Minasanews.com, Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan dijadwalkan menggelar sidang perkara dugaan makar yang mendeklarasikan berdirinya Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).
Dalam sidang tersebut yang akan dimejahijaukan adalah tiga warga yang sebelumnya dijadikan tersangka oleh polisi.
Tiga tersangka yang akan disidang itu adalah MO, EW, dan YP.
Mereka memiliki peran yang penting dalam perkara di antaranya sebagai KASAD NFRPB, Sekretaris Negara NFRPB dan penasihat Presiden NFRPB.
Jadwal sidang Rabu 8 Februari 2023 pukul 10.00 WITA sidang pertama di ruang sidang Mudjono, SH,” dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (7/2).
Kasus makar tersebut terjadi pada tahun 2022 lalu, ketiga terdakwa ditangkap oleh Polres Sorong Kota bersama Polres Jayapura.
Selain itu, barang bukti berupa seragam loreng dan 2 seragam lengkap dengan atribut NFRPB dari tangan ketiga terdakwa.