instagram youtube

Polisi Nakal Dipecat Gegara Obat Terlarang

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:34 WIB

Minasanews.Com.Barru – Kepolisian Resor Barru memberikan tindakan tegas bagi personel yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Polres Barru menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka AA di halaman Polres Barru, Kamis (06/03/2025).

Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Kep/61/I/2025, yang menyatakan bahwa per tanggal 31 Januari 2025, Bripka AA diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Bintara yang terakhir bertugas di Unit SPKT Polres Barru ini terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga :  Istri dan Kekasih Residivis Narkoba Ini Bantu Bobol Rutan Polres Barru

Dalam amanatnya, Kapolres Barru menegaskan bahwa upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.

“Keputusan ini tidak diambil secara singkat, tetapi telah melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan yang berpedoman pada hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Pembobol Markaz Cell dan Angkringan Ditembak Betisnya Usai Pesta Sabu Bersama Dua Perempuan

Perwira menengah yang pernah bertugas sebagai Komandan Batalyon Taruna Akademi Kepolisian ini juga mengingatkan seluruh personel untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

“Saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di masa mendatang. Mari kita ambil hikmah dari peristiwa ini dan jadikan sebagai introspeksi diri,” tambahnya.

Upacara pemecatan sendiri dilaksanakan secara in absentia karena Bripka AA sementara menjalani hukuman di Lapas IIB Barru setelah hukuman atas kasus yang menjeratnya dinyatakan inkrah.( Udi)

Berita Terkait

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Dijebloskan ke Lapas Makassar
Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan
Jaksa Sempat Bidik Kasus Ini, Ternyata Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Diusut Polres Pangkep
Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti
Mahasiswa Asal Sulsel di Tangkap Tim Cyber Mabes Polri Diduga Penipuan Undangan Nikah Menguras Isi Rekening
Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A
Tersangka Bos Pabrik Uang Palsu Diberhentikan Tidak Hormat Dari UIN Makassar
Jamaah Haji Korban Dugaan Penipuan Demo Kejari Barru

Berita Terkait

Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:39 WIB

Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap

Jumat, 26 April 2024 - 19:17 WIB

Heboh, Sabu Sebanyak 30 Kilogram Diamankan Polres Barru

Minggu, 12 Februari 2023 - 19:54 WIB

Gegara Pohon Pembuatan Ballo Dirusak, Pemuda Tebas Korban Hingga Tewas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Sembunyi Sabu di Kaleng Minyak Rambut Pomade, Warga Perumahan Segeri Residence Dibekuk

Kamis, 20 November 2025 - 19:22 WIB

Komitmen Bupati Andi Ina Bersama Kajari Barru Saat Teken MoU

Sabtu, 20 Mei 2023 - 06:49 WIB

Kadis Perpustakaan Makassar Tersangka Proyek 3,9 M

Rabu, 1 Januari 2025 - 22:07 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Jembatan Rp 1,49 Milyar Pakai Jaminan Palsu

Senin, 15 Mei 2023 - 18:09 WIB

Breaking News : KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Dugaan Gratifikasi

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita