Minasanews.Com.Barru— Modus Passobis asal Sidrap Edi alias Bojes alias KY H Hendra (40) memperdayai, Hanika(55) wanita Barru dengan cara mempublis dimedsos bahwa dirinya mengaku bisa menggandakan uang dengan cara gaib.
Untuk mengeruk uang korban, pelaku memperlihatkan uang ratusan rupiah yang digandakan dengan cara gaib. Padahal uang digandakan itu ternyata uang mainan.
Setelah Hanika yakin Bojes kemudian mulai beraksi dengan meminta ditransferkan uang. Awalnya korban mengirim transfer uang Rp 1 juta, kemudian menyusul puluhan juta hingga si Bojes sang spesialis Passobis asal Kampung Taccimpo kecamatan Dua Pitue kabupaten Sidrap ini berhasil meraup uang Hanika sebanyak Rp 150 juta.
Pengungkapan kasus penipuan terungkap saat korban baru sadar jika sudah tertipu.
Ia kemudian melaporkan ke Polres Barru. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.
Dalam Konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Barru Kompol La Makkanenneng didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Akbar Sirajuddin bersama Kasi Humas Iptu Zulfakar dihadapan wartawan menjelaskan kronologis kasus penipuan ini.
Awalnya pelaku menjalankan modus dengan menawarkan dana gaib melalui media sosial yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah dari IRT yang berdomisili di pulau Puteangin kecamatan Tanete Rilau kabupaten Barru.
Hendra menajalankan aksinya dengan membuat dan mengedit video testimoni yang berisi klaim bahwa dirinya telah membantu seseorang mendapatkan “dana gaib” sejumlah Rp 500.000.000.
“Video tersebut diunggah ke akun Facebook dengan nama KYAI H. Hendra pusat konsultasi masalah, disertai nomor WhatsApp 083890719975,” ungkap Wakapolres Barru.
Hanika yang melihat video tersebut dan tertarik, lalu menghubungi Hendra melalui WhatsApp. Awalnya, telepon tidak berlangsung lama karena korban langsung menutupnya. Kemudian Hendra menelpon kembali dan memulai percakapan.
Dalam percakapan, Passobis ini menawarkan bantuan “dana gaib” dengan imbalan awal untuk pembelian alat-alat ritual sebesar Rp1.000.000. Ia menyatakan bahwa dalam waktu satu hari dana tersebut akan diproses menjadi Rp 500.000.000.
“Rasa ketertarikan Hanika kemudian mengirimkan uang Rp1.000.000 ke rekening BRI atas nama AA Hendra (No. Rekening: 416201022758506) sesuai dengan instruksi dari tersangka ini,” terangnya.
Setelah lima jam, Hanika lalu mengirimkan nomor rekening atas nama Karmila untuk menerima dana. Namun Hendra kembali meminta uang sebesar Rp3.500.000 dengan alasan “ucapan terima kasih” sebelum pencairan dana dilakukan. Uang tersebut pun dikirimkan.
“Proses ini terus berlanjut dengan berbagai alasan yang dikemukakan oleh pelaku Passobis tersebut, sehingga total uang yang dikirim oleh Hanika mencapai sekitar Rp151.750.000,” beber Perwira berpangkat Kompol ini.
Diceritakan Wakapolres, jika tersangka sempat lagi meminta tambahan uang sebesar Rp 25.000.000, namun tidak dipenuhi oleh Hanika karena yang bersangkutan sudah tidak memiliki dana. Setelah itu, komunikasi terputus.
“Dalam kasus ini Satreskrim Polres Barru mengamankan barang bukti berupa 24 ikat uang mainan pecahan Rp100.000,- total senilai Rp500.000.000,-,” jelasnya
Kemudian 1 unit HP Oppo F5 warna merah IMEI: 866907038489273 / 866907038489265. Lalu 1 unit HP Vivo Y51 warna biru mengkilat IMEI: 862096056612570 / 862096056612562 Beserta dusbox dan berisi aplikasi BRIMO atas nama AA Hendra
Selain itu Polisi juga menyita 4 buah gelang emas 2 buah cincin emas dan Uang senilai Rp. 24.000.000. Jumlah kerugian yang di alami korban yakni Rp. 151.750.000
“Pelaku berhasil kami ringkus Jumat, 17 April 2025 pukul 03.00 WITA di Dusun Ammessangeng, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap,” tambah Wakapolres.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Barru dan Unit Tipidter Satreskrim Polres barru bersama Unit Resmob Polda Sulsel.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kasus ditangani Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Barru,” pungkasnya.( Udi)





















