Minasanews.Com.Barru— Kapal KLM Bukit Arafah yang memuat sabu 30 kg dari Tarakan ke Pelabuhan Awerange, terpaksa tidak bisa berlayar karena diamankan oleh Tim Satresnarkoba sebagai salah satu barang bukti kasus penyelundupan barang haram berupa sabu 30 kg.
Polisi sudah memasang police line diatas kapal tersebut. Bahkan pihak Kapten Kapal dan ABK juga masih bertahan diatas kapal karena masih bolak balik ke Polres Barru untuk dimintai keterangan di Mapolres Barru.
Kapal KLM Bukit Arafah ikut memuat sabu 30 Kg ini sehingga harus ikut berurusan dengan aparat Satresnarkoba. Bahkan kapal yang memuat rumput laut bersama sabu 30 kg akan ikut menjadi barang bukti.
Berdasarkan dokumen dan administrasi Kapal ini milik HR seorang pengusaha yang berdomisili di Tarakan Kaltara. Hal ini diakui Penanggung Jawab Pelabuhan Awerange Abdul Rahman saat dikonfirmasi, Senin(6/5/2024).
“Kapal KLM Bukit Arafah ditahan di Pelabuhan sejak adanya penemuan narkotika jenis sabu 30 kg diatas kapal tersebut. Kami juga tidak tahu sampai kapan kapal ini ditahan di Pelabuhan Awerange,” ujar Rahman.
Sebelumnya Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto menyatakan tim penyidik Satresnarkoba masih berada di Tarakan untuk melakukan proses pengembangan penyelidikan.
“Tim Satresnarkoba belum pulang dari Tarakan karena masih terus melakukan pengembangan penyelidikan,” ujar Dodik.
Saat konferensi Pers, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djayadi membeberkan jika sabu 30 kg merupakan milik Bos AD yang sedang menjalani proses hukum di Lapas Tarakan.
“Bos AD ini yang kendalikan pengiriman sabu 30 kg dari dalam Lapas Tarakan hingga pengiriman barang haram ini sampai ke Pelabuhan Awerange,” beber Kapolda Sulsel.( Udi)





















