instagram youtube

Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan

admin - Penulis Berita

Jumat, 19 Mei 2023 - 09:22 WIB

Minasanews.com, Makassar – Kasus dugaan tindak pidana  korupsi pembebasan lahan persampahan di era kepemimpinan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) pada 2012, 2013 dan 2014 status perkaranya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, peningkatan status kasus tersebut untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas pembebasan lahan persampahan yang telah menelan anggaran senilai Rp70 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kota Makassar.

“Salah satu tujuan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Mei 2023.

Alamsyah menjelaskan peningkatan status kasus dugaan penyimpangan pembebasan lahan industri pengelolaan sampah yang berlokasi di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea setelah diperoleh perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Jaga Kebugaran Tubuh, Bapenda Senam Pagi Bersama SKPD dan Perusda Kota Makassar

Di mana penganggaran pembebasan lahan sampah tersebut dilakukan secara bertahap di era IAS, namun belakangan diduga bermasalah.

Pada 2012, luas lahan yang dibebaskan seluas
5.833 meter persegi dengan nilai Rp3.499.000.000 (Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rp. 3.520.250.000).

Kemudian 2013, luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 meter persegi dengan nilai sebesar Rp39.111.600.000 (DPA Rp37.436.743.850).

Lalu 2014, luas lahan yang dibebaskan 3.076 meter persegi dengan nilai sebesar Rp1.845.600.000 (DPA Rp30.050.400.000).

Kemudian diterbitkanSurat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012 tanggal 08 Maret 2012 tentang pembentukan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012.

Baca Juga :  Satpol PP dan Kepolisian Bakal Tindak Tegas Pak Ogah yang Meresahkan Pengguna Jalan di Makassar

“Bahwa dalam proses pembebasan lahan, terdapat indikasi bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada,” kata Alamsyah.

Itu terlihat mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, penyuluhan, identifikasi dan invetarisasi atas pengusaan tanah, penilaian harga tanah, musyawarah, pembayaran ganti rugi, dan pelepasan hak sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 sebagai dasar pengadaan tanah bagi kepentingan umum pada masa itu.

“Selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk
memperoleh bukti-bukti dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” imbuhnya

 

 

 

 

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang
Gegara Ditegur Bawa Parang Saat Minum Ballo, Pelaku Emosi Hingga Tebas Korban
Lima Residivis Narkoba Kabur Didor Timah Panas
Eks Calon Bupati Pangkep ‘Gondronge’ Ditetapkan Tersangka Kasus BTT
Anggaran Proyek Jembatan Mangkrak Sungai Walemping Fantastis
Tersangka Kasus Pembunuhan di Siloro Pangkep Terancam 15 Tahun Penjara
Mahasiswa Tewas Tergantung di Makassar, Ternyata Kendalikan Peredaran Sabu
Usai Kakinya Ditembak, Pelaku Curnak di Mapolres Barru Pakai Kursi Roda Ikut Press Release

Berita Terkait

Sabtu, 28 September 2024 - 15:11 WIB

Siswa PKL Diduga Jadi Korban Pelecehan di Barru

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:31 WIB

Usut Kasus APE, Penyidik Tipikor Agendakan Periksa Pejabat Disdikbud Pangkep

Minggu, 28 April 2024 - 07:51 WIB

Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange

Senin, 17 Februari 2025 - 21:43 WIB

Terdakwa Dirut PT Al Hijrah Nurul Jannah Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Jamaah Kecewa dan Soroti JPU

Rabu, 15 Februari 2023 - 08:46 WIB

Viral Video Mesum Sejoli SMP di BauBau Diselidiki Polisi

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:29 WIB

Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali

Selasa, 24 September 2024 - 08:43 WIB

Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:06 WIB

Siapa Sosok Dari Satu Tersangka Kasus Uang Palsu Nyaris Maju Dipilkada Barru

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita