instagram youtube

Alasan Ekonomi Pasutri Ini Rela Edarkan Sabu di Barru

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:52 WIB

Minasanews.Com.Barru — Satu dari empat tersangka kasus narkoba di Polres Barru tampil beda saat berlangsung press release yang digelar Pihak Humas bersama Kesatuan Reserse Narkoba di Mapolres Barru, Selasa(6/8/2024)

Tersangka yang dimaksud tampil beda dari tiga tersangka lainnya. Tak lain karena dia seorang perempuan yang memakai kerudung salat saat ditampilkan pada preskon tersebut.

Tetapi setelah ada penjelasan dari Kasat Narkoba yang menyatakan dari empat tersangka barang haram ada sepasang suami istri yang diduga menjadi pengedar sabu di kabupaten Barru ini dan ternyata wanita yang memakai kerudung salat itu ikut ditangkap bersama suaminya bersama dua tsk lainnya.

“Dìhadapan penyidik mengaku rela mengedarkan barang haram ini demi mencukupi kehidupan ekonomi rumah tangganya,” ujar Pasutri ini saat memberikan keterangan kepada penyidik Narkoba ini.

Perbuatan pasutri ini terungkap bersama dua tersangka lainnya yang saat ini dalam proses penyidikan dari aparat Satresnarkoba Polres Barru. Kini Kepolisian Resor Barru berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kabupaten Barru. Empat orang tersangka jaringan tersebut dihadirkan pada konferensi pers yang digelar Polres Barru.

Baca Juga :  Lima Tersangka Kasus KUR BRI Unit Mappasaile Pangkep Ditahan

Kepala Satuan Narkoba Iptu Boby Robiansar, S.H., M.H kepada awak media menerangkan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterimanya terkait peredaran narkoba di Kelurahan Sumpang Binangae.

Selanjutnya pada Kamis dini hari di tanggal 27 Juni 2024 Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengidentifikasi tersangka lelaki dengan inisial IW dan dilakukan penangkapan sekitar pukul 02.00. dari tangan IW ditemukan 27 sachet narkotika siap edar jenis sabu.

Dari introgasi awal diketahui bahwa IW telah menyerahkan 5 sachet lainnya kepada lekai AG. Kemudian tim bergerak menangkap AG serta menemukan 5 sachet tadi.

Lebih lanjut, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pasangan suami istri berinisial AK dan KR, yang juga beralamat di Jalan Baronang. Sekitar pukul 02.30, tim opsnal melakukan penggerebekan di kediaman AK dan KR. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 44 sachet sabu yang siap untuk diedar.

Baca Juga :  Pelaku Ditahan Gegara Gadai Mobil Rental

Dari keempat tersangka berhasil disita total 76 sachet sabu seberat 41 gram.

“Dari jaringan ini, ada empat tersangka yang kita amankan dan ditahan di Polres Barru. Total barang bukti yang disita sebanyak 76 sachet dengan berat keseluruhan 41 gram,” jelas Kasat Narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemebrantasan Narkotika. Dimana IW dan AG disangka Pasa 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. “Sementara itu pasangan suami istri AK dan KR disangkakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkas Boby.( Udi)

Berita Terkait

Breaking News : Polisi Tak Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka, ini Statusnya
Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI
Proyek CCTV 30 Kelurahan di Pangkep Diduga Terseret Kasus Korupsi
Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange
Rumah Mahasiswi di Makassar Dikabarkan Dirampok
Beredar Video Kadus di Tondong Terlibat Adu Jotos Bersama Seorang Warga
Tersangka Bos Pabrik Uang Palsu Diberhentikan Tidak Hormat Dari UIN Makassar
Saksi Kasus Dugaan Tipu-tipu Jamaah Haji Ngaku Dikejar-kejar Polisi Arab dan Makan Nasi Basi

Berita Terkait

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:10 WIB

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di PN Jakbar

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:41 WIB

Kampus UIN Makassar Terseret Kasus Cetak Uang Palsu, Rektor Berdalih Murni Perbuatan Oknum

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:57 WIB

Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange

Kamis, 2 Maret 2023 - 18:43 WIB

Breaking News : Polisi Tak Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka, ini Statusnya

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:39 WIB

Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:29 WIB

Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali

Senin, 8 Mei 2023 - 08:47 WIB

Korupsi Pembangunan RS Batua, Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis

Kamis, 13 Juli 2023 - 06:52 WIB

Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page