instagram youtube

Dua Proyek Penanggulangan Banjir di Barru Senilai Rp 13 Milyar diduga Bermasalah

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 2 Mei 2023 - 16:19 WIB

Minasanews.Com.Barru— Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Barru menerima dua laporan Proyek Penanggulangan Banjir yang diduga bermasalah. Kedua proyek itu berada di dua lokasi berbeda. Satu proyek berlokasi disekitar muara sungai Bottoe di kecamatan Tanete Rilau dengan nilai Anggaran sekitar Rp 6,5 Milyar.

Sedangkan satu lagi proyek Penanggulangan Banjir dan Penguatan Tebing Sungai di Kelurahan Bojo Baru di kecamatan Mallusetasi dengan nilai Rp 6,5 Milyar juga.

Kedua proyek ini dibangun melalui anggaran Balai Besar Wilayah( BBW) Pompengan Jeneberang, Makassar. Kasus Proyek Pembangunan Penanggulangan Banjir dan Penguatan Tebing Sungai dilaporkan dua pihak LSM ke Kejaksaan Negeri Barru.

Humas Kejaksaan Negeri Barru, Ahmad Syauki yang dihubungi Senin(2/5) membenarkan adanya laporan proyek Pembangunan Penanggulangan Banjir didua tempat berbeda di kabupaten Barru. Setiap proyek itu bernilai masing-masing Rp 6,5 milyar, sehingga kalau ditotalkan sebesar Rp 13 milyar.

“Hanya laporan sementara yang saya terima yakni Proyek Penanggulangan Banjir di sungai Bottoe yang dilaporkan LSM Sorot. Sedangkan untuk proyek Penanggulangan Banjir di Sungai Bojo bukan kami yang terima. Tetapi kalau tidak salah pelapornya Julianus. Laporan yang masuk ini, akan kita pelajari dan dalami. Kami juga belum bisa memberikan keterangan lebih rinci karena laporan tersebut baru saja masuk ke Kejaksaan,” ujar Ahmad yang juga Kasi Intel Kejari Barru ini.

Baca Juga :  Sehari Dua Lakalantas di Barru, Kepsek Luka Siswa Tewas

Sementara itu salah seorang pihak pelapor dari Ketua LSM Sorot Indonesia Sulsel Dr Amir Made Amin mengaku telah melaporkan proyek Pembangunan Penanggulangan Banjir dan Penguatan Tebing Sungai Bottoe ke Kejaksaan Negeri Barru, Senin(2/5).

Sebagai pihak Pelaksana dari Proyek senilai Rp 6,5 Milyar ini yakni PT Putra Mayapada. Sumber anggaran proyek tersebut berasal dari Balai Besar Wilayah( BBW) Sungai Pompengan Jeneberang Makassar.

Ketua LSM Sorot Indonesia Sulsel, Dr Amir Made Amin dalam keterangannya menyatakan Proyek Pembangunan ini diduga tidak sesuai RAB karena batu yang seharusnya disusun justru dilakukan dengan cara berserakan sehingga terkesan tidak bisa menahan banjir dan ombak.

Baca Juga :  Dua Srikandi Bakal Bertarung Dipilkada Barru 2024

Begitu pula dengan jenis batu yang dipakai pada proyek ini bukan batu sesuai standar dan kualitas yang diharapkan sehingga ada dugaan tidak bisa menjadi infra struktur penanggulangan banjir

“Kasus ini saya laporkan ke Kejaksaan Negeri Barru dan ditembuskan ke Kejati Sulsel. Hari ini Proyek ini sudah kami laporkan ke Pidsus Kejari dengan Nomor laporan B/02/IV/2023 atas dugaan korupsi dari pembangunan Pengaman tebing dan Penguatan tanggul sungai Bottoe,” beber Amir.

Berdasarkan papan proyek dari pembangunan Penanggulangan Banjir di sungai Bottoe ini dikerjakan pihak Kontraktor PT Putra Mayapada dengan nilai kontrak Rp 6,5 Milyar yang anggarannya bersumber Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Makassar.( Udi)

Berita Terkait

Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru
Kurir Shopee Ditangkap Usai Jambret Emak-emak
Kapolda Sulsel Sebut Sabu 30 Kg Dikendalikan Bos Dari Lapas Tarakan
Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti
Istri dan Kekasih Residivis Narkoba Ini Bantu Bobol Rutan Polres Barru
Bos PT Al Hijrah Nurul Jannah Divonis 2 Tahun Penjara, PH Ajukan Banding
Tiga Tahun Ayah Bejat Ini Garap Anak Tiri
Jaksa Sempat Bidik Kasus Ini, Ternyata Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Diusut Polres Pangkep

Berita Terkait

Rabu, 15 Februari 2023 - 08:46 WIB

Viral Video Mesum Sejoli SMP di BauBau Diselidiki Polisi

Jumat, 10 Maret 2023 - 15:42 WIB

Babak Baru Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar Mapala

Minggu, 24 Desember 2023 - 12:23 WIB

Residivis Ini Ngaku Tusuk 8 Kali Tubuh Korban Hingga Meregang Nyawa

Rabu, 1 Januari 2025 - 22:07 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Jembatan Rp 1,49 Milyar Pakai Jaminan Palsu

Minggu, 28 April 2024 - 14:11 WIB

Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:52 WIB

Alasan Ekonomi Pasutri Ini Rela Edarkan Sabu di Barru

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:28 WIB

Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu

Senin, 8 Mei 2023 - 08:47 WIB

Korupsi Pembangunan RS Batua, Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita