Minasanews.Com.Pangkep— Dua Personil Polres Pangkep dipecat secara tidak dengan hormat. Upacara pemberhentian aparat Kepolisian dari pihak Polri ini dipimpin Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., M.K.P., di halaman Mapolres Pangkep. Rabu, (6/12/2023).

Pemberhentian Dengan Tidak Hormat( PTDH) In Abcentia ini tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan di saksikan oleh Wakapolres Kompol H. Muh. Thamrin, S.H., dan Pejabat Utama serta anggota Polres Pangkep.
Adapun anggota Polres Pangkep yang di PTDH yaitu an. AIPTU Usman Saleng (Ba Polres Pangkep) dan Bripka Isfan Cahyadi (Ba Polres Pangkep).
Kedua personil tersebut semasa aktif berdinas di Polri telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan Pasal 21 ayat 3 huruf e, Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi.

Kapolres Pangkep, AKBP Ari Kartika Bhakti menyampaikan bahwa upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri.
“Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian,” kata Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan agar upacara PTDH ini bisa menjadi intropeksi terhadap anggota Polres Pangkep agar ke depannya dalam menjalankan tugas secara Profesional, bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ari Kartika berharap kepada yang bersangkutan agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan Mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang aman damai dan Kondusif.( Udi)





















