Minasanews.Com.Barru— Pesta ballo disalah satu rumah warga di dusun Manyengo desa Gattareng kecamatan Pujananting kabupaten Barru, Selasa(23/12/2025) berakhir ricuh hingga menyebabkan peristiwa berdarah, lantaran pengaruh miras.
Saat itu ada acara minum ballo di rumah Rosadi dan hadir juga tersangka A(45) dan korban Sapri alias Sape(40). Sebelum kejadian pemarangan dilakukan tersangka, A. Pelaku ini lebih dulu ada di tempat kejadian perkara dan sempat menenggak miras berupa ballo.
Tidak lama kemudian muncul Sapri di rumah yang sedang ada acara miras. Ketika itu pelaku menyambit korban dengan mengajak naik ke rumah untuk minum ballo. Hanya saja Sapri tidak langsung minum ballo karena kaget melihat pelaku menyelipkan parang dibagian belakang.
Sapri kemudian bertanya kepada pelaku kenapa kau bawa parang. “Lalu si pelaku menjawab parang ini saya bawa karena baru pulang dari sawah. Jadi parang ini dibawa kesini bukan untuk kamu,” ujar tersangka ditirukan Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu A Akbar Sirajuddin saat memimpin Press release di Mapolres Barru, Jum’at(26/12/2025).
“Sekarang kami menangani perkara penganiayaan dan pelaku sudah diamankan dan terancam pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” terangnya.
Antara A sebagai tersangka dengan Sapri korban pemarangan masih tergolong keluarga dekat. Seperti diungkapkan Kasat Reskrim Iptu A Akbar Sirajuddin bahwa hubungan dalam kekekuargaan keduanya antara paman dengan keponakan. Pelaku dan korban juga masih satu desa, meski berbeda dusun di desa Gattareng kecamatan Pujananting.
Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologis peristiwa penganiayaan yang terjadi Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di Dusun Lempang Desa Gattareng Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru.
Adapun kronologi Kejadian
Pada hari Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, tersangka menuju rumah seorang lelaki bernama Rosadi untuk meminum minuman tradisional jenis tuak (ballo). Tersangka meminum tuak tersebut hingga sekitar pukul 14.40 Wita.
Sekitar pukul 14.50 Wita, korban Sapri alias Sape datang ke lokasi. Tersangka memanggil korban untuk bergabung minum tuak di atas rumah. Saat tersangka turun menemui korban, tersangka mengajak korban naik ke rumah untuk minum. Pada saat itu, korban melihat sebilah parang yang diselipkan di bagian belakang celana tersangka dan menanyakan alasan tersangka membawa parang tersebut. Tersangka menjawab bahwa dirinya baru dari sawah.
Korban kemudian meminta parang tersebut, namun ditolak oleh tersangka. Terjadi tarik-menarik parang antara tersangka dan korban, yang mengakibatkan tangan kanan korban tersayat hingga parang terlepas dari pegangan korban. Tersangka meminta korban untuk pulang, namun tidak dihiraukan.
“Tersangka kemudian emosi dan saat korban kembali menghampiri, tersangka mengayunkan parang sebanyak dua kali ke arah bagian belakang kepala korban. Setelah itu, tersangka membuang parang tersebut ke jalan dan korban meninggalkan lokasi,” bebernya.
Sekitar pukul 15.20 Wita, tersangka pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Pada pukul 23.00 Wita, tersangka mendatangi rumah keluarganya dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian yang sedang mencari tersangka.
Tersangka kemudian diamankan di Polsek Pujananting.,.Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Barru. Pelaku A ini mengakui perbuatannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Korban sendiri mengalami beberapa luka tebasan, ditemukan satu luka pada jari kelingking dan dua luka pada bagian belakang kepala.( Udi)





















