instagram youtube

Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Koper, Tersangka Perankan 70 Adegan

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 6 September 2024 - 15:15 WIB

Minasanews.Com.Pangkep-Rekonstruksi kasus pembunuhan penghuni rumah kost, Ramlah(47) yang kemudian mayatnya disimpan dalam koper merah, Kamis(5/9/2024) digelar Polres Pangkep dengan menghadirkan langsung tersangka, AR(37)

Tersangka dengan tangan terborgol saat proses rekonstruksi memakai busana baju tahanan berwarna orange. AR saat memerankan dirinya sebelum hingga proses pembunuhan beberapa kali tertunduk dihadapan warga yang menyaksikan proses rekonstruksi yang digelar disalah satu rumah kost di jalan Pelelangan kelurahan Jagong kecamatan Pangkajene kabupaten Pangkep.

Dilengan kiri tersangka dipenuhi tato. AR ini diminta penyidik untuk memerankan 70 adegan. Kemudian korban diperankan oleh seorang anggota Kepolisian. Sementara korban diperankan oleh salah seorang anggota Polres Pangkep.

Saat tersangka digiring dari mobil tahanan untuk melakukan proses rekonstruksi. AR dikawal ketat oleh tim Resmob Reskrim Polres Pangkep, mulai ketika awal hingga rekonstruksi rampung.

Sebelumnya kasus pembunuhan penjual minuman keliling ini ditemukan oleh putrinya, Caya yang berusaha mencari keberadaan ibunya karena sudah dua hari kehilangan kontak sehingga langsung mendatangi rumah kost itu di kelurahan Jagong. Caya terakhir berkomunikasi telepon dengan ibunya pada tanggal 9 Agustus 2024.

Baca Juga :  Hasil Outopsi Ditubuh Mayat Dalam Koper Ditemukan Ada Tanda Kekerasan

Dua hari kemudian, tepatnya tanggal 11 Agustus 2024. Caya berangkat ke Pangkep untuk mengechek keberadaan Ibunya. Caya langsung menuju rumah kost Ibunya di Kelurahan Jagong. Hanya saja ketika itu kamar korban dalam keadaan tertutup. Beberapa kali sang putri ini mengetuk pintu kamar kost. Tetapi tidak ada jawaban, ia kemudian menghubungi pemilik kost.

Tetapi saat berupaya mencari Ibunya. Caya sempat mencium aroma busuk dan melihat sebuah koper merah dekat gudang disamping kamar kost ibunya yang letaknya tidak sesuai pada tempatnya.

Caya bersama Ibu kost itu mencoba mendekati koper dan betapa kagetnya karena menyaksikan ada bagian tubuh manusia yang muncul keluar dari koper tersebut. Kecurigaan semakin kuat itulah yang mendorong keduanya untuk melaporkan penemuan mayat ini ke Aparat Polsek Pangkajene.

Baca Juga :  Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap

AR sendiri sebagai terduga pelaku ketika itu baru berhasil dibekuk pada tanggal 17 Agustus 2024 oleh Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Pangkep di Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim.

Dihadapan penyidik tersangka AR mengakui nekat menghabisi korban setelah melakukan perlawanan saat berusaha memperkosa. Tersangka kemudian menyumbat dan mencekik leher korban hingga tak berdaya dan dinyatakan meninggal dunia.

Dalam aksinya, AR mengakui dalam kondisi mabuk akibat pengaruh miras. Ketika pelaku baru saja menenggak miras bersama rekannya disalah satu tempat dan saat pulang melintas depan kamar korban. Saat melihat Ramlah sedang terlelap tidur itu. Pelaku berniat masuk ke kamar korban dan melakukan aksi bejadnya dengan memperkosa, tetapi karena perempuan asal Jeneponto ini melakukan perlawanan, sehingga AR nekat menghabisi nyawa korban.

Proses rekonstruksi ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Prawira Wardany bersama pejabat Kejari Pangkep dan beberapa perwira lainnya dari Polres Pangkep.( Udi)

Berita Terkait

Proyek Penanggulangan Banjir Sungai Bottoe Senilai Rp 6,5 Milyar Dilaporkan LSM Sorot
Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A
Breaking News : Polisi Tak Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka, ini Statusnya
Culik dan Jual Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di PN Jakbar
Dendam Terpendam 2 Tahun Diduga Pemicu Duel Maut
Diduga ‘Mark Up’ Dana Hibah, Dua KPU di Sulsel Terseret Kasus Hukum
Dua Saksi Berbeda Kesaksian, Satu Ngaku Makan Nasi Basi Saksi Lain Bilang Nasi Bagus

Berita Terkait

Senin, 15 Mei 2023 - 18:09 WIB

Breaking News : KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Dugaan Gratifikasi

Senin, 27 Februari 2023 - 14:27 WIB

Tersangka Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan Bareng Polisi di Makassar

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:14 WIB

Proyek CCTV 30 Kelurahan di Pangkep Diduga Terseret Kasus Korupsi

Kamis, 28 Desember 2023 - 15:48 WIB

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu dan 20 Ribu Butor Ekstasi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:12 WIB

Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru

Kamis, 6 Juli 2023 - 16:37 WIB

Gegara Utang Chips Warga Biringere Nekad Bunuh Pedagang Barang Bekas

Selasa, 26 September 2023 - 06:45 WIB

Empat Pemuda Aniaya Tiga Wanita Terancam Penjara 7 Tahun

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:45 WIB

Staf Honorer DPRD Barru Ditangkap Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita