instagram youtube

Saksi Ungkap Saat Ditangkap Polisi Arab Digiring Naik di Bus dan Dibawah ke Pemukiman

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 3 Februari 2025 - 13:57 WIB

Minasanews.Com.Barru— Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan tipu-tipu Jamaah Haji yang menyeret Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Haeriah sebagai terdakwa, Senin(3/2/2025) masih dalam proses pemeriksaan saksi.

Dua saksi dihadirkan dalam sidang ketujuh ini. Saksi agen travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Hj Basirah dan H Amirullah sebagai saksi ahli dari Kemenag Provinsi Sulsel.

Saksi Hj Basirah beberapa kali dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim bersama Kuasa Hukum. Saat mengungkap bahwa saksi ini sempat ditangkap Polisi Arab.

Baca Juga :  Sekum HMI Komisariat Atim Angkat Bicara terkait Pembubaran B120

Hj Basirah membeberkan didepan sidang bahwa dirinya ditangkap saat hendak keluar hotel. “Saya ditangkap yang mulia bersama lebih dari 10 jamaah dari PT Al Hijrah lalu disuruh naik ke Bus dan dibawa ke sebuah pemukiman,” jawab Hj Basirah saat ditanya oleh MH.

Lalu apa kata Polisi Arab saat anda ditangkap, tanya Ketua Majelis Hakim kepada saksi ini. Tasryk….tasryk….tasryk…. Bus…bus.

Baca Juga :  Modus Tersangka Cairkan Anggaran Jembatan Rp 1,49 Milyar Pakai Jaminan Palsu

Selanjutnya pertanyaan berikut juga diajukan Penasehat Hukum. Apakah saudara saksi mengerti bahasa Arab. Saya tidak mengerti bahasa Arab. Lalu kenapa anda tahu kalau yang tangkap adalah Polisi Arab.

Saat ditangkap anda bersama siapa? tanya Penasehat Hukum terdakwa kepada saksi. “Jumlah yang diamankan lebih dari 10 orang jamaah dan saya bersama jamaah itu dibawah ke pemukiman,” ujar Hj Basirah memberikan kesaksian.( Udi)

Berita Terkait

Pelaku Tewas Duel Maut di Pangkep Bertambah Satu Orang, Asdar Menyusul Meninggal di RSUD Barru
Polisi Sidik Proyek Jembatan Walemping Poros Barru-Soppeng Senilai Rp 1,7 Milyar
Rekanan Pengadaan APE Senilai Rp 947 Juta Sudah Tiga Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor
Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di PN Jakbar
Empat Pemuda Aniaya Tiga Wanita Terancam Penjara 7 Tahun
Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti
Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Koper, Tersangka Perankan 70 Adegan

Berita Terkait

Sabtu, 28 September 2024 - 16:10 WIB

Mayat ABG Dititip di Puskesmas Labakkang, Ternyata Dibunuh Ayah Kandung

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:57 WIB

Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:10 WIB

Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti

Jumat, 20 Oktober 2023 - 06:47 WIB

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Korupsi Mantan Lurah Paddoang-doangan

Kamis, 4 Januari 2024 - 07:42 WIB

Kapolres Barru Akui Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Walemping Bernilai Besar

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:16 WIB

Kapolda Sulsel Sebut Sabu 30 Kg Dikendalikan Bos Dari Lapas Tarakan

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:41 WIB

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Diserahkan ke JPU Kejari Makassar

Rabu, 7 Agustus 2024 - 10:16 WIB

Tiga Tahun Ayah Bejat Ini Garap Anak Tiri

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita