Minasanews.Com.Pangkep-Rekonstruksi kasus pembunuhan penghuni rumah kost, Ramlah(47) yang kemudian mayatnya disimpan dalam koper merah, Kamis(5/9/2024) digelar Polres Pangkep dengan menghadirkan langsung tersangka, AR(37)
Tersangka dengan tangan terborgol saat proses rekonstruksi memakai busana baju tahanan berwarna orange. AR saat memerankan dirinya sebelum hingga proses pembunuhan beberapa kali tertunduk dihadapan warga yang menyaksikan proses rekonstruksi yang digelar disalah satu rumah kost di jalan Pelelangan kelurahan Jagong kecamatan Pangkajene kabupaten Pangkep.
Dilengan kiri tersangka dipenuhi tato. AR ini diminta penyidik untuk memerankan 70 adegan. Kemudian korban diperankan oleh seorang anggota Kepolisian. Sementara korban diperankan oleh salah seorang anggota Polres Pangkep.
Saat tersangka digiring dari mobil tahanan untuk melakukan proses rekonstruksi. AR dikawal ketat oleh tim Resmob Reskrim Polres Pangkep, mulai ketika awal hingga rekonstruksi rampung.
Sebelumnya kasus pembunuhan penjual minuman keliling ini ditemukan oleh putrinya, Caya yang berusaha mencari keberadaan ibunya karena sudah dua hari kehilangan kontak sehingga langsung mendatangi rumah kost itu di kelurahan Jagong. Caya terakhir berkomunikasi telepon dengan ibunya pada tanggal 9 Agustus 2024.
Dua hari kemudian, tepatnya tanggal 11 Agustus 2024. Caya berangkat ke Pangkep untuk mengechek keberadaan Ibunya. Caya langsung menuju rumah kost Ibunya di Kelurahan Jagong. Hanya saja ketika itu kamar korban dalam keadaan tertutup. Beberapa kali sang putri ini mengetuk pintu kamar kost. Tetapi tidak ada jawaban, ia kemudian menghubungi pemilik kost.
Tetapi saat berupaya mencari Ibunya. Caya sempat mencium aroma busuk dan melihat sebuah koper merah dekat gudang disamping kamar kost ibunya yang letaknya tidak sesuai pada tempatnya.
Caya bersama Ibu kost itu mencoba mendekati koper dan betapa kagetnya karena menyaksikan ada bagian tubuh manusia yang muncul keluar dari koper tersebut. Kecurigaan semakin kuat itulah yang mendorong keduanya untuk melaporkan penemuan mayat ini ke Aparat Polsek Pangkajene.
AR sendiri sebagai terduga pelaku ketika itu baru berhasil dibekuk pada tanggal 17 Agustus 2024 oleh Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Pangkep di Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim.
Dihadapan penyidik tersangka AR mengakui nekat menghabisi korban setelah melakukan perlawanan saat berusaha memperkosa. Tersangka kemudian menyumbat dan mencekik leher korban hingga tak berdaya dan dinyatakan meninggal dunia.
Dalam aksinya, AR mengakui dalam kondisi mabuk akibat pengaruh miras. Ketika pelaku baru saja menenggak miras bersama rekannya disalah satu tempat dan saat pulang melintas depan kamar korban. Saat melihat Ramlah sedang terlelap tidur itu. Pelaku berniat masuk ke kamar korban dan melakukan aksi bejadnya dengan memperkosa, tetapi karena perempuan asal Jeneponto ini melakukan perlawanan, sehingga AR nekat menghabisi nyawa korban.
Proses rekonstruksi ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Prawira Wardany bersama pejabat Kejari Pangkep dan beberapa perwira lainnya dari Polres Pangkep.( Udi)