instagram youtube

Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras

Rusdi - Penulis Berita

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:19 WIB

Minasanews.Com.Barru – Usai gerebek sejumlah pedagang miras dan tempat hiburan. Aparat Polres Barru sita ratusan botol minuman keras(miras). Selain itu Kepolisian Resor Barru melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras dari hasil razia jelang Tahun Baru 2024. Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Ichsan, S.H., M.M di halaman kantor Polres, Jalan Jendral Sudirman No.9 pada Jum’at (22/12/2023).

Barang bukti miras yang disita dalam razia itu sebanyak 210 botol berbagai merek yang berhasil diamankan dari beberapa pedagang dan tempat hiburan yang ada di Kabupaten Barru.

Baca Juga :  DPRD Barru Gelar Raker Perubahan Perpres Satuan Harga Regional

Seperti diketahui, menjelang tahun baru, Polres Barru gencar melakukan razia penyakit masyarakat dengan menargetkan narkoba, minuman keras, prostitusi, dan perjudian.

Tidak hanya minuman bermerk, miras tradisional jenis tuak juga tidak luput dari razia dan dimusnahkan pada kesempatan yang sama.

Kepada awak media, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa Pores Barru mengantisipasi meningkatnya tindakan kriminal akibat peredaran minuman keras yang biasanya menjadi trend saat tahun baru.

“Razia dan pemusnahan ini adalah bentuk pencegahan terhadap kejahatan yang dipicu oleh minuman keras. Biasanya trendnya meningkat saat tahun baru,” jelas Iptu Ichsan.

Baca Juga :  Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

Selain itu, Kasat Narkoba juga meminta kepada masyarakat untuk merayakan tahun baru tanpa minuman keras dan narkoba guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Merayakan tahun baru tidak perlu dengan narkoba atau minuman keras. Mari kita cipatakan suasana tahun baru yang aman dan kondusif,” tegas Kasat Narkoba.( Udi)

Berita Terkait

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Korupsi Mantan Lurah Paddoang-doangan
Proyek Penanggulangan Banjir Sungai Bottoe Senilai Rp 6,5 Milyar Dilaporkan LSM Sorot
Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel
Bos AD Tolak Akui Sabu 30 Kg Miliknya, Polisi Telusuri Pembuktian Pemilik Barang Haram Ini Dari Jejak IT
Usai Kakinya Ditembak, Pelaku Curnak di Mapolres Barru Pakai Kursi Roda Ikut Press Release
Selebgram Ajudan Pribadi asal Makassar Ditangkap Terkait Penipuan, Ditahan di Polres Jakarta Barat
Alasan Ekonomi Pasutri Ini Rela Edarkan Sabu di Barru
Ketua KPU Pangkep Bersama Komisioner dan Sekretaris Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:49 WIB

Rekanan Pengadaan APE Senilai Rp 947 Juta Sudah Tiga Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Rabu, 31 Januari 2024 - 16:13 WIB

Dua Kejari di Sulsel Ajukan Dua Perkara Restorative Justice

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:10 WIB

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di PN Jakbar

Senin, 10 Februari 2025 - 14:29 WIB

Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska

Selasa, 17 September 2024 - 22:59 WIB

Polisi Perankan Korban Saat Rekonstruksi Kasus Cucu Bantai Nenek

Jumat, 10 November 2023 - 08:39 WIB

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Dijebloskan ke Lapas Makassar

Senin, 8 Mei 2023 - 08:47 WIB

Korupsi Pembangunan RS Batua, Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:15 WIB

Gegara Ditegur Bawa Parang Saat Minum Ballo, Pelaku Emosi Hingga Tebas Korban

Berita Terbaru