instagram youtube

Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali

admin - Penulis Berita

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:29 WIB

Minasanews.com, Pangkep – Nelayan berinisial Z di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena kasus kepemilikan bom ikan. Z diamankan saat hendak melakukan aksinya.

“Kami telah mengamankan pelaku yang menggunakan bom ikan,” ungkap Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Imran menjelaskan pelaku ditangkap di Pulau Gondong Bali, Desa Mattiro Matae, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Pangkep pada hari Selasa, (2/5) sekira pukul 05.30 Subuh.

“Proses penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat,”paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni di antaranya, tiga buah jerigen ukuran 5 liter, satu buah jeriken ukuran 2 liter, 5 buah botol ukuran 1,5 liter, dua botol ukuran 600 mililiter yang masing-masing berisi butiran putih diduga pupuk amonium nitrat (ANFO).

Baca Juga :  Pangkep Borong Delapan Penghargaan HKG PKK Sulsel

Selain itu 1 buah cool box fiber warna kuning dan penutup terbuat dari triplek. Lalu satu buah jerigen bekas yang sudah dipotong pada bagian atas dan terdapat tali pada bagian sisi.

“Barang bukti tersebut hendak digunakan pelaku untuk melakukan pengeboman ikan,” jelasnya.

Kasat Polairud Polres Pangkep Iptu Rodo Parulian Manik menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga. Dalam laporannya, Pulau Gondong Bali masih sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi KPU Pangkep Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

“Dari Informasi tersebut, lalu ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku pengeboman ikan inisial Z,” paparnya.

Tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 12 tahun 1951 LN nomor 78.

Pelaku diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Siswa PKL Diduga Jadi Korban Pelecehan di Barru
Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel
Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan
Cabuli Siswa, Oknum Guru di Barru Divonis Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Kajati Sulsel Pantau Tes CPNS Kejaksaan di Kampus UNM
Sabu 30 Kg dan Kurir Sudah Diungkap, Pemilik Barang Haram Belum Diketahui
Anggaran Proyek Jembatan Mangkrak Sungai Walemping Fantastis
Pelaku Penusukan Sopir Truk Hingga Tewas Dibekuk di Pare-pare

Berita Terkait

Selasa, 18 Juni 2024 - 12:36 WIB

Lima Residivis Narkoba Kabur Didor Timah Panas

Rabu, 7 Agustus 2024 - 10:16 WIB

Tiga Tahun Ayah Bejat Ini Garap Anak Tiri

Kamis, 2 April 2026 - 16:23 WIB

Emosi Gegara Mobilnya Diserempet, Pelaku Tega Habisi Nyawa Sopir Truk

Jumat, 12 Mei 2023 - 05:53 WIB

Mahasiswa Tewas Tergantung di Makassar, Ternyata Kendalikan Peredaran Sabu

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:03 WIB

Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar, Kejati Periksa Eks Direksi

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:27 WIB

Sabu 30 Kg dan Kurir Sudah Diungkap, Pemilik Barang Haram Belum Diketahui

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:37 WIB

Polres Pangkep Obrak-abrik Tempat Judi Sabung Ayam

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:10 WIB

Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru

Daerah

Barru Susun RDTR Perkotaan Tanpa APBD

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB