instagram youtube

Jaksa Tuntut 8 Bulan, Hakim Vonis Kades Biringere 5 Bulan Penjara

Rusdi - Penulis Berita

Sabtu, 28 Januari 2023 - 08:54 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkep, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan penjara kepada Kades Biring Ere, M Syawir. Vonis ini lebih ringan tiga bulan karena saat itu JPU menuntut terdakwa 8 bulan penjara.

Sementara pemilik alat berat yang digunakan untuk penambangan yaitu Abd Muhid, warga Desa Biring Ere, divonis empat bulan penjara. Pembacaan vonis ini digelar Selasa(24/1) lalu di PN Pangkep.

Terdakwa Syahid dan Muhid dinyatakan bersalah dan terbukti secara bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin di Sungai Biring Ere, Kecamatan Bungoro, pada Juni 2022 lalu.

Baca Juga :  Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir

Penambangan yang diduga ilegal dilakukan keduanya karena melakukan pengerukan material pasir di sungai dan hasilnya dijual untuk kepentingan proyek Kereta Api (KA).

Perkara ini bermula muncul karena sejumlah warga mengeluhkan kondisi pemukiman yang terancam permukimannya akibat penambangan yang dilakukan oleh oknum kades tersebut.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga :  Pendaftar Pertama di PDIP, Kades Gondrong Incar Kursi Bakal Calon Bupati Barru

Kasi Intel Kejari Pangkep, Andi Trismanto yang dikonfirmasi Jum’at(27/1) sore membenarkan bahwa sidang pembacaan putusan kasus tambang ilegal di desa Biringere yang mendudukkan dua terdakwa yakni kades Biringere dan pemilik alat berat sudah digelar Majelis Hakim PN Pangkep.

” Sebenarnya JPU mengajukan tuntutan delapan bulan penjara. Namun pihak Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Syawir dan empat bulan penjara untuk Abd Muhid. Dari adanya perbedaan antara tuntutan dengan putusan ini. Pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir,” pungkasnya( Udi)

Berita Terkait

Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap
Ketua KPU Pangkep Bersama Komisioner dan Sekretaris Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada
Dua Guru SMA Lutra Ini Hanya Dilirik Segelintir Tokoh Saat Terseret Kasus Hukum, Berbeda Ketika Prabowo Terbitkan Rehabilitasi
Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan
Mucikari di Barru Tawarkan Perempuan Sekali Kencan Rp 300 Ribu
Kapolres Barru Akui Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Walemping Bernilai Besar
Bos AD Tolak Akui Sabu 30 Kg Miliknya, Polisi Telusuri Pembuktian Pemilik Barang Haram Ini Dari Jejak IT
Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali

Berita Terkait

Jumat, 6 Oktober 2023 - 17:42 WIB

Kejari Pangkep Usut Kasus Dugaan Korupsi Saluran Air

Jumat, 10 November 2023 - 19:56 WIB

Kajari Pangkep Mediasi Warga Jagong Selesaikan Sengketa di Rumah Restorative Justice

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:56 WIB

Sopir Truk Tewas Bersimbah Darah Usai Ditusuk OTK

Jumat, 20 Oktober 2023 - 06:47 WIB

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Korupsi Mantan Lurah Paddoang-doangan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Dendam Terpendam 2 Tahun Diduga Pemicu Duel Maut

Sabtu, 18 Februari 2023 - 12:39 WIB

Kenalan di Sosmed, 3 Pria di Makassar Perkosa Secara Bergilir Remaja Berusia 13 Tahun

Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:59 WIB

Komplotan Pencuri Dompeng di Barru Dihadiahi Betisnya Timah Panas Akhir Tahun

Minggu, 30 April 2023 - 17:57 WIB

Sekum HMI Komisariat Atim Angkat Bicara terkait Pembubaran B120

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita