instagram youtube

Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 10 Februari 2025 - 14:29 WIB

Minasanews.Com.Barru— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru kembali menggelar sidang perkara kasus Penipuan jamaah haji dengan agenda pemeriksaan terdakwa Hj Haeriah Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Senin(10/2/2025).

Saat sidang pemeriksaan terdakwa, Hakim meminta bukti kegiatan Manasik selama di The Shining hotel hingga Jakarta ditayangkan satu persatu. Hanya saja pihak Majelis Hakim meminta kepada terdakwa untuk mengatur urutan video secara berurut.

Majelis minta jangan semua video disetor. “Kami minta terdakwa menyetor video yang penting-penting saja. Bukan hanya terdakwa yang diminta mengatur file-file dalam BAP,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum( JPU) juga diminta oleh Majelis Hakim untuk memperjelas file. Terutama barang bukti harus jelas filenya dengan cara memberikan nama supaya persidangan berjalan lancar.

Disela-sela sidang tiba-tiba Majelis Hakim bersuara tinggi lantaran ada salah seorang peserta sidang yang juga jamaah haji, lupa mensilent handphone sehingga nada deringnya dinilai mengganggu proses persidangan.

“Ini sidang mulia sehingga siapa pun yang mau mengikuti persidangan ini wajib mematuhi tata tertib dalam ruang sidang. Keluar masuk saja dari ruangan ini harus izin ke Majelis Hakim,” ucap Ketua Majelis Hakim dengan suara tinggi.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Dompeng di Barru Dihadiahi Betisnya Timah Panas Akhir Tahun

Sebelum melanjutkan persidangan. Ketua Majelis Hakim meminta saksi Hj Syamsinar membacakan tuntutan ganti rugi sebagai perwakilan saksi korban dari 4 jamaah yang bertanda tangan dalam perkara ini.

Besaran permintaan ganti kerugian baik secara materil dan non materil sebesar Rp 1,8 milyar lebih. “Hanya saja permintaan nilai kerugian itu masih harus dijawab pihak Penasehat Hukum dan ditunggu pada lanjutan persidangan yang akan digelar Selasa(11/2/2025),” pinta Majelis Hakim lagi.

Dalam sidang lanjutan ini. JPU mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah. “Berapa kali anda memberangkatkan jamaah haji dan Umrah pada tahun 2024. Saya dua kali memberangkatkan jamaah haji dan umrah,” kata JPU.

Proses pemberangkatan itu dilakukan travel saya dengan cara menitipkan ke travel PT Kaymaska dengan jumlah 45 jamaah termasuk saya sebagai pemilik travel PT Al Hijrah Nurul Jannah.

Baca Juga :  Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

“Kami berani menitipkan kepada travel PT Kaymaska karena memiliki izin dan dari penitipan jamaah haji ini kami memperoleh free,” ucap Hj Haeriah.

Selain itu JPU juga mencecar terdakwa dengan pertanyaan bagaimana prosedur pembayaran jamaah yang terdakwa lakukan. “Ada diantara pembayaran itu saya terima dari Hj Basirah sebesar Rp 500 juta dan ada juga dari jamaah lainnya dengan cara transfer,” beber Hj Haeriah.

Selain itu terdakwa juga menjelaskan dihadapan JPU beberapa proses Biometrik dan manasik haji. “Hanya saja meski sudah dihimbau kepada Jamaah untuk ikut manasik di Jakarta. Namun tetap ada Jamaah tidak ikut manasik di Jakarta. Namun ada yang sudah ikut manasik di hotel The Shinning,” pungkas terdakwa.

Hingga berita ini diterbitkan proses pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan jamaah haji dari travel PT Al Hijrah Nurul Jannah di PN Barru masih berlangsung.( Udi)

Berita Terkait

Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru
Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor
Kapolda Sulsel Sebut Sabu 30 Kg Dikendalikan Bos Dari Lapas Tarakan
Barru Jadi Wilayah Paling Rawan Pencurian Sepanjang 2025
Tindakan premanisme Terjadi lagi di kampus FSD UNM
Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru
Pelaku Narkoba Tusuk Anggota Timsus Satnarkoba Polda Sulsel di Pinrang
Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji

Berita Terkait

Jumat, 10 Maret 2023 - 15:42 WIB

Babak Baru Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar Mapala

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:28 WIB

Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:53 WIB

Usai Kakinya Ditembak, Pelaku Curnak di Mapolres Barru Pakai Kursi Roda Ikut Press Release

Kamis, 2 Maret 2023 - 15:19 WIB

Razia Kos-kosan, Resmob Pangkep Amankan Pemilik Busur dan Ketapel

Selasa, 14 November 2023 - 15:46 WIB

Kajati Sulsel Jebloskan Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia

Senin, 8 Mei 2023 - 08:47 WIB

Korupsi Pembangunan RS Batua, Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:44 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,9 Milyar Seret Tiga Unsur Pimpinan Plus Sekwan DPRD Bantaeng

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:34 WIB

Polisi Nakal Dipecat Gegara Obat Terlarang

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Dilarang Curi berita