instagram youtube

Polisi Nakal Dipecat Gegara Obat Terlarang

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:34 WIB

Minasanews.Com.Barru – Kepolisian Resor Barru memberikan tindakan tegas bagi personel yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Polres Barru menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka AA di halaman Polres Barru, Kamis (06/03/2025).

Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Kep/61/I/2025, yang menyatakan bahwa per tanggal 31 Januari 2025, Bripka AA diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Bintara yang terakhir bertugas di Unit SPKT Polres Barru ini terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga :  Dua Proyek Penanggulangan Banjir di Barru Senilai Rp 13 Milyar diduga Bermasalah

Dalam amanatnya, Kapolres Barru menegaskan bahwa upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.

“Keputusan ini tidak diambil secara singkat, tetapi telah melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan yang berpedoman pada hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok

Perwira menengah yang pernah bertugas sebagai Komandan Batalyon Taruna Akademi Kepolisian ini juga mengingatkan seluruh personel untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

“Saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di masa mendatang. Mari kita ambil hikmah dari peristiwa ini dan jadikan sebagai introspeksi diri,” tambahnya.

Upacara pemecatan sendiri dilaksanakan secara in absentia karena Bripka AA sementara menjalani hukuman di Lapas IIB Barru setelah hukuman atas kasus yang menjeratnya dinyatakan inkrah.( Udi)

Berita Terkait

Curi Emas Lima Titik di Barru, Residivis Ini Dihadiahi Timah Panas
Proyek Penanggulangan Banjir Sungai Bottoe Senilai Rp 6,5 Milyar Dilaporkan LSM Sorot
Dua Kejari di Sulsel Ajukan Dua Perkara Restorative Justice
Kejari Pangkep Usut Kasus Dugaan Korupsi Saluran Air
Polisi Perankan Korban Saat Rekonstruksi Kasus Cucu Bantai Nenek
Anggaran Proyek Jembatan Mangkrak Sungai Walemping Fantastis
HMI Korkom UNM Desak RI Layangkan Nota Protes Imbas Pembakaran Al-Quran
Saksi Ungkap Saat Ditangkap Polisi Arab Digiring Naik di Bus dan Dibawah ke Pemukiman

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:56 WIB

Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Selasa, 17 September 2024 - 22:59 WIB

Polisi Perankan Korban Saat Rekonstruksi Kasus Cucu Bantai Nenek

Sabtu, 13 September 2025 - 18:26 WIB

Kajati Sulsel Usul Peran Jaksa Diperkuat Dalam Penyusunan RUU KUHAP

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:23 WIB

Dua Saksi Berbeda Kesaksian, Satu Ngaku Makan Nasi Basi Saksi Lain Bilang Nasi Bagus

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:29 WIB

Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:10 WIB

Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti

Senin, 15 Mei 2023 - 07:48 WIB

Bocah 13 Tahun Asal Makassar Dicabuli Tetangga

Selasa, 21 Februari 2023 - 10:19 WIB

Setelah Viral Pengakuan Bandar Narkoba yang di Duga Dibekingi Oknum Polisi, di Usut Propam Polda Sulsel

Berita Terbaru

Peristiwa

Penemuan Mayat Pria Gegerkan Warga Sumpang Binangae

Senin, 8 Jun 2026 - 22:13 WIB

Dilarang Curi berita