instagram youtube

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Dijebloskan ke Lapas Makassar

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 10 November 2023 - 08:39 WIB

Minasanews.Com.Makassar— Satu persatu petinggi perusahaan dari PT Suveyor Indonesia Cabang Makassar bersama perusahaan jaringannya dijebloskan Tim Penyidik Aspidsus Kejati Sulsel ke dalam penjara karena terseret kasus dugaan korupsi bernilai milyaran rupiah.

Kini kembali dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru. Kedua petinggi perusahaan yang dibui ini bukan orang sembarangan.

Dalam siaran pers yang dirilis pihak Penerangan Umum Kejati Sulsel melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH,MH bahwa berdasarkan siaran pers bernomor : PR-285/P.4.3.6/Kph.3/11/2023

Kajati Sulsel telah menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai 2020.

Dalam press release ini Kamis, tanggal 9 November 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 5 (lima) orang saksi dan telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sul-Sel bahwa dari 5 (lima) orang saksi yang diperiksa tersebut telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu , ATL dan MRU.

Dari dasar penetapan tersangka ini, Kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH,MH saat press release. Tim Penyidik kemudian mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Penetapan status kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masing-masing Nomor 235/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama inisial ATL. Kemudian tersangka berikut ditetapkan berdasarkan surat perintah Kajati Sulsel dengan Nomor: 236/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama tersangka MRU,” kata Soetarmi.

Terhadap para Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa kedua tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap masing-masing tersangka dilakukan penahanan.

“Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-202/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama tersangka ATL dan Nomor : Print-203/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 untuk atas nama tersangka MRU selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar,” jelasnya

Adapun praktek modus operandi, lanjut Kasi Penkum, yang dilakukan para tersangka. Dari ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) bekerjasama dengan tersangka TY.

Baca Juga :  Aksi Demonstrasi GEPMAR Terobos Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan

Sedangkan tersangka MRU (selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork), PT. CS, PT. IGS telah mebuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp. 30.547.296.983,- (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 3 (tiga) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan bisnis/bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.

Selanjutnya tersangka ATL meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi tersangka ATL.

“Namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 3 (tiga) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan,” urainya.

Tetapi dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL, dan diberikan juga kepada perusahaan PT. Basista Teamwork, kepada PT. CS dan kepada PT. IGS dan juga diberikan kepada Tersangka TY (Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar/telah ditahan tanggal 1 November 2023 lalu), serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik.

Sedangkan terhadap tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork telah bekerjasama dengan tersangka TY dan tersangka ATL telah melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.

Tersangka MRU telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 8.630.100.580,- (delapan milyar enam ratus tiga puluh juta seratus ribu lima ratus delapan puluh rupiah) padahal kegiatan pekerjaan tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh tersangka MRU untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).

Baca Juga :  Miris, Jenazah Bayi Dibonceng Ojol Dari Rumah Sakit Makassar ke Pangkep

Selain itu tersangka ATL juga menyalurkan dana kepada PT. CS sebesar Rp. 6.558.145.974,- (enam milyar lima ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah), dan kepada PT IGS sebesar Rp. 1.777.342.318 (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu tiga ratus delapan belas rupiah), dimana Tim Penyidik saat ini telah memanggil pihak PT. CS dan PT. IGS namun belum memenuhi panggilan Tim Penyidik.

“Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian ± sebesar Rp.20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Sulsel. Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

“Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” pungkasnya.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. ( Udi)

Berita Terkait

Mobile Hunting Perintis Sat Samapta Polres Barru Patroli Hingga Larut Malam
Ditahan di Rutan Makassar Dugaan Korupsi, Kini Terjerat Kasus Serupa di Barru
Hakim Cecar Saksi Suami Terdakwa Soal Visa Jamaah Kasus Dugaan Tipu-tipu Travel Haji
Mucikari di Barru Tawarkan Perempuan Sekali Kencan Rp 300 Ribu
Pengeroyok Anggota LSM di SPBU Garessi Dipolisikan
Bocah 13 Tahun Asal Makassar Dicabuli Tetangga
Anggaran Proyek Jembatan Mangkrak Sungai Walemping Fantastis
Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,9 Milyar Seret Tiga Unsur Pimpinan Plus Sekwan DPRD Bantaeng

Berita Terkait

Kamis, 17 Agustus 2023 - 17:01 WIB

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Barru Terima Remisi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok

Jumat, 20 Oktober 2023 - 06:47 WIB

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Korupsi Mantan Lurah Paddoang-doangan

Senin, 20 Maret 2023 - 09:37 WIB

Lima Mahasiswa Unhas Ditetapkan Tersangka Imbas Dugaan Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 05:57 WIB

Culik dan Jual Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Kamis, 21 September 2023 - 12:51 WIB

Eks Relationship Manajer BRI Pangkep Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:31 WIB

Usut Kasus APE, Penyidik Tipikor Agendakan Periksa Pejabat Disdikbud Pangkep

Rabu, 6 Desember 2023 - 16:40 WIB

Polisi Pasang Police Line Didepan Rumah Korban Pembunuhan

Berita Terbaru

Daerah

35 Cakades Barru Deklarasi Damai Jelang Pilkades

Senin, 18 Mei 2026 - 18:52 WIB

Daerah

Bupati Andi Ina Siapkan Konsep “Wisata Kereta”

Senin, 18 Mei 2026 - 18:48 WIB

Daerah

Kapolres Barru Komitmen Kawal Koperasi Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:30 WIB

Dilarang Curi berita