Minasanews.Com.Pangkep— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkep, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan penjara kepada Kades Biring Ere, M Syawir. Vonis ini lebih ringan tiga bulan karena saat itu JPU menuntut terdakwa 8 bulan penjara.
Sementara pemilik alat berat yang digunakan untuk penambangan yaitu Abd Muhid, warga Desa Biring Ere, divonis empat bulan penjara. Pembacaan vonis ini digelar Selasa(24/1) lalu di PN Pangkep.
Terdakwa Syahid dan Muhid dinyatakan bersalah dan terbukti secara bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin di Sungai Biring Ere, Kecamatan Bungoro, pada Juni 2022 lalu.
Penambangan yang diduga ilegal dilakukan keduanya karena melakukan pengerukan material pasir di sungai dan hasilnya dijual untuk kepentingan proyek Kereta Api (KA).
Perkara ini bermula muncul karena sejumlah warga mengeluhkan kondisi pemukiman yang terancam permukimannya akibat penambangan yang dilakukan oleh oknum kades tersebut.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Kasi Intel Kejari Pangkep, Andi Trismanto yang dikonfirmasi Jum’at(27/1) sore membenarkan bahwa sidang pembacaan putusan kasus tambang ilegal di desa Biringere yang mendudukkan dua terdakwa yakni kades Biringere dan pemilik alat berat sudah digelar Majelis Hakim PN Pangkep.
” Sebenarnya JPU mengajukan tuntutan delapan bulan penjara. Namun pihak Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Syawir dan empat bulan penjara untuk Abd Muhid. Dari adanya perbedaan antara tuntutan dengan putusan ini. Pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir,” pungkasnya( Udi)