instagram youtube

Sembunyi di Kompleks Perumahan, Buronan Kasus Korupsi Pasar Ditangkap di Makassar

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:53 WIB

Minasanews.Com.Makassar— Upaya pelarian seorang terduga buronan kasus korupsi Kejaksaan Negeri Bintuni Kejati Papua Barat, berinitial JBB(57) berakhir di sebuah kawasan kompleks Perumahan di Jalan DG Tata 1 Blok 3 kelurahan Parangtambung kecamatan Tamalate, Makassar, Senin(26/2/2024) sekitar pukul 11.30 Wita.

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Teabur Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat telah berhasil mengamankan ‘ Buronan’ asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.

Buronan yang diamankan seorang kontraktor inisial JBB ( 57) terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi melalui kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tahun Anggaran 2018 dengan indikasi pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan (mangkrak).

Baca Juga :  5 Tersangka Kabur Dari Rutan Polres Barru, Ternyata Tahanan Narkoba

Penangkapan buronan kasus dugaan korupsi sebagai buronan pihak Kejari Teluk Bintuni ini diakui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH yang dihubungi menyatakan bahwa akibat dari perbuatan tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Papua Barat.

“Tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor Print 277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022,” ujar Soetarmi.

Sebelum mengamankan tersangka JBB, kata Soetarmi, terlebih dahulu dilakukan kegiatan surveilence selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan tersangka JBB ditempat persembunyiannya di Perumahan Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar.

Baca Juga :  DPRD Kota Makassar Segera Bahas Perda Anti LGBT Pekan Depan

JBB yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan kepastian Hukum.

“Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu 😮 Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan atas perbuatan tersangka JBB yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Dua Guru SMA Lutra Ini Hanya Dilirik Segelintir Tokoh Saat Terseret Kasus Hukum, Berbeda Ketika Prabowo Terbitkan Rehabilitasi
Dua Kejari di Sulsel Ajukan Dua Perkara Restorative Justice
Komplotan Pencuri Dompeng di Barru Dihadiahi Betisnya Timah Panas Akhir Tahun
Jaksa Sempat Bidik Kasus Ini, Ternyata Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Diusut Polres Pangkep
5 Pencuri Penggasak HP di Warkop Makassar, Diamankan Polisi
Pelaku Tewas Duel Maut di Pangkep Bertambah Satu Orang, Asdar Menyusul Meninggal di RSUD Barru
Modus Tersangka Cairkan Anggaran Jembatan Rp 1,49 Milyar Pakai Jaminan Palsu
Gegara Tahanan Kabur, 12 Aparat Polres Barru Diperiksa Propam

Berita Terkait

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:36 WIB

Mucikari di Barru Tawarkan Perempuan Sekali Kencan Rp 300 Ribu

Minggu, 12 Februari 2023 - 19:54 WIB

Gegara Pohon Pembuatan Ballo Dirusak, Pemuda Tebas Korban Hingga Tewas

Kamis, 28 Desember 2023 - 15:48 WIB

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu dan 20 Ribu Butor Ekstasi

Minggu, 28 April 2024 - 07:51 WIB

Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange

Selasa, 24 September 2024 - 08:43 WIB

Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji

Kamis, 2 April 2026 - 16:23 WIB

Emosi Gegara Mobilnya Diserempet, Pelaku Tega Habisi Nyawa Sopir Truk

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:34 WIB

Polisi Nakal Dipecat Gegara Obat Terlarang

Senin, 8 Mei 2023 - 08:47 WIB

Korupsi Pembangunan RS Batua, Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Barru Ajak KKDB Kolaborasi Bangun Daerah

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:02 WIB

Dilarang Curi berita