instagram youtube

Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan

admin - Penulis Berita

Jumat, 19 Mei 2023 - 09:22 WIB

Minasanews.com, Makassar – Kasus dugaan tindak pidana  korupsi pembebasan lahan persampahan di era kepemimpinan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) pada 2012, 2013 dan 2014 status perkaranya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, peningkatan status kasus tersebut untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas pembebasan lahan persampahan yang telah menelan anggaran senilai Rp70 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kota Makassar.

“Salah satu tujuan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Mei 2023.

Alamsyah menjelaskan peningkatan status kasus dugaan penyimpangan pembebasan lahan industri pengelolaan sampah yang berlokasi di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea setelah diperoleh perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  JICA dan Kemenkumham Sulsel Sambangi Fakultas Hukum UNHAS Bahas Perundang-Undangan

Di mana penganggaran pembebasan lahan sampah tersebut dilakukan secara bertahap di era IAS, namun belakangan diduga bermasalah.

Pada 2012, luas lahan yang dibebaskan seluas
5.833 meter persegi dengan nilai Rp3.499.000.000 (Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rp. 3.520.250.000).

Kemudian 2013, luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 meter persegi dengan nilai sebesar Rp39.111.600.000 (DPA Rp37.436.743.850).

Lalu 2014, luas lahan yang dibebaskan 3.076 meter persegi dengan nilai sebesar Rp1.845.600.000 (DPA Rp30.050.400.000).

Kemudian diterbitkanSurat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012 tanggal 08 Maret 2012 tentang pembentukan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012.

Baca Juga :  Kapolda Sulsel Sebut Sabu 30 Kg Dikendalikan Bos Dari Lapas Tarakan

“Bahwa dalam proses pembebasan lahan, terdapat indikasi bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada,” kata Alamsyah.

Itu terlihat mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, penyuluhan, identifikasi dan invetarisasi atas pengusaan tanah, penilaian harga tanah, musyawarah, pembayaran ganti rugi, dan pelepasan hak sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 sebagai dasar pengadaan tanah bagi kepentingan umum pada masa itu.

“Selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk
memperoleh bukti-bukti dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” imbuhnya

 

 

 

 

Berita Terkait

Dendam Terpendam 2 Tahun Diduga Pemicu Duel Maut
Bos AD Tolak Akui Sabu 30 Kg Miliknya, Polisi Telusuri Pembuktian Pemilik Barang Haram Ini Dari Jejak IT
Tiga Pejabat Sekretariat KPU Barru Ditetapkan Tersangka
Polisi Nakal Dipecat Gegara Obat Terlarang
Mucikari di Barru Tawarkan Perempuan Sekali Kencan Rp 300 Ribu
SPBU Barru Sasaran ‘Empuk’ Pedagang BBM Solar Bersubsidi, Polisi Amankan Empat Pelaku
Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka
Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 19:22 WIB

Komitmen Bupati Andi Ina Bersama Kajari Barru Saat Teken MoU

Senin, 13 Januari 2025 - 15:51 WIB

Saksi Kasus Dugaan Tipu-tipu Jamaah Haji Ngaku Dikejar-kejar Polisi Arab dan Makan Nasi Basi

Jumat, 20 Oktober 2023 - 06:47 WIB

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Korupsi Mantan Lurah Paddoang-doangan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Dendam Terpendam 2 Tahun Diduga Pemicu Duel Maut

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:16 WIB

Guru SMK Makassar Tersangka Kasus Uang Palsu

Kamis, 6 Juli 2023 - 16:37 WIB

Gegara Utang Chips Warga Biringere Nekad Bunuh Pedagang Barang Bekas

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:57 WIB

Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:59 WIB

Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan

Berita Terbaru

Daerah

Wabup Abustan Kaji Sampah Bersama Pemkab se Sulsel

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:44 WIB

Dilarang Curi berita