instagram youtube

Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan

admin - Penulis Berita

Jumat, 19 Mei 2023 - 09:22 WIB

Minasanews.com, Makassar – Kasus dugaan tindak pidana  korupsi pembebasan lahan persampahan di era kepemimpinan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) pada 2012, 2013 dan 2014 status perkaranya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, peningkatan status kasus tersebut untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas pembebasan lahan persampahan yang telah menelan anggaran senilai Rp70 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kota Makassar.

“Salah satu tujuan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Mei 2023.

Alamsyah menjelaskan peningkatan status kasus dugaan penyimpangan pembebasan lahan industri pengelolaan sampah yang berlokasi di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea setelah diperoleh perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Danny Pomanto Hadiri Sertijab Danlanud Sultan Hasanuddin

Di mana penganggaran pembebasan lahan sampah tersebut dilakukan secara bertahap di era IAS, namun belakangan diduga bermasalah.

Pada 2012, luas lahan yang dibebaskan seluas
5.833 meter persegi dengan nilai Rp3.499.000.000 (Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rp. 3.520.250.000).

Kemudian 2013, luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 meter persegi dengan nilai sebesar Rp39.111.600.000 (DPA Rp37.436.743.850).

Lalu 2014, luas lahan yang dibebaskan 3.076 meter persegi dengan nilai sebesar Rp1.845.600.000 (DPA Rp30.050.400.000).

Kemudian diterbitkanSurat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012 tanggal 08 Maret 2012 tentang pembentukan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Makassar Bakal Tindak Tegas Oknum Pak Ogah

“Bahwa dalam proses pembebasan lahan, terdapat indikasi bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada,” kata Alamsyah.

Itu terlihat mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, penyuluhan, identifikasi dan invetarisasi atas pengusaan tanah, penilaian harga tanah, musyawarah, pembayaran ganti rugi, dan pelepasan hak sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 sebagai dasar pengadaan tanah bagi kepentingan umum pada masa itu.

“Selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk
memperoleh bukti-bukti dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” imbuhnya

 

 

 

 

Berita Terkait

Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras
Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 2 Bulan, PH Sebut Tuntutan Aneh
Saksi Kasus Dugaan Tipu-tipu Jamaah Haji Ngaku Dikejar-kejar Polisi Arab dan Makan Nasi Basi
Polisi Bantah Lepas Pasobis, Perkara ED Selesai Melalui Restorative Justice
Dua Personil Polres Pangkep Dipecat, Ini Pesan Kapolres
Anggaran Proyek Jembatan Mangkrak Sungai Walemping Fantastis
Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan
AMAR Lakukan Demonstrasi, Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan Dugaan Penyimpangan di PT Angkasa Pura 1 Makassar

Berita Terkait

Kamis, 28 Desember 2023 - 15:48 WIB

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu dan 20 Ribu Butor Ekstasi

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:15 WIB

Gegara Ditegur Bawa Parang Saat Minum Ballo, Pelaku Emosi Hingga Tebas Korban

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pejabat UIN, ASN Pemprov Sulbar Hingga Tukang Pasang Benang Uang Palsu Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:54 WIB

PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah

Kamis, 6 Juli 2023 - 16:37 WIB

Gegara Utang Chips Warga Biringere Nekad Bunuh Pedagang Barang Bekas

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:16 WIB

Kapolda Sulsel Sebut Sabu 30 Kg Dikendalikan Bos Dari Lapas Tarakan

Sabtu, 18 Februari 2023 - 12:39 WIB

Kenalan di Sosmed, 3 Pria di Makassar Perkosa Secara Bergilir Remaja Berusia 13 Tahun

Kamis, 9 Februari 2023 - 09:17 WIB

Sidang Kasus Makar Papua Barat di PN Makassar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita