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Barru Terima Remisi

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:41 WIB

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Diserahkan ke JPU Kejari Makassar

Sabtu, 4 November 2023 - 07:58 WIB

Kejati Sulsel Geledah Empat Lokasi Kasus Proyek Bendungan Paselloreng

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:34 WIB

Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan

Berita Terbaru

Peristiwa

Diduga Gantung Diri, IRT Asal Desa Cilellang Ditemukan Tewas

Minggu, 23 Mar 2025 - 20:43 WIB

You cannot copy content of this page