instagram youtube

Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali

admin - Penulis Berita

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:29 WIB

Minasanews.com, Pangkep – Nelayan berinisial Z di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena kasus kepemilikan bom ikan. Z diamankan saat hendak melakukan aksinya.

“Kami telah mengamankan pelaku yang menggunakan bom ikan,” ungkap Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Imran menjelaskan pelaku ditangkap di Pulau Gondong Bali, Desa Mattiro Matae, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Pangkep pada hari Selasa, (2/5) sekira pukul 05.30 Subuh.

“Proses penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat,”paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni di antaranya, tiga buah jerigen ukuran 5 liter, satu buah jeriken ukuran 2 liter, 5 buah botol ukuran 1,5 liter, dua botol ukuran 600 mililiter yang masing-masing berisi butiran putih diduga pupuk amonium nitrat (ANFO).

Baca Juga :  Wabup Syahban Pimpin Upacara Hari Otoda

Selain itu 1 buah cool box fiber warna kuning dan penutup terbuat dari triplek. Lalu satu buah jerigen bekas yang sudah dipotong pada bagian atas dan terdapat tali pada bagian sisi.

“Barang bukti tersebut hendak digunakan pelaku untuk melakukan pengeboman ikan,” jelasnya.

Kasat Polairud Polres Pangkep Iptu Rodo Parulian Manik menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga. Dalam laporannya, Pulau Gondong Bali masih sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Baca Juga :  Saksi Ungkap Saat Ditangkap Polisi Arab Digiring Naik di Bus dan Dibawah ke Pemukiman

“Dari Informasi tersebut, lalu ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku pengeboman ikan inisial Z,” paparnya.

Tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 12 tahun 1951 LN nomor 78.

Pelaku diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Kejati Sulsel Geledah Empat Lokasi Kasus Proyek Bendungan Paselloreng
Saksi Ungkap Saat Ditangkap Polisi Arab Digiring Naik di Bus dan Dibawah ke Pemukiman
Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru
Usut Kasus APE, Penyidik Tipikor Agendakan Periksa Pejabat Disdikbud Pangkep
Dua Guru SMA Lutra Ini Hanya Dilirik Segelintir Tokoh Saat Terseret Kasus Hukum, Berbeda Ketika Prabowo Terbitkan Rehabilitasi
Bocah 13 Tahun Asal Makassar Dicabuli Tetangga
Mucikari di Barru Tawarkan Perempuan Sekali Kencan Rp 300 Ribu
Rumah Mahasiswi di Makassar Dikabarkan Dirampok

Berita Terkait

Jumat, 27 September 2024 - 07:56 WIB

Rekanan dan PPK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Walemping

Senin, 20 Maret 2023 - 09:37 WIB

Lima Mahasiswa Unhas Ditetapkan Tersangka Imbas Dugaan Pengeroyokan

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:24 WIB

PN Makassar Gelar Sidang Kasus Makar Papua Barat Hari ini

Kamis, 9 November 2023 - 20:24 WIB

Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Jumat, 10 Maret 2023 - 15:42 WIB

Babak Baru Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar Mapala

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:21 WIB

Barru Jadi Wilayah Paling Rawan Pencurian Sepanjang 2025

Kamis, 2 Maret 2023 - 09:16 WIB

Polisi Tangkap Anak RT yang Paksa Pelajar Teguk Miras Oplosan Hingga Tewas

Rabu, 15 Februari 2023 - 08:46 WIB

Viral Video Mesum Sejoli SMP di BauBau Diselidiki Polisi

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita