Minasanews.Com.Pangkep— Proyek pengadaan CCTV pada 30 kelurahan di tujuh kecamatan di kabupaten Pangkep senilai Rp 4,5 Milyar diduga beraroma korupsi. Kini penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep telah melakukan proses penyelidikan dan sekarang sudah meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
Sebelumnya pihak Kejaksaan sudah mencium adanya dugaan masalah dari proyek pengadaan CCTV untuk 30 kelurahan di 7 kecamatan di kabupaten Pangkep ini. Dana proyek tersebut bersumber dari anggaran Kelurahan 2022-2023 dengan alokasi setiap kelurahan sebesar Rp 150 juta sehingga jika ditotalkan nilainya mencapai kisaran Rp 4,5 Milyar. Saat ini kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan kasus pengadaan CCTV ini terungkap saat Pihak Kejaksaan Negeri Pangkep yang dipimpin Kejari Pangkep Nurul Wahida Rifal, SH,MH menggelar press release, di kantor Kejaksaan Negeri Pangkep Selasa(20/2/2024).
Dalam siaran pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H. beserta Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, telah melakukan ekspose dengan hasil terhadap Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Dan Pemasangan CCTV Pada 30 Kelurahan Di Kabupaten Pangkep tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kasus ini sudah naik ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-15/P.4.27/Fd.1/02/2024, tanggal 20 Februari 2024.
Meski sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan dokumen sehingga telah menemukan adanya suatu peristiwa hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejari Pangkep dalam press releasenya menyatakan, adapun posisi kasus ini sebagai berikut, pada tahun 2022/2023 terdapat kegiatan Pengadaan dan Pemasangan CCTV pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan yang tersebar di 7 Kecamatan di Kabupaten Pangkep.
“Kegiatan ini dianggarkan di dalam DIPA 7 Kecamatan dalam mata anggaran Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dengan nilai anggaran Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per Kelurahan,” ungkap Kejari Pangkep.
Selanjutnya Nurul Wahida Rifal menjelaskan jika pekerjaan pengadaan dan pemasangan CCTV ini dilaksanakan melalui pemasangan CCTV pada 5 titik lokasi tertentu yang berada di masing – masing Kelurahan dengan metode pengadaan swakelola Tipe IV yang melibatkan Kelompok masyarakat sebagai pelaksana kegiatan yang ditandai dengan kontrak Swakelola antara Lurah selaku PPK dengan kelompok masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, kami menemukan adanya beberapa peristiwa pada tahap perencanaan, pelaksanaan, yaitu diantaranya berupa peng-anggaran kegiatan pengadaan CCTV tidak sesuai ketentuan,” bebernya.
Lebih rinci, Kejari melanjutkan penjelasan dihadapan para wartawan bahwa masih dalam kasus ini. “Pada kerangka acuan kerja dan RAB bukan dibuat oleh PPK dan kelompok masyarakat. Namun dalam laporan seolah – olah dibuat oleh PPK dan kelompok,” ujarnya.
Kejari Kelahiran Marang Kabupaten Pangkep ini menambahkan bahwa kelompok masyarakat bukan penyelenggara kegiatan yang pelaksanaannya sama pada 30 Kelurahan tanpa adanya dasar.
“Dalam perkara ini ada keuntungan yang tidak sah yang dilakukan melalui rekayasa RAB dan Laporan Pertanggungjawaban dan keuntungaan tersebut dibagikan kepada pihak -pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan ini,” bebernya
Sehubungan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, lanjut Nurul Wahida Rifal. “Kami menghimbau kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi agar dapat kooperatif dan juga tidak menghilangkan atau merusak barang buktI sebagaimana dugaan pengadaan dan pemasangan CCTV pada 30 kelurahan di kabupaten pangkep tahun anggaran 2022 dan 2023,” pungkasnya. ( Udi)





















