instagram youtube

Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti

Rusdi - Penulis Berita

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:10 WIB

Minasanews.Com.Barru— Kapal KLM Bukit Arafah yang memuat sabu 30 kg dari Tarakan ke Pelabuhan Awerange, terpaksa tidak bisa berlayar karena diamankan oleh Tim Satresnarkoba sebagai salah satu barang bukti kasus penyelundupan barang haram berupa sabu 30 kg.

Polisi sudah memasang police line diatas kapal tersebut. Bahkan pihak Kapten Kapal dan ABK juga masih bertahan diatas kapal karena masih bolak balik ke Polres Barru untuk dimintai keterangan di Mapolres Barru.

Kapal KLM Bukit Arafah ikut memuat sabu 30 Kg ini sehingga harus ikut berurusan dengan aparat Satresnarkoba. Bahkan kapal yang memuat rumput laut bersama sabu 30 kg akan ikut menjadi barang bukti.

Baca Juga :  Pengelolaan Sampah Pemkab Badung Jadi Inspirasi Tim Pansus 1 DPRD Barru

Berdasarkan dokumen dan administrasi Kapal ini milik HR seorang pengusaha yang berdomisili di Tarakan Kaltara. Hal ini diakui Penanggung Jawab Pelabuhan Awerange Abdul Rahman saat dikonfirmasi, Senin(6/5/2024).

“Kapal KLM Bukit Arafah ditahan di Pelabuhan sejak adanya penemuan narkotika jenis sabu 30 kg diatas kapal tersebut. Kami juga tidak tahu sampai kapan kapal ini ditahan di Pelabuhan Awerange,” ujar Rahman.

Sebelumnya Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto menyatakan tim penyidik Satresnarkoba masih berada di Tarakan untuk melakukan proses pengembangan penyelidikan.

Baca Juga :  Modus Tersangka Cairkan Anggaran Jembatan Rp 1,49 Milyar Pakai Jaminan Palsu

“Tim Satresnarkoba belum pulang dari Tarakan karena masih terus melakukan pengembangan penyelidikan,” ujar Dodik.

Saat konferensi Pers, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djayadi membeberkan jika sabu 30 kg merupakan milik Bos AD yang sedang menjalani proses hukum di Lapas Tarakan.

“Bos AD ini yang kendalikan pengiriman sabu 30 kg dari dalam Lapas Tarakan hingga pengiriman barang haram ini sampai ke Pelabuhan Awerange,” beber Kapolda Sulsel.( Udi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Makar Papua Barat di PN Makassar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis
Lima Residivis Narkoba Kabur Didor Timah Panas
Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan
Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu
Sembunyi di Kompleks Perumahan, Buronan Kasus Korupsi Pasar Ditangkap di Makassar
Saksi Ungkap Saat Ditangkap Polisi Arab Digiring Naik di Bus dan Dibawah ke Pemukiman
Setelah Viral Pengakuan Bandar Narkoba yang di Duga Dibekingi Oknum Polisi, di Usut Propam Polda Sulsel
Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tersangka Dirut PT Cahaya Sakti Dijemput Paksa

Berita Terkait

Selasa, 2 Mei 2023 - 13:15 WIB

Proyek Penanggulangan Banjir Sungai Bottoe Senilai Rp 6,5 Milyar Dilaporkan LSM Sorot

Jumat, 10 November 2023 - 08:39 WIB

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Dijebloskan ke Lapas Makassar

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:06 WIB

Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras, Seorang Perempuan Ikut Digelandang

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:10 WIB

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di PN Jakbar

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru

Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:59 WIB

Komplotan Pencuri Dompeng di Barru Dihadiahi Betisnya Timah Panas Akhir Tahun

Selasa, 2 Mei 2023 - 16:19 WIB

Dua Proyek Penanggulangan Banjir di Barru Senilai Rp 13 Milyar diduga Bermasalah

Minggu, 28 April 2024 - 14:11 WIB

Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Peristiwa

Penemuan Mayat Pria Gegerkan Warga Sumpang Binangae

Senin, 8 Jun 2026 - 22:13 WIB

Dilarang Curi berita