instagram youtube

Polisi Nakal Dipecat Gegara Obat Terlarang

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:34 WIB

Minasanews.Com.Barru – Kepolisian Resor Barru memberikan tindakan tegas bagi personel yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Polres Barru menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka AA di halaman Polres Barru, Kamis (06/03/2025).

Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Kep/61/I/2025, yang menyatakan bahwa per tanggal 31 Januari 2025, Bripka AA diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Bintara yang terakhir bertugas di Unit SPKT Polres Barru ini terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga :  Saksi Ungkap Saat Ditangkap Polisi Arab Digiring Naik di Bus dan Dibawah ke Pemukiman

Dalam amanatnya, Kapolres Barru menegaskan bahwa upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.

“Keputusan ini tidak diambil secara singkat, tetapi telah melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan yang berpedoman pada hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Sepekan Kabur Dari Rutan Polres Barru, Lima Residivis Narkoba Kembali Diringkus

Perwira menengah yang pernah bertugas sebagai Komandan Batalyon Taruna Akademi Kepolisian ini juga mengingatkan seluruh personel untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

“Saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di masa mendatang. Mari kita ambil hikmah dari peristiwa ini dan jadikan sebagai introspeksi diri,” tambahnya.

Upacara pemecatan sendiri dilaksanakan secara in absentia karena Bripka AA sementara menjalani hukuman di Lapas IIB Barru setelah hukuman atas kasus yang menjeratnya dinyatakan inkrah.( Udi)

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang
Saksi Ungkap Saat Ditangkap Polisi Arab Digiring Naik di Bus dan Dibawah ke Pemukiman
Tembak Tegas ke Residivis, Polisi di Makassar Sempat di Ancam Badik
Pengeroyok Anggota LSM di SPBU Garessi Dipolisikan
Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A
Kenalan di Sosmed, 3 Pria di Makassar Perkosa Secara Bergilir Remaja Berusia 13 Tahun
Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Koper, Tersangka Perankan 70 Adegan
Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru

Berita Terkait

Senin, 15 Mei 2023 - 07:48 WIB

Bocah 13 Tahun Asal Makassar Dicabuli Tetangga

Rabu, 29 November 2023 - 10:09 WIB

Satu Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT SIC Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 21 September 2023 - 12:51 WIB

Eks Relationship Manajer BRI Pangkep Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit

Minggu, 31 Desember 2023 - 08:48 WIB

Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel

Senin, 3 November 2025 - 22:00 WIB

Pelaku Tewas Duel Maut di Pangkep Bertambah Satu Orang, Asdar Menyusul Meninggal di RSUD Barru

Sabtu, 28 September 2024 - 16:10 WIB

Mayat ABG Dititip di Puskesmas Labakkang, Ternyata Dibunuh Ayah Kandung

Jumat, 6 Oktober 2023 - 17:42 WIB

Kejari Pangkep Usut Kasus Dugaan Korupsi Saluran Air

Senin, 27 Februari 2023 - 18:04 WIB

Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Koruspsi Sulsel,  Mendesak APH Mengusut  Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Selayar

Berita Terbaru

Daerah

Lima Pekerja Migran Asal Barru Lolos Bekerja di Jepang

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:27 WIB

Dilarang Curi berita