Minasanews.Com.Barru— KPU Barru saat ini diduga terseret dalam pusaran kasus hukum. Aparat Kepolisian berbagi dalam penanganan perkara dana hibah dari lembaga penyelenggara Pemilihan Umum tersebut. Laporan kegiatan KPU Barru terkait utang yang belum dibayarkan kepada Hotel Claro Makassar sebesar Rp 530 juta ditangani pihak Polda Sulsel.
Sedangkan kasus dugaan mark up dana hibah pilkada Barru sedang dalam proses penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Barru. Meski belum ada informasi dari penyidik Reskrim Polres Barru berapa kisaran dana hibah yang diduga diselewengkan. Namun proses lidik tengah bergulir ditangan penyidik.
Adanya proses penyelidikan kasus KPU ini, diakui Kasi Humas Polres Barru Ipda Zulfakar saat dihubungi Senin(22/9/2025). “Penanganan perkara KPU ditangani satu kasus di Polda Sulsel, kemudian ada juga perkara dugaan korupsi sedang dalam penyelidikan pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Barru,” ujar Zulfakar.
Kasi Humas Polres Barru, Ipda Zulfakar saat dihubungi belum memberikan keterangan rinci sehubungan dengan perkara ini. Zulfikar hanya menjelaskan bahwa ada yang ditangani pihak Polda Sulsel dan ada yang dilidik Polres Barru.
Sebelumnya Sekretaris KPU Barru, Andi Anwar Musaddad Thahir, juga tak menampik jika dirinya bersama beberapa pihak di KPU ini telah dimintai keterangan , baik dari Penyidik Polda maupun pihak Reskrim Polres Barru.
“Kami sudah pernah beberapa kali diperiksa aparat Kepolisian, mulai dari Polda Sulsel hingga penyidik Polres,” ujar Sekretaris KPU Barru.
Hampir senada dengan keterangan pihak Kepolisian. Sekretaris KPU juga tidak merinci apa saja agenda pemeriksaan dari penyidik Polda dan Polres kepada dirinya.
Dana hibah yang diterima KPU Barru untuk penyelenggaraan pilkada 2024 sebesar Rp 15,6 milyar. Hanya saja belakangan dari dana pilkada itu diduga bermasalah setelah ada temuan dari pihak auditor Badan Pemeriksa Keuangan( BPK). Ketika itu pihak KPU sudah melakukan proses pengembalian dana dari hasil temuan itu.
Tetapi perkara pengembalian kerugian dana hibah yang bersumber dari APBD tersebut tidak menghentikan masalah yang sedang menimpa KPU Barru. Malah dari adanya perkara ini justru muncul perkara lain dan menjadi pintu masuk pihak aparat hukum untuk melakukan proses penyelidikan.
Apalagi ketika itu muncul laporan pihak hotel Claro Makassar terkait utang Rp 530 juta dari kegiatan KPU Barru yang belum dibayarkan ke Manajemen hotel berbintang empat ini. Perkara tersebut kemudian berujung laporan ke Polda Sulsel.
Satu persatu kasus menyusul menimpa KPU Barru karena penyidik Tipikor Satreskrim Polres Barru juga tengah melakukan proses pengembangan penyelidikan dari dana hibah untuk hajatan pilkada Barru 2024 yang ditangani KPU setempat.( Udi)





















