instagram youtube

Kajari Barru Musnahkan Barang Bukti Sabu 1 Kg

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Minasanews.Com.Barru— Kasus Narkotika merupakan perkara paling menonjol yang ditangani Kejaksaan Negeri Barru hingga periode Agustus 2025. Dari 6 perkara yang diproses pihak Kejaksaan 13 diantaranya merupakan kasus narkotika Selebihnya patut dinilai tidak terlalu menonjol.

Hal ini terungkap saat digelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus di halaman kantor Kejaksaan Negeri Barru, Kamis(28/8/2025) yang dipimpin langsung Kajari Barru Syamsu Rezky dan disaksikan Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari bersama Wabup Abustan dan unsur Forkopimda.

Salah satu paling spesial dalam pemusnahan barang bukti ini, kata Kepala Kejaksaan Negeri Barru Syamsu Rezky yakni barang bukti sabu seberat 1 kg. “Sabu ini merupakan bahagian dari kasus pengungkapan obat terlarang di Pelabuhan Awerange sebanyak 30 kg beberapa waktu lalu. Ketika itu pihak Polda Sulsel baru melakukan pemusnahan sekitar 29 kg sehingga sisanya kurang lebih 1 kg dari obat terlarang itu kita musnahkan di Kejaksaan Negeri Barru,” ungkap Syamsu Rezky saat memimpin press release didampingi para Kasi dilingkup Kejari Barru.

Baca Juga :  Hadiri Pemusnahan Sabu 1 Kg, Begini Respon Ketua DPRD Barru

Proses pemusnahan barang bukti, kata Kajari Barru dilakukan karena berkekuatan hukum tetap dan telah diproses pidana. “Alhamdulilah hari ini kita musnahkan obat terlarang kurang lebih 1 kg. Pemusnahan narkotika ini terbilang besar ditingkat kabupaten Barru, meski sebagian besar sudah dimusnahkan sebelumnya,” ucap Kajari Barru.

Baca Juga :  Lima Komisioner KPU Barru Terbukti Langgar Kode Etik, Bawaslu Tak Cukup Bukti

Pemusnahan ini dilakukan setelah proses pidana kasus tersebut sudah diproses mulai dari pengadilan tingkat pertama, kedua hingga Mahkamah Agung hingga dinyatakan Ingkrah sehingga kami undang juga Pihak Forkopimda untuk menghadiri proses pemusnahan ini.

Selain perkara narkotika yang dimusnahkan, lanjut Syamsu Rezky. Kejaksaan Negeri Barru juga memusnahkan beberapa barang bukti lain yang juga dinilai sudah berlekuatan hukum seperti hasil kasus peradilan anak, asusila, pencurian, judi online dan senjata tajam berupa badik.

“Untuk barang bukti badik kita potong supaya barang bukti ini tidak ada lagi bisa memakai ulang untuk melakukan tindakan pidana,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Koper, Tersangka Perankan 70 Adegan
Bos PT Al Hijrah Nurul Jannah Divonis 2 Tahun Penjara, PH Ajukan Banding
Gegara Biskuit Ayah di Pangkep Tega Aniaya Anak Kandung
Pelaku Pembunuhan di Barru, Ternyata Residivis dan Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Sekum HMI Komisariat Atim Angkat Bicara terkait Pembubaran B120
Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan
Jaksa Tuntut 8 Bulan, Hakim Vonis Kades Biringere 5 Bulan Penjara
Lima Mahasiswa Unhas Ditetapkan Tersangka Imbas Dugaan Pengeroyokan

Berita Terkait

Selasa, 7 Februari 2023 - 11:17 WIB

5 Pencuri Penggasak HP di Warkop Makassar, Diamankan Polisi

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:30 WIB

Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru

Sabtu, 20 Mei 2023 - 06:49 WIB

Kadis Perpustakaan Makassar Tersangka Proyek 3,9 M

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:18 WIB

Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper

Jumat, 19 Mei 2023 - 09:22 WIB

Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan

Rabu, 7 Agustus 2024 - 10:16 WIB

Tiga Tahun Ayah Bejat Ini Garap Anak Tiri

Jumat, 10 November 2023 - 08:39 WIB

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Dijebloskan ke Lapas Makassar

Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:39 WIB

Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Daerah

Wabup Barru Soroti Sikap Tegang Peserta MTQ

Sabtu, 11 Apr 2026 - 21:01 WIB

Dilarang Curi berita