instagram youtube

Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan

admin - Penulis Berita

Jumat, 19 Mei 2023 - 09:22 WIB

Minasanews.com, Makassar – Kasus dugaan tindak pidana  korupsi pembebasan lahan persampahan di era kepemimpinan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) pada 2012, 2013 dan 2014 status perkaranya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, peningkatan status kasus tersebut untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas pembebasan lahan persampahan yang telah menelan anggaran senilai Rp70 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kota Makassar.

“Salah satu tujuan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Mei 2023.

Alamsyah menjelaskan peningkatan status kasus dugaan penyimpangan pembebasan lahan industri pengelolaan sampah yang berlokasi di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea setelah diperoleh perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Babak Baru Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar Mapala

Di mana penganggaran pembebasan lahan sampah tersebut dilakukan secara bertahap di era IAS, namun belakangan diduga bermasalah.

Pada 2012, luas lahan yang dibebaskan seluas
5.833 meter persegi dengan nilai Rp3.499.000.000 (Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rp. 3.520.250.000).

Kemudian 2013, luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 meter persegi dengan nilai sebesar Rp39.111.600.000 (DPA Rp37.436.743.850).

Lalu 2014, luas lahan yang dibebaskan 3.076 meter persegi dengan nilai sebesar Rp1.845.600.000 (DPA Rp30.050.400.000).

Kemudian diterbitkanSurat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012 tanggal 08 Maret 2012 tentang pembentukan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012.

Baca Juga :  11 Parpol Konfirmasi Pendaftaran ke KPU, Berikut Jadwalnya !

“Bahwa dalam proses pembebasan lahan, terdapat indikasi bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada,” kata Alamsyah.

Itu terlihat mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, penyuluhan, identifikasi dan invetarisasi atas pengusaan tanah, penilaian harga tanah, musyawarah, pembayaran ganti rugi, dan pelepasan hak sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 sebagai dasar pengadaan tanah bagi kepentingan umum pada masa itu.

“Selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk
memperoleh bukti-bukti dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” imbuhnya

 

 

 

 

Berita Terkait

Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti
Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu
Sepak Terjang Tolle Mantan Pemain PSM, Keras di Lapangan Hingga Tikam Security
Staf Honorer DPRD Barru Ditangkap Kasus Narkoba
Bos PT Al Hijrah Nurul Jannah Divonis 2 Tahun Penjara, PH Ajukan Banding
Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,9 Milyar Seret Tiga Unsur Pimpinan Plus Sekwan DPRD Bantaeng
Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras, Seorang Perempuan Ikut Digelandang
Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pejabat UIN, ASN Pemprov Sulbar Hingga Tukang Pasang Benang Uang Palsu Ditangkap Polisi

Jumat, 27 September 2024 - 07:56 WIB

Rekanan dan PPK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Walemping

Selasa, 6 Februari 2024 - 14:36 WIB

Gegara Ditabrak dan Tersinggung Petani di Pangkep Tebas Kepsek Hingga Tewas

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:57 WIB

Jaksa Sempat Bidik Kasus Ini, Ternyata Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Diusut Polres Pangkep

Rabu, 15 Februari 2023 - 08:46 WIB

Viral Video Mesum Sejoli SMP di BauBau Diselidiki Polisi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:40 WIB

Rumah Mahasiswi di Makassar Dikabarkan Dirampok

Senin, 4 Desember 2023 - 09:44 WIB

Pengeroyok Anggota LSM di SPBU Garessi Dipolisikan

Berita Terbaru

Metro

Pengamat Soroti Dana Cadangan PDAM Makassar

Kamis, 12 Jun 2025 - 08:38 WIB

You cannot copy content of this page