Minasanews.Com.Makassar— Upaya pelarian seorang terduga buronan kasus korupsi Kejaksaan Negeri Bintuni Kejati Papua Barat, berinitial JBB(57) berakhir di sebuah kawasan kompleks Perumahan di Jalan DG Tata 1 Blok 3 kelurahan Parangtambung kecamatan Tamalate, Makassar, Senin(26/2/2024) sekitar pukul 11.30 Wita.
Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Teabur Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat telah berhasil mengamankan ‘ Buronan’ asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.
Buronan yang diamankan seorang kontraktor inisial JBB ( 57) terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi melalui kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tahun Anggaran 2018 dengan indikasi pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan (mangkrak).
Penangkapan buronan kasus dugaan korupsi sebagai buronan pihak Kejari Teluk Bintuni ini diakui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH yang dihubungi menyatakan bahwa akibat dari perbuatan tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Papua Barat.
“Tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor Print 277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022,” ujar Soetarmi.
Sebelum mengamankan tersangka JBB, kata Soetarmi, terlebih dahulu dilakukan kegiatan surveilence selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan tersangka JBB ditempat persembunyiannya di Perumahan Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
JBB yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan kepastian Hukum.
“Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu 😮 Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan atas perbuatan tersangka JBB yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.( Udi)





















