instagram youtube

Modus Passobis Tipu Wanita Barru, Pelaku Ngaku Bisa Gandakan Uang Cara Gaib

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 25 April 2025 - 08:05 WIB

Minasanews.Com.Barru— Modus Passobis asal Sidrap Edi alias Bojes alias KY H Hendra (40) memperdayai, Hanika(55) wanita Barru dengan cara mempublis dimedsos bahwa dirinya mengaku bisa menggandakan uang dengan cara gaib.

Untuk mengeruk uang korban, pelaku memperlihatkan uang ratusan rupiah yang digandakan dengan cara gaib. Padahal uang digandakan itu ternyata uang mainan.

Setelah Hanika yakin Bojes kemudian mulai beraksi dengan meminta ditransferkan uang. Awalnya korban mengirim transfer uang Rp 1 juta, kemudian menyusul puluhan juta hingga si Bojes sang spesialis Passobis asal Kampung Taccimpo kecamatan Dua Pitue kabupaten Sidrap ini berhasil meraup uang Hanika sebanyak Rp 150 juta.

Pengungkapan kasus penipuan terungkap saat korban baru sadar jika sudah tertipu.
Ia kemudian melaporkan ke Polres Barru. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.

Dalam Konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Barru Kompol La Makkanenneng didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Akbar Sirajuddin bersama Kasi Humas Iptu Zulfakar dihadapan wartawan menjelaskan kronologis kasus penipuan ini.

Awalnya pelaku menjalankan modus dengan menawarkan dana gaib melalui media sosial yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah dari IRT yang berdomisili di pulau Puteangin kecamatan Tanete Rilau kabupaten Barru.

Hendra menajalankan aksinya dengan membuat dan mengedit video testimoni yang berisi klaim bahwa dirinya telah membantu seseorang mendapatkan “dana gaib” sejumlah Rp 500.000.000.

Baca Juga :  Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A

“Video tersebut diunggah ke akun Facebook dengan nama KYAI H. Hendra pusat konsultasi masalah, disertai nomor WhatsApp 083890719975,” ungkap Wakapolres Barru.

Hanika yang melihat video tersebut dan tertarik, lalu menghubungi Hendra melalui WhatsApp. Awalnya, telepon tidak berlangsung lama karena korban langsung menutupnya. Kemudian Hendra menelpon kembali dan memulai percakapan.

Dalam percakapan, Passobis ini menawarkan bantuan “dana gaib” dengan imbalan awal untuk pembelian alat-alat ritual sebesar Rp1.000.000. Ia menyatakan bahwa dalam waktu satu hari dana tersebut akan diproses menjadi Rp 500.000.000.

“Rasa ketertarikan Hanika kemudian mengirimkan uang Rp1.000.000 ke rekening BRI atas nama AA Hendra (No. Rekening: 416201022758506) sesuai dengan instruksi dari tersangka ini,” terangnya.

Setelah lima jam, Hanika lalu mengirimkan nomor rekening atas nama Karmila untuk menerima dana. Namun Hendra kembali meminta uang sebesar Rp3.500.000 dengan alasan “ucapan terima kasih” sebelum pencairan dana dilakukan. Uang tersebut pun dikirimkan.

“Proses ini terus berlanjut dengan berbagai alasan yang dikemukakan oleh pelaku Passobis tersebut, sehingga total uang yang dikirim oleh Hanika mencapai sekitar Rp151.750.000,” beber Perwira berpangkat Kompol ini.

Diceritakan Wakapolres, jika tersangka sempat lagi meminta tambahan uang sebesar Rp 25.000.000, namun tidak dipenuhi oleh Hanika karena yang bersangkutan sudah tidak memiliki dana. Setelah itu, komunikasi terputus.

Baca Juga :  Bos PT Al Hijrah Nurul Jannah Divonis 2 Tahun Penjara, PH Ajukan Banding

“Dalam kasus ini Satreskrim Polres Barru mengamankan barang bukti berupa 24 ikat uang mainan pecahan Rp100.000,- total senilai Rp500.000.000,-,” jelasnya

Kemudian 1 unit HP Oppo F5 warna merah IMEI: 866907038489273 / 866907038489265. Lalu 1 unit HP Vivo Y51 warna biru mengkilat IMEI: 862096056612570 / 862096056612562 Beserta dusbox dan berisi aplikasi BRIMO atas nama AA Hendra

Selain itu Polisi juga menyita 4 buah gelang emas 2 buah cincin emas dan Uang senilai Rp. 24.000.000. Jumlah kerugian yang di alami korban yakni Rp. 151.750.000

“Pelaku berhasil kami ringkus Jumat, 17 April 2025 pukul 03.00 WITA di Dusun Ammessangeng, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap,” tambah Wakapolres.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Barru dan Unit Tipidter Satreskrim Polres barru bersama Unit Resmob Polda Sulsel.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kasus ditangani Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Barru,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 2 Bulan, PH Sebut Tuntutan Aneh
Mahasiswa Tewas Tergantung di Makassar, Ternyata Kendalikan Peredaran Sabu
Dua Guru SMA Lutra Ini Hanya Dilirik Segelintir Tokoh Saat Terseret Kasus Hukum, Berbeda Ketika Prabowo Terbitkan Rehabilitasi
Pelaku Penusukan Sopir Truk Hingga Tewas Dibekuk di Pare-pare
Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu
Guru SMK Makassar Tersangka Kasus Uang Palsu
Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang
Selebgram Ajudan Pribadi asal Makassar Ditangkap Terkait Penipuan, Ditahan di Polres Jakarta Barat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:40 WIB

Rumah Mahasiswi di Makassar Dikabarkan Dirampok

Jumat, 20 Oktober 2023 - 06:47 WIB

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Korupsi Mantan Lurah Paddoang-doangan

Sabtu, 28 September 2024 - 16:10 WIB

Mayat ABG Dititip di Puskesmas Labakkang, Ternyata Dibunuh Ayah Kandung

Jumat, 6 September 2024 - 15:15 WIB

Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Koper, Tersangka Perankan 70 Adegan

Rabu, 1 Februari 2023 - 17:14 WIB

HMI Korkom UNM Desak RI Layangkan Nota Protes Imbas Pembakaran Al-Quran

Sabtu, 29 November 2025 - 18:37 WIB

Tiga Pejabat Sekretariat KPU Barru Ditetapkan Tersangka

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:45 WIB

Staf Honorer DPRD Barru Ditangkap Kasus Narkoba

Senin, 15 Mei 2023 - 07:48 WIB

Bocah 13 Tahun Asal Makassar Dicabuli Tetangga

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita