Minasanews.Com.Barru— Satreskrim Polres Barru akhirnya menetapkan Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah sebagai tersangka dalam kasus Penyelenggaraan Haji. Penetapan tersangka ini sebagai hasil dari proses lidik hingga peningkatan perkara ini ke tahap penyidikan.
Setelah penyidik merampungkan berkas acara pemeriksaan( BAP) dan penetapan tersangka. Selanjutnya BAP dan tersangka akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Barru.
Penetapan tersangka kasus laporan jamaah haji yang difasilitasi pihak Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah dibenarkan Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Salehuddin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin(23/9/2024).
“Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan haji dan BAP juga telah dirampungkan. Penyidik akan segera menyerahkan ke penyidik Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Salehuddin
Penyidik Satreskrim melakukan proses penyelidikan kasus penyelenggaraan haji ini atas laporan para jamaah yang difasilitasi oleh pihak travel PT Al Hijrah Nurul Jannah.
“Laporan para jamaah inilah yang ditindaklanjuti pihak penyidik hingga perkara ini sampai ke tahap penyidikan. Kemudian dilakukan pemberkasan dan penetapan tersangka,” urainya.
Dalam perkara haji yang dilaporkan para jamaah yang difasilitasi pihak Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah, kata AKP Salehuddin, Penyidik baru menetapkan satu tersangka dari kasus ini.
“Dalam perkembangan selanjutnya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus haji ini. Kita lihat saja progres kasus ini setelah dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.( Udi)