instagram youtube

Jaksa Tuntut 8 Bulan, Hakim Vonis Kades Biringere 5 Bulan Penjara

Rusdi - Penulis Berita

Sabtu, 28 Januari 2023 - 08:54 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkep, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan penjara kepada Kades Biring Ere, M Syawir. Vonis ini lebih ringan tiga bulan karena saat itu JPU menuntut terdakwa 8 bulan penjara.

Sementara pemilik alat berat yang digunakan untuk penambangan yaitu Abd Muhid, warga Desa Biring Ere, divonis empat bulan penjara. Pembacaan vonis ini digelar Selasa(24/1) lalu di PN Pangkep.

Terdakwa Syahid dan Muhid dinyatakan bersalah dan terbukti secara bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin di Sungai Biring Ere, Kecamatan Bungoro, pada Juni 2022 lalu.

Baca Juga :  Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A

Penambangan yang diduga ilegal dilakukan keduanya karena melakukan pengerukan material pasir di sungai dan hasilnya dijual untuk kepentingan proyek Kereta Api (KA).

Perkara ini bermula muncul karena sejumlah warga mengeluhkan kondisi pemukiman yang terancam permukimannya akibat penambangan yang dilakukan oleh oknum kades tersebut.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga :  Suardi Warning 12 Plt Kades Tidak Melakukan Pergeseran Selama Masa Jabatannya

Kasi Intel Kejari Pangkep, Andi Trismanto yang dikonfirmasi Jum’at(27/1) sore membenarkan bahwa sidang pembacaan putusan kasus tambang ilegal di desa Biringere yang mendudukkan dua terdakwa yakni kades Biringere dan pemilik alat berat sudah digelar Majelis Hakim PN Pangkep.

” Sebenarnya JPU mengajukan tuntutan delapan bulan penjara. Namun pihak Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Syawir dan empat bulan penjara untuk Abd Muhid. Dari adanya perbedaan antara tuntutan dengan putusan ini. Pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir,” pungkasnya( Udi)

Berita Terkait

AMAR Lakukan Demonstrasi, Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan Dugaan Penyimpangan di PT Angkasa Pura 1 Makassar
Polda Sulsel Tangani Laporan Hotel Claro, Polres Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Barru
Mahasiswa Tewas Tergantung di Makassar, Ternyata Kendalikan Peredaran Sabu
Babak Baru Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar Mapala
Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji
Sepekan Kabur Dari Rutan Polres Barru, Lima Residivis Narkoba Kembali Diringkus
Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal
Kasus Dugaan Korupsi KPU Pangkep Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 2 Februari 2023 - 11:58 WIB

Mahasiswa Asal Sulsel di Tangkap Tim Cyber Mabes Polri Diduga Penipuan Undangan Nikah Menguras Isi Rekening

Senin, 3 Februari 2025 - 11:20 WIB

Pasca Staf PN Barru Pukul Jurnalis, Wartawan Wajib Pakai Identitas Masuk Ruang Sidang

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok

Kamis, 19 Januari 2023 - 10:19 WIB

Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 9 November 2023 - 20:24 WIB

Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Rabu, 15 Februari 2023 - 08:46 WIB

Viral Video Mesum Sejoli SMP di BauBau Diselidiki Polisi

Minggu, 28 April 2024 - 07:51 WIB

Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:55 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Barru Ajak KKDB Kolaborasi Bangun Daerah

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:02 WIB

Dilarang Curi berita