Minasanews.Com.Pangkep— Penyidik Reskrim Polres Pangkep akhirnya menetapkan SH(28) sebagai tersangka kasus penikaman yang menyebabkan BY(28) merenggang nyawa setelah ditikam oleh pelaku.
Kini SH terancam hukuman 15 penjara, setelah penyidik menjerat tersangka Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat(3) KUHP.
Hal ini terungkap saat Polres Pangkep menggelar Press Release kasus penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus Penikaman yang mengakibatkan Korban meninggal dunia ini terjadi di Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Press Release yang dipimpin langsung oleh Kasi Humas Pokres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K., dan sejumlah anggota sat Reskrim Polres Pangkep serta tersangka kasus Penikaman dan hadir juga sejumlah awak media yang ada di kabupaten Pangkep
Kasat Reskrim Polres Pangkep, menjelaskan kasus Penikaman ini terjadi pada hari Rabu, 26 juli 2023 sekitar pukul 23.00 wita di depan Pos Retribusi Mangilu, Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep dengan tersangka SH (28) terhadap korban BY( 28).
“Sekarang ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polres Pangkep,” ujar AKP Prawira
Kasat Reskrim menunjukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus penikaman yakni satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam milik tersangka, satu lembar celana pendek warna hijau milik tersangka, satu lembar jaket warna abu-abu milik tersangka, satu lembar baju kaos hitam lengan pendek milik korban, satu lembar celana pendek warna hijau milik korban, satu buah sarung senjata tajam jenis Ce’kele, satu buah sarung senjata tajam jenis parang.( Udi)