instagram youtube

Aroma Korupsi Seret Pengadaan Bibit Nenas Senilai Rp 60 Milyar, Jaksa Geledah Tiga Kantor

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 20 November 2025 - 17:06 WIB

Minasanews.Com.Makassar – Jika suatu waktu nanti kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bisa dibuktikan aparat penegak hukum. Maka rasa manis buah ini bisa terasa hambar lantaran tergerus oleh kepercayaan publik. Bahkan berpotensi jadi aroma panas, bila perkara ini terindikasi menyeret pejabat tinggi dilingkup Pemprov Sulsel.

Apabila pihak APH melakukan penggeladahan, maka penyidik tidak.asal bertindak. Ada dugaan indikasi kalau dengan cara ini akan semakin memperkuat pengumpulan bahan dan keterangan serta barang bukti sebagai pendukung utama dalam upaya mengusut tuntas suatu kasus.

Proses ini kemudian menjadi alasan pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menggeledah tiga Instansi. Satu kantor di kabupaten Gowa.dan dua Instansi.di Pemprov Sulsel.

Konon nilai anggaran pengadaan bibit nanas ini bukan jumlah sedikit karena angkanya mencapai Rp 60 Milyar. Sungguh ironis dengan langkah Pemerintah yang sedang gencar menyuarakan efisiensi anggaran ditengah situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja.

Baca Juga :  Viral Video Mesum Sejoli SMP di BauBau Diselidiki Polisi

Hal ini terungkap saat pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan tindakan penggeledahan dan penyitaan di 3 lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025).

Pertama, di kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa. Kedua, di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel. Dan ketiga, di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah yang berlokasi di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel.

Penggeledahan ini merupakan langkah progresif yang diambil oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menyusul telah dinaikkannya status perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2024 ke tahap Penyidikan.

Operasi penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama jajaran tim penyidik. Dalam penggeledahan ini penyidik berfokus untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut yang diperkirakan memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp 60 miliar. 

Baca Juga :  Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok

Sejumlah dokumen penting, seperti berkas kontrak kerja, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dan dokumen teknis spesifikasi bibit nanas serta laptop disita penyidik saat penggeledahan. Seluruh dokumen yang disita itu akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara dugaan mark-up harga dan pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.

Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kita berkomitmen menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini secara profesional dan akuntabel,” ujar Aspidsus.

“Proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan dalam perkara pengadaan bibit nenas masih terus akan dilakukan pengembangan oleh Tim Penyidik Aspidsus hingga menemukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dari dugaan kasus korupsi, tersebut ” ucap Rachmat.

Kegiatan penggeledahan di tiga lokasi berbeda ini dikawal ketat dari aparat Polisi Militer( POM).( Udi)

Berita Terkait

Polisi Bantah Lepas Pasobis, Perkara ED Selesai Melalui Restorative Justice
PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah
Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang
Mahasiswa Asal Sulsel di Tangkap Tim Cyber Mabes Polri Diduga Penipuan Undangan Nikah Menguras Isi Rekening
Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir
Eks Relationship Manajer BRI Pangkep Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit
Tiga Pejabat Sekretariat KPU Barru Ditetapkan Tersangka
Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 2 Bulan, PH Sebut Tuntutan Aneh

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 13:53 WIB

Dua Guru SMA Lutra Ini Hanya Dilirik Segelintir Tokoh Saat Terseret Kasus Hukum, Berbeda Ketika Prabowo Terbitkan Rehabilitasi

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:06 WIB

Siapa Sosok Dari Satu Tersangka Kasus Uang Palsu Nyaris Maju Dipilkada Barru

Jumat, 27 September 2024 - 08:12 WIB

Ditahan di Rutan Makassar Dugaan Korupsi, Kini Terjerat Kasus Serupa di Barru

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:23 WIB

Dua Saksi Berbeda Kesaksian, Satu Ngaku Makan Nasi Basi Saksi Lain Bilang Nasi Bagus

Senin, 3 Juni 2024 - 18:04 WIB

Gegara Tahanan Kabur, 12 Aparat Polres Barru Diperiksa Propam

Sabtu, 28 Januari 2023 - 08:54 WIB

Jaksa Tuntut 8 Bulan, Hakim Vonis Kades Biringere 5 Bulan Penjara

Selasa, 21 Februari 2023 - 10:19 WIB

Setelah Viral Pengakuan Bandar Narkoba yang di Duga Dibekingi Oknum Polisi, di Usut Propam Polda Sulsel

Kamis, 4 Januari 2024 - 07:42 WIB

Kapolres Barru Akui Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Walemping Bernilai Besar

Berita Terbaru

Daerah

Barru Susun RDTR Perkotaan Tanpa APBD

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB