instagram youtube

Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 10 Februari 2025 - 14:29 WIB

Minasanews.Com.Barru— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru kembali menggelar sidang perkara kasus Penipuan jamaah haji dengan agenda pemeriksaan terdakwa Hj Haeriah Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Senin(10/2/2025).

Saat sidang pemeriksaan terdakwa, Hakim meminta bukti kegiatan Manasik selama di The Shining hotel hingga Jakarta ditayangkan satu persatu. Hanya saja pihak Majelis Hakim meminta kepada terdakwa untuk mengatur urutan video secara berurut.

Majelis minta jangan semua video disetor. “Kami minta terdakwa menyetor video yang penting-penting saja. Bukan hanya terdakwa yang diminta mengatur file-file dalam BAP,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum( JPU) juga diminta oleh Majelis Hakim untuk memperjelas file. Terutama barang bukti harus jelas filenya dengan cara memberikan nama supaya persidangan berjalan lancar.

Disela-sela sidang tiba-tiba Majelis Hakim bersuara tinggi lantaran ada salah seorang peserta sidang yang juga jamaah haji, lupa mensilent handphone sehingga nada deringnya dinilai mengganggu proses persidangan.

“Ini sidang mulia sehingga siapa pun yang mau mengikuti persidangan ini wajib mematuhi tata tertib dalam ruang sidang. Keluar masuk saja dari ruangan ini harus izin ke Majelis Hakim,” ucap Ketua Majelis Hakim dengan suara tinggi.

Baca Juga :  Sepak Terjang Tolle Mantan Pemain PSM, Keras di Lapangan Hingga Tikam Security

Sebelum melanjutkan persidangan. Ketua Majelis Hakim meminta saksi Hj Syamsinar membacakan tuntutan ganti rugi sebagai perwakilan saksi korban dari 4 jamaah yang bertanda tangan dalam perkara ini.

Besaran permintaan ganti kerugian baik secara materil dan non materil sebesar Rp 1,8 milyar lebih. “Hanya saja permintaan nilai kerugian itu masih harus dijawab pihak Penasehat Hukum dan ditunggu pada lanjutan persidangan yang akan digelar Selasa(11/2/2025),” pinta Majelis Hakim lagi.

Dalam sidang lanjutan ini. JPU mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah. “Berapa kali anda memberangkatkan jamaah haji dan Umrah pada tahun 2024. Saya dua kali memberangkatkan jamaah haji dan umrah,” kata JPU.

Proses pemberangkatan itu dilakukan travel saya dengan cara menitipkan ke travel PT Kaymaska dengan jumlah 45 jamaah termasuk saya sebagai pemilik travel PT Al Hijrah Nurul Jannah.

Baca Juga :  Jamaah Haji Korban Dugaan Penipuan Demo Kejari Barru

“Kami berani menitipkan kepada travel PT Kaymaska karena memiliki izin dan dari penitipan jamaah haji ini kami memperoleh free,” ucap Hj Haeriah.

Selain itu JPU juga mencecar terdakwa dengan pertanyaan bagaimana prosedur pembayaran jamaah yang terdakwa lakukan. “Ada diantara pembayaran itu saya terima dari Hj Basirah sebesar Rp 500 juta dan ada juga dari jamaah lainnya dengan cara transfer,” beber Hj Haeriah.

Selain itu terdakwa juga menjelaskan dihadapan JPU beberapa proses Biometrik dan manasik haji. “Hanya saja meski sudah dihimbau kepada Jamaah untuk ikut manasik di Jakarta. Namun tetap ada Jamaah tidak ikut manasik di Jakarta. Namun ada yang sudah ikut manasik di hotel The Shinning,” pungkas terdakwa.

Hingga berita ini diterbitkan proses pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan jamaah haji dari travel PT Al Hijrah Nurul Jannah di PN Barru masih berlangsung.( Udi)

Berita Terkait

Sabu 30 Kg dan Kurir Sudah Diungkap, Pemilik Barang Haram Belum Diketahui
Kejari Pangkep Usut Kasus Dugaan Korupsi Saluran Air
Kapolda Sulsel Sebut Sabu 30 Kg Dikendalikan Bos Dari Lapas Tarakan
Polisi Tangkap Anak RT yang Paksa Pelajar Teguk Miras Oplosan Hingga Tewas
Kurir Shopee Ditangkap Usai Jambret Emak-emak
Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru
Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A
Bos PT Al Hijrah Nurul Jannah Divonis 2 Tahun Penjara, PH Ajukan Banding

Berita Terkait

Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:59 WIB

Komplotan Pencuri Dompeng di Barru Dihadiahi Betisnya Timah Panas Akhir Tahun

Rabu, 6 Desember 2023 - 16:40 WIB

Polisi Pasang Police Line Didepan Rumah Korban Pembunuhan

Kamis, 6 Juli 2023 - 16:37 WIB

Gegara Utang Chips Warga Biringere Nekad Bunuh Pedagang Barang Bekas

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:04 WIB

Pembobol Markaz Cell dan Angkringan Ditembak Betisnya Usai Pesta Sabu Bersama Dua Perempuan

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:52 WIB

Polisi Bantah Lepas Pasobis, Perkara ED Selesai Melalui Restorative Justice

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:29 WIB

Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali

Rabu, 10 September 2025 - 17:00 WIB

Kasus Dugaan Korupsi KPU Pangkep Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:59 WIB

Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita