Minasanews.com, Pangkep – Nelayan berinisial Z di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena kasus kepemilikan bom ikan. Z diamankan saat hendak melakukan aksinya.
“Kami telah mengamankan pelaku yang menggunakan bom ikan,” ungkap Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
Imran menjelaskan pelaku ditangkap di Pulau Gondong Bali, Desa Mattiro Matae, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Pangkep pada hari Selasa, (2/5) sekira pukul 05.30 Subuh.
“Proses penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat,”paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni di antaranya, tiga buah jerigen ukuran 5 liter, satu buah jeriken ukuran 2 liter, 5 buah botol ukuran 1,5 liter, dua botol ukuran 600 mililiter yang masing-masing berisi butiran putih diduga pupuk amonium nitrat (ANFO).
Selain itu 1 buah cool box fiber warna kuning dan penutup terbuat dari triplek. Lalu satu buah jerigen bekas yang sudah dipotong pada bagian atas dan terdapat tali pada bagian sisi.
“Barang bukti tersebut hendak digunakan pelaku untuk melakukan pengeboman ikan,” jelasnya.
Kasat Polairud Polres Pangkep Iptu Rodo Parulian Manik menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga. Dalam laporannya, Pulau Gondong Bali masih sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
“Dari Informasi tersebut, lalu ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku pengeboman ikan inisial Z,” paparnya.
Tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 12 tahun 1951 LN nomor 78.
Pelaku diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.