instagram youtube

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Dijebloskan ke Lapas Makassar

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 10 November 2023 - 08:39 WIB

Minasanews.Com.Makassar— Satu persatu petinggi perusahaan dari PT Suveyor Indonesia Cabang Makassar bersama perusahaan jaringannya dijebloskan Tim Penyidik Aspidsus Kejati Sulsel ke dalam penjara karena terseret kasus dugaan korupsi bernilai milyaran rupiah.

Kini kembali dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru. Kedua petinggi perusahaan yang dibui ini bukan orang sembarangan.

Dalam siaran pers yang dirilis pihak Penerangan Umum Kejati Sulsel melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH,MH bahwa berdasarkan siaran pers bernomor : PR-285/P.4.3.6/Kph.3/11/2023

Kajati Sulsel telah menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai 2020.

Dalam press release ini Kamis, tanggal 9 November 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 5 (lima) orang saksi dan telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sul-Sel bahwa dari 5 (lima) orang saksi yang diperiksa tersebut telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu , ATL dan MRU.

Dari dasar penetapan tersangka ini, Kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH,MH saat press release. Tim Penyidik kemudian mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Penetapan status kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masing-masing Nomor 235/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama inisial ATL. Kemudian tersangka berikut ditetapkan berdasarkan surat perintah Kajati Sulsel dengan Nomor: 236/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama tersangka MRU,” kata Soetarmi.

Terhadap para Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa kedua tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap masing-masing tersangka dilakukan penahanan.

“Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-202/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama tersangka ATL dan Nomor : Print-203/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 untuk atas nama tersangka MRU selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar,” jelasnya

Adapun praktek modus operandi, lanjut Kasi Penkum, yang dilakukan para tersangka. Dari ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) bekerjasama dengan tersangka TY.

Baca Juga :  Tersangka Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan Bareng Polisi di Makassar

Sedangkan tersangka MRU (selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork), PT. CS, PT. IGS telah mebuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp. 30.547.296.983,- (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 3 (tiga) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan bisnis/bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.

Selanjutnya tersangka ATL meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi tersangka ATL.

“Namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 3 (tiga) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan,” urainya.

Tetapi dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL, dan diberikan juga kepada perusahaan PT. Basista Teamwork, kepada PT. CS dan kepada PT. IGS dan juga diberikan kepada Tersangka TY (Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar/telah ditahan tanggal 1 November 2023 lalu), serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik.

Sedangkan terhadap tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork telah bekerjasama dengan tersangka TY dan tersangka ATL telah melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.

Tersangka MRU telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 8.630.100.580,- (delapan milyar enam ratus tiga puluh juta seratus ribu lima ratus delapan puluh rupiah) padahal kegiatan pekerjaan tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh tersangka MRU untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).

Baca Juga :  Bupati MYL Salurkan Bantuan Beras ke Warga Kurang Mampu Selama Tiga Bulan

Selain itu tersangka ATL juga menyalurkan dana kepada PT. CS sebesar Rp. 6.558.145.974,- (enam milyar lima ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah), dan kepada PT IGS sebesar Rp. 1.777.342.318 (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu tiga ratus delapan belas rupiah), dimana Tim Penyidik saat ini telah memanggil pihak PT. CS dan PT. IGS namun belum memenuhi panggilan Tim Penyidik.

“Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian ± sebesar Rp.20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Sulsel. Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

“Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” pungkasnya.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. ( Udi)

Berita Terkait

Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper
Jaksa Sempat Bidik Kasus Ini, Ternyata Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Diusut Polres Pangkep
Tergoda Iming-Iming Pelaku Pinjol, Perempuan Muda Asal Tarja Tertipu Rp 97 Juta
Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru
Setelah Viral Pengakuan Bandar Narkoba yang di Duga Dibekingi Oknum Polisi, di Usut Propam Polda Sulsel
Dua Saksi Berbeda Kesaksian, Satu Ngaku Makan Nasi Basi Saksi Lain Bilang Nasi Bagus
Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange
Dua Guru SMA Lutra Ini Hanya Dilirik Segelintir Tokoh Saat Terseret Kasus Hukum, Berbeda Ketika Prabowo Terbitkan Rehabilitasi

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 22:00 WIB

Pelaku Tewas Duel Maut di Pangkep Bertambah Satu Orang, Asdar Menyusul Meninggal di RSUD Barru

Senin, 4 November 2024 - 20:07 WIB

Lima Komisioner KPU Barru Terbukti Langgar Kode Etik, Bawaslu Tak Cukup Bukti

Kamis, 11 Mei 2023 - 09:04 WIB

Tembak Tegas ke Residivis, Polisi di Makassar Sempat di Ancam Badik

Senin, 30 Januari 2023 - 10:52 WIB

Siswi SMA di Maros yang di Duga Diperkosa Pacar Bersama Rekannya, di Tangkap

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:27 WIB

Sabu 30 Kg dan Kurir Sudah Diungkap, Pemilik Barang Haram Belum Diketahui

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok

Kamis, 28 Desember 2023 - 15:48 WIB

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu dan 20 Ribu Butor Ekstasi

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:19 WIB

Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Barru Ajak KKDB Kolaborasi Bangun Daerah

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:02 WIB

Dilarang Curi berita