Minasanews.Com.Makassar – Jika suatu waktu nanti kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bisa dibuktikan aparat penegak hukum. Maka rasa manis buah ini bisa terasa hambar lantaran tergerus oleh kepercayaan publik. Bahkan berpotensi jadi aroma panas, bila perkara ini terindikasi menyeret pejabat tinggi dilingkup Pemprov Sulsel.
Apabila pihak APH melakukan penggeladahan, maka penyidik tidak.asal bertindak. Ada dugaan indikasi kalau dengan cara ini akan semakin memperkuat pengumpulan bahan dan keterangan serta barang bukti sebagai pendukung utama dalam upaya mengusut tuntas suatu kasus.
Proses ini kemudian menjadi alasan pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menggeledah tiga Instansi. Satu kantor di kabupaten Gowa.dan dua Instansi.di Pemprov Sulsel.
Konon nilai anggaran pengadaan bibit nanas ini bukan jumlah sedikit karena angkanya mencapai Rp 60 Milyar. Sungguh ironis dengan langkah Pemerintah yang sedang gencar menyuarakan efisiensi anggaran ditengah situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja.
Hal ini terungkap saat pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan tindakan penggeledahan dan penyitaan di 3 lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025).
Pertama, di kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa. Kedua, di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel. Dan ketiga, di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah yang berlokasi di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel.
Penggeledahan ini merupakan langkah progresif yang diambil oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menyusul telah dinaikkannya status perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2024 ke tahap Penyidikan.
Operasi penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama jajaran tim penyidik. Dalam penggeledahan ini penyidik berfokus untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut yang diperkirakan memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp 60 miliar.
Sejumlah dokumen penting, seperti berkas kontrak kerja, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dan dokumen teknis spesifikasi bibit nanas serta laptop disita penyidik saat penggeledahan. Seluruh dokumen yang disita itu akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara dugaan mark-up harga dan pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kita berkomitmen menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini secara profesional dan akuntabel,” ujar Aspidsus.
“Proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan dalam perkara pengadaan bibit nenas masih terus akan dilakukan pengembangan oleh Tim Penyidik Aspidsus hingga menemukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dari dugaan kasus korupsi, tersebut ” ucap Rachmat.
Kegiatan penggeledahan di tiga lokasi berbeda ini dikawal ketat dari aparat Polisi Militer( POM).( Udi)





















