instagram youtube

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:55 WIB

Minasanews.Com. Barru— Penyidik Polres Barru seret tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Walemping senilai Rp 1,49 Milyar.

Kini Kepolisian Resor Barru telah merampungkan penyidikan perkara korupsi Jembatan Walemping, berkas perkara telah diserahkan ke penuntut umum. Hal tersebut disampaikan Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto, S.I.K di sela sela rilis capaian kinerja tahun 2024, Selasa (31/12/2024).

Kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1.49 Milyar tersebut saat ini menyeret tiga orang tersangka dengan berbagai peran. AG ditetapkan tersangka sebagai pemenang tender dan menjual proyeknya senilai 2% dari nilai kontrak.

Proyek ini dibeli oleh R yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu tersangka lainnya bertindak sebagai KPA di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Beredar Video Kadus di Tondong Terlibat Adu Jotos Bersama Seorang Warga

Polres Barru melakukan penyidikan setelah habisnya masa kontrak proyek pada 24 Desember 2022, namun pengerjaan fisik jembatan tidak mencapai 1%.

Kontrak proyek tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2022 oleh SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan masa pelaksanaan hingga 24 Desember 2022. Selanjutnya, AG menjual proyek kepada R senilai 2% dari nilai kontrak.

R kemudian mengajukan pencairan uang muka senilai Rp 1.5 Milyar dengan dokumen jaminan dari Bank Mandiri. Namun, belakangan diketahui bahwa jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan tersebut tidak tercatat dalam sistem administrasi Bank Mandiri, sehingga dinyatakan palsu. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam suratnya pada 9 Januari 2023 menegaskan bahwa dokumen jaminan tersebut tidak valid.

Baca Juga :  Culik dan Jual Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan progres fisik pekerjaan hanya mencapai 0,54%, jauh dari target yang seharusnya. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,492,929,888 akibat kegagalan pelaksanaan proyek.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 3 Juncto Padal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200.000.000,- dan maksimal satu trilyun rupiah.

Selanjutnya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan perkara dan mengejar tersangka lainnya. Termasuk pihak-pihak yang membantu tersangka dalam memalsukan dokumen jaminan.( Udi)

Berita Terkait

Polisi Nakal Dipecat Gegara Obat Terlarang
Dua Guru SMA Lutra Ini Hanya Dilirik Segelintir Tokoh Saat Terseret Kasus Hukum, Berbeda Ketika Prabowo Terbitkan Rehabilitasi
Siapa Sosok Dari Satu Tersangka Kasus Uang Palsu Nyaris Maju Dipilkada Barru
Polisi Pasang Police Line Didepan Rumah Korban Pembunuhan
Polisi Sidik Proyek Jembatan Walemping Poros Barru-Soppeng Senilai Rp 1,7 Milyar
Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Dijebloskan ke Lapas Makassar
Ketua KPU Pangkep Bersama Komisioner dan Sekretaris Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada
PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:36 WIB

AMAR Lakukan Demonstrasi, Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan Dugaan Penyimpangan di PT Angkasa Pura 1 Makassar

Senin, 11 Desember 2023 - 19:58 WIB

Gegara Sakit Hati Tetangga Tega Bunuh Pengusaha Roti Maros Bersama Putranya

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:48 WIB

Jamaah Haji Korban Dugaan Penipuan Demo Kejari Barru

Jumat, 10 November 2023 - 19:56 WIB

Kajari Pangkep Mediasi Warga Jagong Selesaikan Sengketa di Rumah Restorative Justice

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:34 WIB

Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan

Senin, 20 Maret 2023 - 09:37 WIB

Lima Mahasiswa Unhas Ditetapkan Tersangka Imbas Dugaan Pengeroyokan

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:40 WIB

Rumah Mahasiswi di Makassar Dikabarkan Dirampok

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:03 WIB

Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar, Kejati Periksa Eks Direksi

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tuan Rumah Pertemuan Tiga Wabup

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:40 WIB

Dilarang Curi berita