instagram youtube

Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 24 September 2024 - 08:43 WIB

Minasanews.Com.Barru— Satreskrim Polres Barru akhirnya menetapkan Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah sebagai tersangka dalam kasus Penyelenggaraan Haji. Penetapan tersangka ini sebagai hasil dari proses lidik hingga peningkatan perkara ini ke tahap penyidikan.

Setelah penyidik merampungkan berkas acara pemeriksaan( BAP) dan penetapan tersangka. Selanjutnya BAP dan tersangka akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Barru.

Penetapan tersangka kasus laporan jamaah haji yang difasilitasi pihak Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah dibenarkan Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Salehuddin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin(23/9/2024).

Baca Juga :  Tindakan premanisme Terjadi lagi di kampus FSD UNM

“Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan haji dan BAP juga telah dirampungkan. Penyidik akan segera menyerahkan ke penyidik Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Salehuddin

Penyidik Satreskrim melakukan proses penyelidikan kasus penyelenggaraan haji ini atas laporan para jamaah yang difasilitasi oleh pihak travel PT Al Hijrah Nurul Jannah.

“Laporan para jamaah inilah yang ditindaklanjuti pihak penyidik hingga perkara ini sampai ke tahap penyidikan. Kemudian dilakukan pemberkasan dan penetapan tersangka,” urainya.

Baca Juga :  Eks Relationship Manajer BRI Pangkep Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit

Dalam perkara haji yang dilaporkan para jamaah yang difasilitasi pihak Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah, kata AKP Salehuddin, Penyidik baru menetapkan satu tersangka dari kasus ini.

“Dalam perkembangan selanjutnya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus haji ini. Kita lihat saja progres kasus ini setelah dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Breaking News : Polisi Tak Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka, ini Statusnya
Dua Kejari di Sulsel Ajukan Dua Perkara Restorative Justice
Bos AD Tolak Akui Sabu 30 Kg Miliknya, Polisi Telusuri Pembuktian Pemilik Barang Haram Ini Dari Jejak IT
Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan
Jaksa Tuntut 8 Bulan, Hakim Vonis Kades Biringere 5 Bulan Penjara
Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti
Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper
Kapolres Barru Akui Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Walemping Bernilai Besar

Berita Terkait

Senin, 8 Mei 2023 - 08:47 WIB

Korupsi Pembangunan RS Batua, Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:06 WIB

Bos AD Tolak Akui Sabu 30 Kg Miliknya, Polisi Telusuri Pembuktian Pemilik Barang Haram Ini Dari Jejak IT

Senin, 27 Februari 2023 - 14:27 WIB

Tersangka Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan Bareng Polisi di Makassar

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:29 WIB

Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali

Minggu, 31 Desember 2023 - 08:48 WIB

Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:20 WIB

Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A

Rabu, 1 Maret 2023 - 13:47 WIB

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 2 Bulan, PH Sebut Tuntutan Aneh

Jumat, 26 April 2024 - 19:17 WIB

Heboh, Sabu Sebanyak 30 Kilogram Diamankan Polres Barru

Berita Terbaru

Daerah

Anggota Bamus DPRD Barru Berjumlah 13 Legislator

Jumat, 13 Des 2024 - 07:16 WIB

Daerah

Tiga Ketua Komisi DPRD Barru Pengusul Jadwal Kunker

Jumat, 13 Des 2024 - 07:11 WIB

You cannot copy content of this page