instagram youtube

Sembunyi di Kompleks Perumahan, Buronan Kasus Korupsi Pasar Ditangkap di Makassar

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:53 WIB

Minasanews.Com.Makassar— Upaya pelarian seorang terduga buronan kasus korupsi Kejaksaan Negeri Bintuni Kejati Papua Barat, berinitial JBB(57) berakhir di sebuah kawasan kompleks Perumahan di Jalan DG Tata 1 Blok 3 kelurahan Parangtambung kecamatan Tamalate, Makassar, Senin(26/2/2024) sekitar pukul 11.30 Wita.

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Teabur Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat telah berhasil mengamankan ‘ Buronan’ asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.

Buronan yang diamankan seorang kontraktor inisial JBB ( 57) terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi melalui kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tahun Anggaran 2018 dengan indikasi pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan (mangkrak).

Baca Juga :  5 Pencuri Penggasak HP di Warkop Makassar, Diamankan Polisi

Penangkapan buronan kasus dugaan korupsi sebagai buronan pihak Kejari Teluk Bintuni ini diakui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH yang dihubungi menyatakan bahwa akibat dari perbuatan tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Papua Barat.

“Tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor Print 277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022,” ujar Soetarmi.

Sebelum mengamankan tersangka JBB, kata Soetarmi, terlebih dahulu dilakukan kegiatan surveilence selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan tersangka JBB ditempat persembunyiannya di Perumahan Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar.

Baca Juga :  Dua Rumah Panggung Hangus Terbakar di Ajakkang, Satu Warga Luka

JBB yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan kepastian Hukum.

“Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu 😮 Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan atas perbuatan tersangka JBB yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Terseret Dugaan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Milyar, Eks Pj Gubernur Sulsel Ditahan
Proyek Jembatan Gantung Nepo ditinggal Kontraktor, Kini diusut Penyidik Kejari Barru
Komitmen Bupati Andi Ina Bersama Kajari Barru Saat Teken MoU
Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Pangkep Obrak-abrik Tempat Judi Sabung Ayam
Alasan Ekonomi Pasutri Ini Rela Edarkan Sabu di Barru
PT Semen Tonasa Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Aset Perusahaan
Kajari Pangkep Mediasi Warga Jagong Selesaikan Sengketa di Rumah Restorative Justice

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 17:06 WIB

Aroma Korupsi Seret Pengadaan Bibit Nenas Senilai Rp 60 Milyar, Jaksa Geledah Tiga Kantor

Minggu, 28 April 2024 - 14:11 WIB

Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

Senin, 27 Februari 2023 - 18:04 WIB

Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Koruspsi Sulsel,  Mendesak APH Mengusut  Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Selayar

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:19 WIB

Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:23 WIB

Terseret Dugaan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Milyar, Eks Pj Gubernur Sulsel Ditahan

Sabtu, 13 September 2025 - 18:26 WIB

Kajati Sulsel Usul Peran Jaksa Diperkuat Dalam Penyusunan RUU KUHAP

Jumat, 27 Januari 2023 - 16:48 WIB

Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka

Sabtu, 1 November 2025 - 16:46 WIB

Ini Dua Penyebab KPU Barru Terseret Kasus Hukum

Berita Terbaru

Daerah

PWI Award Untuk Bupati Barru

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:44 WIB

Edukasi

Tekad Siswa SRT 1 Barru Dari Mimpi Jadi Berani

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:25 WIB

Nasional

Andi Ina Terima Penghargaan Bupati Pendukung Zakat Terbaik

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:31 WIB