instagram youtube

Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 10 Februari 2025 - 14:29 WIB

Minasanews.Com.Barru— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru kembali menggelar sidang perkara kasus Penipuan jamaah haji dengan agenda pemeriksaan terdakwa Hj Haeriah Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Senin(10/2/2025).

Saat sidang pemeriksaan terdakwa, Hakim meminta bukti kegiatan Manasik selama di The Shining hotel hingga Jakarta ditayangkan satu persatu. Hanya saja pihak Majelis Hakim meminta kepada terdakwa untuk mengatur urutan video secara berurut.

Majelis minta jangan semua video disetor. “Kami minta terdakwa menyetor video yang penting-penting saja. Bukan hanya terdakwa yang diminta mengatur file-file dalam BAP,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum( JPU) juga diminta oleh Majelis Hakim untuk memperjelas file. Terutama barang bukti harus jelas filenya dengan cara memberikan nama supaya persidangan berjalan lancar.

Disela-sela sidang tiba-tiba Majelis Hakim bersuara tinggi lantaran ada salah seorang peserta sidang yang juga jamaah haji, lupa mensilent handphone sehingga nada deringnya dinilai mengganggu proses persidangan.

“Ini sidang mulia sehingga siapa pun yang mau mengikuti persidangan ini wajib mematuhi tata tertib dalam ruang sidang. Keluar masuk saja dari ruangan ini harus izin ke Majelis Hakim,” ucap Ketua Majelis Hakim dengan suara tinggi.

Baca Juga :  Ditahan di Rutan Makassar Dugaan Korupsi, Kini Terjerat Kasus Serupa di Barru

Sebelum melanjutkan persidangan. Ketua Majelis Hakim meminta saksi Hj Syamsinar membacakan tuntutan ganti rugi sebagai perwakilan saksi korban dari 4 jamaah yang bertanda tangan dalam perkara ini.

Besaran permintaan ganti kerugian baik secara materil dan non materil sebesar Rp 1,8 milyar lebih. “Hanya saja permintaan nilai kerugian itu masih harus dijawab pihak Penasehat Hukum dan ditunggu pada lanjutan persidangan yang akan digelar Selasa(11/2/2025),” pinta Majelis Hakim lagi.

Dalam sidang lanjutan ini. JPU mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah. “Berapa kali anda memberangkatkan jamaah haji dan Umrah pada tahun 2024. Saya dua kali memberangkatkan jamaah haji dan umrah,” kata JPU.

Proses pemberangkatan itu dilakukan travel saya dengan cara menitipkan ke travel PT Kaymaska dengan jumlah 45 jamaah termasuk saya sebagai pemilik travel PT Al Hijrah Nurul Jannah.

Baca Juga :  Razia Kos-kosan, Resmob Pangkep Amankan Pemilik Busur dan Ketapel

“Kami berani menitipkan kepada travel PT Kaymaska karena memiliki izin dan dari penitipan jamaah haji ini kami memperoleh free,” ucap Hj Haeriah.

Selain itu JPU juga mencecar terdakwa dengan pertanyaan bagaimana prosedur pembayaran jamaah yang terdakwa lakukan. “Ada diantara pembayaran itu saya terima dari Hj Basirah sebesar Rp 500 juta dan ada juga dari jamaah lainnya dengan cara transfer,” beber Hj Haeriah.

Selain itu terdakwa juga menjelaskan dihadapan JPU beberapa proses Biometrik dan manasik haji. “Hanya saja meski sudah dihimbau kepada Jamaah untuk ikut manasik di Jakarta. Namun tetap ada Jamaah tidak ikut manasik di Jakarta. Namun ada yang sudah ikut manasik di hotel The Shinning,” pungkas terdakwa.

Hingga berita ini diterbitkan proses pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan jamaah haji dari travel PT Al Hijrah Nurul Jannah di PN Barru masih berlangsung.( Udi)

Berita Terkait

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Dijebloskan ke Lapas Makassar
Staf Honorer DPRD Barru Ditangkap Kasus Narkoba
Viral Video Mesum Sejoli SMP di BauBau Diselidiki Polisi
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Korupsi Mantan Lurah Paddoang-doangan
Tindakan premanisme Terjadi lagi di kampus FSD UNM
Rumah Mahasiswi di Makassar Dikabarkan Dirampok
Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti
Curi Motor di Barru, Kabur ke Pare-pare Hingga Dihajar Massa

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:52 WIB

Alasan Ekonomi Pasutri Ini Rela Edarkan Sabu di Barru

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:48 WIB

Jamaah Haji Korban Dugaan Penipuan Demo Kejari Barru

Minggu, 2 Maret 2025 - 20:56 WIB

KOMPI Sulsel Desak Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar

Kamis, 28 September 2023 - 19:17 WIB

Pelaku Ditahan Gegara Gadai Mobil Rental

Selasa, 6 Februari 2024 - 14:36 WIB

Gegara Ditabrak dan Tersinggung Petani di Pangkep Tebas Kepsek Hingga Tewas

Senin, 4 Desember 2023 - 09:44 WIB

Pengeroyok Anggota LSM di SPBU Garessi Dipolisikan

Jumat, 27 September 2024 - 08:12 WIB

Ditahan di Rutan Makassar Dugaan Korupsi, Kini Terjerat Kasus Serupa di Barru

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:27 WIB

Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir

Berita Terbaru

Peristiwa

Diduga Gantung Diri, IRT Asal Desa Cilellang Ditemukan Tewas

Minggu, 23 Mar 2025 - 20:43 WIB

You cannot copy content of this page