instagram youtube

Eks Relationship Manajer BRI Pangkep Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 21 September 2023 - 12:51 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Eks Relationship Manajer BRI Pangkep berinitial SN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan rekening dan kredit nasabah sejak 2016 – 2022. Akibat dari perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga Rp 1.081.382.000.

Kini tim penyidik Kejari Pangkep pasca penetapan tersangka langsung melakukan penahanan terhadap SN sejak 19 September 2023 hingga 20 hari ke depan. Eks Relationship Manajer BRI ini ditahan di Rutan Kelas II B Pangkep.

Dari kasus yang menyeret eks petinggi BRI KC Pangkep ini. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti sehingga SN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan atas pertimbangan ini tersangka kemudian ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi sehingga SN ditahan di Rutan Kelas II B Pangkep.

Baca Juga :  Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan

Seperti diketahui bahwa tersangka SN memegang posisi sebagai Relationship Manajer( RM) di kantor BRI Cabang Pangkep sejak 2016 hingga Mei 2023. Penyidik menilai tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat(1)jo pasal 18 atau pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi

Penetapan tersangka ini dilakukan Tim Penyidik Kejari Pangkep melalui press release yang digelar Kejaksaan Negeri Pangkep Selasa(20/9/2023) di kantor Kejari Pangkep jalan Sultan Hasanuddin.

Melalui Humas Kejari Pangkep Sulfikar, SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka eks Relationship Manajer( MR) BRI KC Pangkep berinitial SN.

“Selain penetapan sebagai tersangka. Eks petinggi BRI KC Pangkep ini sudah ditahan di Rutan kelas II B Pangkep sejak tanggal 19 September hingga 20 hari kedepan,” ujar Sulfikar yang juga Kasiintel Kejari Pangkep ini.( Udi)

Berita Terkait

Breaking News : KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Dugaan Gratifikasi
PN Makassar Gelar Sidang Kasus Makar Papua Barat Hari ini
Tergoda Iming-Iming Pelaku Pinjol, Perempuan Muda Asal Tarja Tertipu Rp 97 Juta
Dua Proyek Penanggulangan Banjir di Barru Senilai Rp 13 Milyar diduga Bermasalah
Korupsi Pembangunan RS Batua, Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis
Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Dijebloskan ke Lapas Makassar
Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Dibekuk di Kaltim
Polisi Sidik Proyek Jembatan Walemping Poros Barru-Soppeng Senilai Rp 1,7 Milyar

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:34 WIB

Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan

Sabtu, 4 November 2023 - 08:02 WIB

Anggaran Proyek Jembatan Mangkrak Sungai Walemping Fantastis

Rabu, 29 November 2023 - 10:09 WIB

Satu Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT SIC Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 12 Mei 2023 - 05:53 WIB

Mahasiswa Tewas Tergantung di Makassar, Ternyata Kendalikan Peredaran Sabu

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:56 WIB

Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Minggu, 7 Mei 2023 - 10:33 WIB

Sepak Terjang Tolle Mantan Pemain PSM, Keras di Lapangan Hingga Tikam Security

Selasa, 21 Februari 2023 - 10:19 WIB

Setelah Viral Pengakuan Bandar Narkoba yang di Duga Dibekingi Oknum Polisi, di Usut Propam Polda Sulsel

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page