Minasanews.Com.Makassar— Berakhir sudah pelarian selama 10 bulan buronan kasus korupsi dana kelurahan yang diduga melibatkan eks Lurah Paddoang-doangan JD. Setelah tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama tim Inteljen Kejari Pangkep berhasil menangkap mantan Lurah tersebut di kawasan tambang batu pecah di jalan Gunung Loli , Lolu Utara, kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Atas perintah langsung dari Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Surat Perintah Operasi Intelejen yang dikeluarkan pada tanggal 13 Oktober untuk segera menangkap tersangka JD dan berhasil ditangkap sekitar pukul 15.45, Wita, tanggal 13 Oktober 2023, setelah tim Tabur Intelejen Kejati Sulsel bersama Pihak Intelejen Kejari Pangkep melakukan surveillance selama dua hari, lalu melakukan penangkapan.
Sebelum ditangkap, tersangka dinyatakan buron selama 10 bulan sejak ditetapkan sebagai DPO berdasakan surat Kejari Pangkep Nomor Kep.06/P.4.27/Fd.1/2023 tanggal 19 Januari 2023.

Selama pelarian tersangka JD melakukan pelarian dengan cara berpindah-pindah tempat. Awalnya meninggalkan Pangkep kemudian kabur ke Kabupaten Luwu dan bersembunyi di rumah saudara mertuanya.
Dari Luwu tersangka kemudian pindah lagi ke Palu sejak Januari hingga Mei 2022, lalu kembali ke Maros sejak Juni sampai Desember 2022 dan selanjutnya pada bulan Desember kembali lagi ke Palu hingga dia ditangkap.

Lima hari setelah JD ditangkap, eks Lurah Paddoang-doangan Pangkep ini kemudian diterbangkan ke Makassar tanggal 18.Oktober 2023 dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Penangkapan Tim Tabur Kejati Sulsel terhadap DPO tersangka mantan Lurah yang diduga merugikan negara sekitar Rp 315.394.642,90 diakui Kasi Intelejen Kejari Pangkep Zulfikar yang membagikan rilis penangkapan buronan tersebut.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka tim penyidik Pidsus Kejari Pangkep, JD dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hingga ia ditetapkan sebagai DPO atas perintah Kejati Sulsel yang memerintahkan agar semua DPO diupayakan penangkapan untuk memperoleh kepastian hukum,” ungkap Zulfikar.
Zulfikar menambahkan jika tersangka dinyatakan melanggar tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat(1) Undang-undang No 31.tahun 1989 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka JD dinilai melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana kelurahan Paddoang-doangan kecamatan Pangkajene kabupaten Pangkep tahun anggaran 2020-2021 dan dinyatakan merugikan negara sekitar Rp 315.394.642,90,” tambahnya. ( Udi)





















