instagram youtube

Tersangka Kasus Pembunuhan di Siloro Pangkep Terancam 15 Tahun Penjara

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:28 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Penyidik Reskrim Polres Pangkep akhirnya menetapkan SH(28) sebagai tersangka kasus penikaman yang menyebabkan BY(28) merenggang nyawa setelah ditikam oleh pelaku.

Kini SH terancam hukuman 15 penjara, setelah penyidik menjerat tersangka Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat(3) KUHP.

Hal ini terungkap saat Polres Pangkep menggelar Press Release kasus penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus Penikaman yang mengakibatkan Korban meninggal dunia ini terjadi di Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.

Press Release yang dipimpin langsung oleh Kasi Humas Pokres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K., dan sejumlah anggota sat Reskrim Polres Pangkep serta tersangka kasus Penikaman dan hadir juga sejumlah awak media yang ada di kabupaten Pangkep

Baca Juga :  Kajati Sulsel Jebloskan Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia

Kasat Reskrim Polres Pangkep, menjelaskan kasus Penikaman ini terjadi pada hari Rabu, 26 juli 2023 sekitar pukul 23.00 wita di depan Pos Retribusi Mangilu, Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep dengan tersangka SH (28) terhadap korban BY( 28).

“Sekarang ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polres Pangkep,” ujar AKP Prawira

Baca Juga :  Usai Kakinya Ditembak, Pelaku Curnak di Mapolres Barru Pakai Kursi Roda Ikut Press Release

Kasat Reskrim menunjukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus penikaman yakni satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam milik tersangka, satu lembar celana pendek warna hijau milik tersangka, satu lembar jaket warna abu-abu milik tersangka, satu lembar baju kaos hitam lengan pendek milik korban, satu lembar celana pendek warna hijau milik korban, satu buah sarung senjata tajam jenis Ce’kele, satu buah sarung senjata tajam jenis parang.( Udi)

Berita Terkait

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu
Curi Motor di Barru, Kabur ke Pare-pare Hingga Dihajar Massa
Hakim Cecar Saksi Suami Terdakwa Soal Visa Jamaah Kasus Dugaan Tipu-tipu Travel Haji
PT Semen Tonasa Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Aset Perusahaan
Tiga Bersaudara di Barru Korban Penikaman, Satu Tewas Dua Luka
Rekanan dan PPK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Walemping
Polisi Tangkap Anak RT yang Paksa Pelajar Teguk Miras Oplosan Hingga Tewas
Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,9 Milyar Seret Tiga Unsur Pimpinan Plus Sekwan DPRD Bantaeng

Berita Terkait

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:29 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Dibekuk di Kaltim

Kamis, 9 November 2023 - 20:24 WIB

Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Senin, 8 Mei 2023 - 08:47 WIB

Korupsi Pembangunan RS Batua, Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:54 WIB

PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah

Selasa, 11 Juni 2024 - 20:58 WIB

Sepekan Kabur Dari Rutan Polres Barru, Lima Residivis Narkoba Kembali Diringkus

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:30 WIB

Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru

Jumat, 26 April 2024 - 19:17 WIB

Heboh, Sabu Sebanyak 30 Kilogram Diamankan Polres Barru

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:18 WIB

Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita