Minasanews.Com.Barru — Satu dari empat tersangka kasus narkoba di Polres Barru tampil beda saat berlangsung press release yang digelar Pihak Humas bersama Kesatuan Reserse Narkoba di Mapolres Barru, Selasa(6/8/2024)
Tersangka yang dimaksud tampil beda dari tiga tersangka lainnya. Tak lain karena dia seorang perempuan yang memakai kerudung salat saat ditampilkan pada preskon tersebut.
Tetapi setelah ada penjelasan dari Kasat Narkoba yang menyatakan dari empat tersangka barang haram ada sepasang suami istri yang diduga menjadi pengedar sabu di kabupaten Barru ini dan ternyata wanita yang memakai kerudung salat itu ikut ditangkap bersama suaminya bersama dua tsk lainnya.
“Dìhadapan penyidik mengaku rela mengedarkan barang haram ini demi mencukupi kehidupan ekonomi rumah tangganya,” ujar Pasutri ini saat memberikan keterangan kepada penyidik Narkoba ini.
Perbuatan pasutri ini terungkap bersama dua tersangka lainnya yang saat ini dalam proses penyidikan dari aparat Satresnarkoba Polres Barru. Kini Kepolisian Resor Barru berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kabupaten Barru. Empat orang tersangka jaringan tersebut dihadirkan pada konferensi pers yang digelar Polres Barru.
Kepala Satuan Narkoba Iptu Boby Robiansar, S.H., M.H kepada awak media menerangkan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterimanya terkait peredaran narkoba di Kelurahan Sumpang Binangae.
Selanjutnya pada Kamis dini hari di tanggal 27 Juni 2024 Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengidentifikasi tersangka lelaki dengan inisial IW dan dilakukan penangkapan sekitar pukul 02.00. dari tangan IW ditemukan 27 sachet narkotika siap edar jenis sabu.
Dari introgasi awal diketahui bahwa IW telah menyerahkan 5 sachet lainnya kepada lekai AG. Kemudian tim bergerak menangkap AG serta menemukan 5 sachet tadi.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pasangan suami istri berinisial AK dan KR, yang juga beralamat di Jalan Baronang. Sekitar pukul 02.30, tim opsnal melakukan penggerebekan di kediaman AK dan KR. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 44 sachet sabu yang siap untuk diedar.
Dari keempat tersangka berhasil disita total 76 sachet sabu seberat 41 gram.
“Dari jaringan ini, ada empat tersangka yang kita amankan dan ditahan di Polres Barru. Total barang bukti yang disita sebanyak 76 sachet dengan berat keseluruhan 41 gram,” jelas Kasat Narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemebrantasan Narkotika. Dimana IW dan AG disangka Pasa 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. “Sementara itu pasangan suami istri AK dan KR disangkakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkas Boby.( Udi)