instagram youtube

Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali

admin - Penulis Berita

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:29 WIB

Minasanews.com, Pangkep – Nelayan berinisial Z di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena kasus kepemilikan bom ikan. Z diamankan saat hendak melakukan aksinya.

“Kami telah mengamankan pelaku yang menggunakan bom ikan,” ungkap Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Imran menjelaskan pelaku ditangkap di Pulau Gondong Bali, Desa Mattiro Matae, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Pangkep pada hari Selasa, (2/5) sekira pukul 05.30 Subuh.

“Proses penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat,”paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni di antaranya, tiga buah jerigen ukuran 5 liter, satu buah jeriken ukuran 2 liter, 5 buah botol ukuran 1,5 liter, dua botol ukuran 600 mililiter yang masing-masing berisi butiran putih diduga pupuk amonium nitrat (ANFO).

Baca Juga :  Nurlita Wulan Purnama Kukuhkan Bunda PAUD se Kabupaten Pangkep

Selain itu 1 buah cool box fiber warna kuning dan penutup terbuat dari triplek. Lalu satu buah jerigen bekas yang sudah dipotong pada bagian atas dan terdapat tali pada bagian sisi.

“Barang bukti tersebut hendak digunakan pelaku untuk melakukan pengeboman ikan,” jelasnya.

Kasat Polairud Polres Pangkep Iptu Rodo Parulian Manik menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga. Dalam laporannya, Pulau Gondong Bali masih sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Baca Juga :  Ratusan Peserta Ikut Lomba Katinting Race di Festival Nelayan

“Dari Informasi tersebut, lalu ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku pengeboman ikan inisial Z,” paparnya.

Tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 12 tahun 1951 LN nomor 78.

Pelaku diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras
Pasca Staf PN Barru Pukul Jurnalis, Wartawan Wajib Pakai Identitas Masuk Ruang Sidang
Alasan Ekonomi Pasutri Ini Rela Edarkan Sabu di Barru
Modus Tersangka Cairkan Anggaran Jembatan Rp 1,49 Milyar Pakai Jaminan Palsu
Barru Jadi Wilayah Paling Rawan Pencurian Sepanjang 2025
Sepekan Kabur Dari Rutan Polres Barru, Lima Residivis Narkoba Kembali Diringkus
Dua Proyek Penanggulangan Banjir di Barru Senilai Rp 13 Milyar diduga Bermasalah
Tersangka Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan Bareng Polisi di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:40 WIB

Rumah Mahasiswi di Makassar Dikabarkan Dirampok

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:41 WIB

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Diserahkan ke JPU Kejari Makassar

Jumat, 10 Maret 2023 - 15:42 WIB

Babak Baru Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar Mapala

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:53 WIB

Usai Kakinya Ditembak, Pelaku Curnak di Mapolres Barru Pakai Kursi Roda Ikut Press Release

Minggu, 28 April 2024 - 14:11 WIB

Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:24 WIB

PN Makassar Gelar Sidang Kasus Makar Papua Barat Hari ini

Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:39 WIB

Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita