instagram youtube

Pelaku Pembunuhan di Barru, Ternyata Residivis dan Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Rusdi - Penulis Berita

Sabtu, 23 Desember 2023 - 14:40 WIB

Minasanews.Com.Barru— Rasa penasaran publik di Barru untuk mengetahui siapa pelaku yang menyebabkan nyawa Akib(27) melayang setelah mengalami beberapa luka dibagian tubuhnya. Kini terjawab setelah Polres Barru yang diback up Tim Resmob Polda Sulsel berhasil membekuk seorang terduga pelaku berinitial AR(25).

Bukan hanya publik ingin tahu siapa yang tega menghabisi Akib. Tetapi warga Kompleks Perumahan Coppo Mas yang berdomisili disekitar TKP juga menyimpan rasa penasaran karena ingin mengetahui, apakah pelaku ini terlibat dalam kasus narkoba karena disebut-sebut diamankan di Rumah Singgah yang kerap menjadi titi kumpul pihak aparat yang menangani kasus obat terlarang.

Lalu apakah memang di Rumah itu hanya berdua antara tersangka AR dengan korban. Apalagi pelaku ini disebut-sebut sebagai orang diamankan karena diduga terseret perkara narkoba. Para warga disekitar TKP memperbincangkan dengan nada tanya. Apakah saat kejadian ada petugas piket yang bertugas ketika peristiwa itu terjadi. Apalagi kasus pembunuhan ini diperkirakan terjadi diwaktu siang.

Kasat Reskrim Polres Barru AKP Doris Hediana saat menggelar press release di ruang Resmob Polres Barru, Jum’at(22/12/2023) mengakui jika pihaknya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dari kasus pembunuhan yang menewaskan seorang warga bernama Akib.

“Pelaku itu berinitial AR(25) warga Jeneponto dan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa hari dikejar. Pelaku yang ditangkap di jalan Irian Makassar saat sedang mengendarai motor ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik reskrim,” kata Doris.

Baca Juga :  Istri dan Kekasih Residivis Narkoba Ini Bantu Bobol Rutan Polres Barru

Mantan Kapolsek Camba Maros saat press release ini didampingj Kasi Humas IPTU Iriansyah, Kaur Bin OPS Reskrim Ipda Adi Wijaya dan perwira Reskrim lainnya.

Kasat Reskrim tak menampik jika TKP merupakan tempat singgah para petugas Satnarkoba dan tempat tersebut juga biasa dipakai untuk mengamankan pihak yang diduga terlibat dalam kasus obat terlarang.

“Kemudian pelaku itu merupakan terduga pelaku obat terlarang yang sedang diamankan dan seorang residivis. Sedangkan korban berada ditempat itu karena biasa membantu para petugas di Rumah Singgah tersebut,” ujar Doris.

Doris kemudian menjelaskan jika korban itu mengalami luka dengan 8 luka tusukan dibagian dada, punggung dan lutut. Pelaku dalam aksinya memakai pisau dapur. Hingga saat ini belum bisa diketahui apa motif sehingga pelaku tega membunuh korban.

“Kita sedang memeriksa pelaku sehingga belum diketahui apa motif dibalik kejadian yang menewaskan Akib. Kami bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh petugas yang telah bekerja keras hingga berhasil mengamankan pelaku. Semua ini bisa dilakukan berkat kerjasama yang kompak dan berkat do’a kita semua,” bebernya.

Berdasarkan kronologi perkara dari kasus pembunuhan ini, terjadi Selasa 19 desember 2023 sekitar pukul 11.30 wita. di jalan Iskandar Unru. Kelurahan Coppo, kecamatan Barru.

Baca Juga :  Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Saat itu telah terjadi penganiayaan menyebabkan kematian, setelah korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya akibat tusukan benda tajam.

“Atas kejadian ini, kami melakukan olah TKP, dibantu tim Inafis Polda Sulsel. Dari olah TKP ini kemudian diperoleh petunjuk untuk mengetahui siapa pelaku dari kasus yang diduga dilakukan seorang terduga pelaku tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim. Penangkapan pelaku dilakukan kemarin malam, pukul 01.45 wita oleh Tim Resmob Barru diback up Tim Resmob Polda Sulsel di jalan Irian Makassar.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya adalah pelaku yang membunuh korban disebuah rumah tempat ngumpul aparat dan korban dikenal dekat dengan anggota,” tambahnya.

“Hanya saja pada saat kejadian Tim Opsnal sedang istirahat dan meninggalkan lokasi dan disaat itulah pelaku dan korban terlibat perkelahian. Sebelum kejadian, Pelaku diamankan karena terkait dugaan obat terlarang,” urai Doris

Akibat dari peristiwa ini, lanjut Doris. Terduga pelaku akam dijerat Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 358 KUHP terkait pembunuhan. Untuk kasus narkoba belum diketahui karena masih dalam status diamankan.

Selain sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. “Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau. Barbuk ini kita akan periksa secara laboratories. Dalam kasus ini tidak ada saksi,” pungkasnya ( Udi)

Berita Terkait

Satu Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT SIC Dijebloskan ke Penjara
Breaking News : KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Dugaan Gratifikasi
Saksi Ungkap Saat Ditangkap Polisi Arab Digiring Naik di Bus dan Dibawah ke Pemukiman
Gegara Tahanan Kabur, 12 Aparat Polres Barru Diperiksa Propam
Polisi Sidik Proyek Jembatan Walemping Poros Barru-Soppeng Senilai Rp 1,7 Milyar
Lima Komisioner KPU Barru Terbukti Langgar Kode Etik, Bawaslu Tak Cukup Bukti
Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tersangka Dirut PT Cahaya Sakti Dijemput Paksa
Pejabat UIN, ASN Pemprov Sulbar Hingga Tukang Pasang Benang Uang Palsu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Jumat, 10 November 2023 - 20:02 WIB

Kajati Sulsel Pantau Tes CPNS Kejaksaan di Kampus UNM

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:39 WIB

Dua Personil Polres Pangkep Dipecat, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 7 Februari 2023 - 11:17 WIB

5 Pencuri Penggasak HP di Warkop Makassar, Diamankan Polisi

Sabtu, 28 Januari 2023 - 08:54 WIB

Jaksa Tuntut 8 Bulan, Hakim Vonis Kades Biringere 5 Bulan Penjara

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:29 WIB

Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali

Sabtu, 28 September 2024 - 15:11 WIB

Siswa PKL Diduga Jadi Korban Pelecehan di Barru

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:55 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:52 WIB

Alasan Ekonomi Pasutri Ini Rela Edarkan Sabu di Barru

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita