Minasanews.Com.Barru— Satresnarkoba Polres Barru tak puas hanya mengamankan barang bukti sabu sebanyak 30 kg. Polres Barru yang baru mengamankan seorang kurir sebagai tersangka terus berusaha mengejar siapa sebenarnya pemilik barang haram ini dan dari mana saja diperoleh serta kemana akan dijual.
Apalagi nilai sabu 30 kg terbilang besar karena bisa ditaksir bernilai Rp 42 milyar. Sungguh fantastis. Lalu siapa sebenarnya pemilik barang haram tersebut.
Pada saat konferensi pers. Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djayadi sempat membeberkan jika sabu seberat 30 kg dikendalikan dari dalama Lapas Tarakan di Kaltara.
Kapolda Sulsel menyebut nama istilah Bos AD yang disebut-disebut sebagai pemilik sabu 30 kg dan mengendalikan peredaran dari dalam Lapas Tarakan Kaltara. Hanya saja saat diperiksa Tim Satresnarkoba Polres Barru, Bos AD tak mengakui kalau sabu itu adalah miliknya.
Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto meminta penyidiknya tak menyerah mengembangkam proses penyelidikan kasus ini. Butuh kesabaran dan kejelian dalam melakukan penelusuran.
“Tidak apa-apa kalau orang terduga yang disebut-sebut sebagai pemilik sabu membantah jika barang haram itu adalah miliknya. Bantahan ini bisa kita telusuri melalui jalur IT. Jejak barang ini bisa diselidiki dengan IT,” ungkap Dodik.
Kepada media ini, Dodik meminta untuk berkoordinasi dengan Kasat Narkoba setelah kembali dari Tarakan dalam melakukan pengembangan penyelidikan.
“Untuk data lengkapnya silahkan hubungi Kasat Narkoba setelah kembali dari Tarakan,” ajak Kapolres kepada media ini.( Udi)





















