Minasanews.Com.Pangkep— Eks Relationship Manajer BRI Pangkep berinitial SN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan rekening dan kredit nasabah sejak 2016 – 2022. Akibat dari perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga Rp 1.081.382.000.
Kini tim penyidik Kejari Pangkep pasca penetapan tersangka langsung melakukan penahanan terhadap SN sejak 19 September 2023 hingga 20 hari ke depan. Eks Relationship Manajer BRI ini ditahan di Rutan Kelas II B Pangkep.
Dari kasus yang menyeret eks petinggi BRI KC Pangkep ini. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti sehingga SN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan atas pertimbangan ini tersangka kemudian ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi sehingga SN ditahan di Rutan Kelas II B Pangkep.
Seperti diketahui bahwa tersangka SN memegang posisi sebagai Relationship Manajer( RM) di kantor BRI Cabang Pangkep sejak 2016 hingga Mei 2023. Penyidik menilai tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat(1)jo pasal 18 atau pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka ini dilakukan Tim Penyidik Kejari Pangkep melalui press release yang digelar Kejaksaan Negeri Pangkep Selasa(20/9/2023) di kantor Kejari Pangkep jalan Sultan Hasanuddin.
Melalui Humas Kejari Pangkep Sulfikar, SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka eks Relationship Manajer( MR) BRI KC Pangkep berinitial SN.
“Selain penetapan sebagai tersangka. Eks petinggi BRI KC Pangkep ini sudah ditahan di Rutan kelas II B Pangkep sejak tanggal 19 September hingga 20 hari kedepan,” ujar Sulfikar yang juga Kasiintel Kejari Pangkep ini.( Udi)