instagram youtube

Gegara Ditegur Bawa Parang Saat Minum Ballo, Pelaku Emosi Hingga Tebas Korban

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:15 WIB

Minasanews.Com.Barru— Pesta ballo disalah satu rumah warga di dusun Manyengo desa Gattareng kecamatan Pujananting kabupaten Barru, Selasa(23/12/2025) berakhir ricuh hingga menyebabkan peristiwa berdarah, lantaran pengaruh miras.

Saat itu ada acara minum ballo di rumah Rosadi dan hadir juga tersangka A(45) dan korban Sapri alias Sape(40). Sebelum kejadian pemarangan dilakukan tersangka, A. Pelaku ini lebih dulu ada di tempat kejadian perkara dan sempat menenggak miras berupa ballo.

Tidak lama kemudian muncul Sapri di rumah yang sedang ada acara miras. Ketika itu pelaku menyambit korban dengan mengajak naik ke rumah untuk minum ballo. Hanya saja Sapri tidak langsung minum ballo karena kaget melihat pelaku menyelipkan parang dibagian belakang.

Sapri kemudian bertanya kepada pelaku kenapa kau bawa parang. “Lalu si pelaku menjawab parang ini saya bawa karena baru pulang dari sawah. Jadi parang ini dibawa kesini bukan untuk kamu,” ujar tersangka ditirukan Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu A Akbar Sirajuddin saat memimpin Press release di Mapolres Barru, Jum’at(26/12/2025).

“Sekarang kami menangani perkara penganiayaan dan pelaku sudah diamankan dan terancam pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” terangnya.

Baca Juga :  Usut Kasus APE, Penyidik Tipikor Agendakan Periksa Pejabat Disdikbud Pangkep

Antara A sebagai tersangka dengan Sapri korban pemarangan masih tergolong keluarga dekat. Seperti diungkapkan Kasat Reskrim Iptu A Akbar Sirajuddin bahwa hubungan dalam kekekuargaan keduanya antara paman dengan keponakan. Pelaku dan korban juga masih satu desa, meski berbeda dusun di desa Gattareng kecamatan Pujananting.

Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologis peristiwa penganiayaan yang terjadi Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di Dusun Lempang Desa Gattareng Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru.

Adapun kronologi Kejadian
Pada hari Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, tersangka menuju rumah seorang lelaki bernama Rosadi untuk meminum minuman tradisional jenis tuak (ballo). Tersangka meminum tuak tersebut hingga sekitar pukul 14.40 Wita.

Sekitar pukul 14.50 Wita, korban Sapri alias Sape datang ke lokasi. Tersangka memanggil korban untuk bergabung minum tuak di atas rumah. Saat tersangka turun menemui korban, tersangka mengajak korban naik ke rumah untuk minum. Pada saat itu, korban melihat sebilah parang yang diselipkan di bagian belakang celana tersangka dan menanyakan alasan tersangka membawa parang tersebut. Tersangka menjawab bahwa dirinya baru dari sawah.

Baca Juga :  Tersangka Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan Bareng Polisi di Makassar

Korban kemudian meminta parang tersebut, namun ditolak oleh tersangka. Terjadi tarik-menarik parang antara tersangka dan korban, yang mengakibatkan tangan kanan korban tersayat hingga parang terlepas dari pegangan korban. Tersangka meminta korban untuk pulang, namun tidak dihiraukan.

“Tersangka kemudian emosi dan saat korban kembali menghampiri, tersangka mengayunkan parang sebanyak dua kali ke arah bagian belakang kepala korban. Setelah itu, tersangka membuang parang tersebut ke jalan dan korban meninggalkan lokasi,” bebernya.

Sekitar pukul 15.20 Wita, tersangka pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Pada pukul 23.00 Wita, tersangka mendatangi rumah keluarganya dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian yang sedang mencari tersangka.

Tersangka kemudian diamankan di Polsek Pujananting.,.Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Barru. Pelaku A ini mengakui perbuatannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Korban sendiri mengalami beberapa luka tebasan, ditemukan satu luka pada jari kelingking dan dua luka pada bagian belakang kepala.( Udi)

Berita Terkait

Ditahan di Rutan Makassar Dugaan Korupsi, Kini Terjerat Kasus Serupa di Barru
Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Koruspsi Sulsel,  Mendesak APH Mengusut  Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Selayar
Dua Proyek Penanggulangan Banjir di Barru Senilai Rp 13 Milyar diduga Bermasalah
Kapolda Sulsel Sebut Sabu 30 Kg Dikendalikan Bos Dari Lapas Tarakan
Aroma Korupsi Seret Pengadaan Bibit Nenas Senilai Rp 60 Milyar, Jaksa Geledah Tiga Kantor
Lima Mahasiswa Unhas Ditetapkan Tersangka Imbas Dugaan Pengeroyokan
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Korupsi Mantan Lurah Paddoang-doangan
Viral Video Mesum Sejoli SMP di BauBau Diselidiki Polisi

Berita Terkait

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:32 WIB

Tiga Bersaudara di Barru Korban Penikaman, Satu Tewas Dua Luka

Sabtu, 23 Desember 2023 - 14:40 WIB

Pelaku Pembunuhan di Barru, Ternyata Residivis dan Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:49 WIB

Rekanan Pengadaan APE Senilai Rp 947 Juta Sudah Tiga Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Senin, 3 Juni 2024 - 18:04 WIB

Gegara Tahanan Kabur, 12 Aparat Polres Barru Diperiksa Propam

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:37 WIB

Polres Pangkep Obrak-abrik Tempat Judi Sabung Ayam

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:28 WIB

Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu

Selasa, 7 Februari 2023 - 11:17 WIB

5 Pencuri Penggasak HP di Warkop Makassar, Diamankan Polisi

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:57 WIB

Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita