Minasanews.Com.Pangkep – Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Kejari Pangkep) secara resmi meningkatkan status KPU Pangkep dalam kasus dugaan markup dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 26 miliar dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyelidik menemukan adanya bukti awal yang cukup kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Pangkep, Harsadi, mengungkapkan bahwa saat ini tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang tengah dilakukan. Hasil perhitungan ini akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka.
“Kasus ini sudah ditingkatkan perkaranya dari status penyelidikan ke penyidikan. Sekarang penyidik tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” jelas Harsadi, pada Selasa (9/9/2025).
Harsadi menambahkan bahwa dana hibah senilai Rp 26 miliar tersebut dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Pangkep. Namun, muncul dugaan bahwa sejumlah anggaran diduga telah dimanipulasi atau di-markup sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Selain menjelaskan jika kasus KPU Pangkep sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. “Penyidik Kejaksaan juga sedang menunggu hasil perhitungan kerugian dari BPKP. Pihak penyidik sekarang sedang menunggu hasil audit kerugian itu,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan berjanji akan terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini kepada publik. Masyarakat diminta untuk bersabar dan memberikan dukungan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Sementara itu Ketua KPU Pangkep,Muhammad Ichlas yang berusaha dihubungi tidak berhasil. Handphonnya bernada dering, tetapi belum memberikam respon.( Udi)





















