instagram youtube

Kejati Sulsel Geledah Empat Lokasi Kasus Proyek Bendungan Paselloreng

Rusdi - Penulis Berita

Sabtu, 4 November 2023 - 07:58 WIB

Minasanews.Com.Makassar— Praktek para mafia tanah yang ikut menggerogoti anggaran salah satu proyek strategis nasional dari pembangunan Bendungan Paselloreng di kabupaten Wajo Sulsel yang kini ditangani pihak Kejati Sulsel telah menetapkan seorang tersangka berinitial AA.

Pasca penetapan tersangka. Kejati Sulsel belum berhenti sampai disitu saja. Penyidik Kejati justru mencari lagi kelengkapan data dari kasus ini dengan melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN Sulsel dan rumah tersangka AA.

Berdasarkan siaran Pers Kejati Sulsel yang disampaikan Kasi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, SH, MH
Nomor : PR 278/P.4.3.6/Kph.3/11/2023
Tim Penyidik Kejati Sulsel kembali melakukan penggeladahan serentak di dua tempat di kabupaten Wajo terkait penyidikan dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paseloreng tahun 2021.

Setelah Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati SulSel melakukan penggeledahan serentak pada 2 (dua) tempat di Makassar yaitu di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan dirumah kediaman tersangka AA terkait dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Baca Juga :  Polda Sulsel Tangani Laporan Hotel Claro, Polres Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Barru

Maka pada hari rabu tanggal 1 November 2023 Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali melakukan Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Penggeledahan di kedua tempat di Kabupaten Wajo tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 09.30 Wita, adapun dokumen ataupun barang bukti yang diperoleh berhasil diamankan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu 2 (dua) Unit Laptop milik kantor desa Passeloreng, 1 (satu) buku agenda surat Keluar periode tahun 2019 s.d 2023, dan 2 (dua) bundel daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran PBB-P2 tahun 2017 dan 2018.

Baca Juga :  Ketua KPU Pangkep Bersama Komisioner dan Sekretaris Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada

Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.

“Saya minta Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” harap Leonard seperti.ditirukan Kasi Penkum Kejati Sulsel.( Udi)

Berita Terkait

Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru
Gegara Pohon Pembuatan Ballo Dirusak, Pemuda Tebas Korban Hingga Tewas
Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap
Sepak Terjang Tolle Mantan Pemain PSM, Keras di Lapangan Hingga Tikam Security
Sembunyi di Kompleks Perumahan, Buronan Kasus Korupsi Pasar Ditangkap di Makassar
Razia Kos-kosan, Resmob Pangkep Amankan Pemilik Busur dan Ketapel
Mahasiswa Asal Sulsel di Tangkap Tim Cyber Mabes Polri Diduga Penipuan Undangan Nikah Menguras Isi Rekening
Empat Pemuda Aniaya Tiga Wanita Terancam Penjara 7 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 14 Maret 2023 - 17:29 WIB

Selebgram Ajudan Pribadi asal Makassar Ditangkap Terkait Penipuan, Ditahan di Polres Jakarta Barat

Rabu, 10 September 2025 - 17:00 WIB

Kasus Dugaan Korupsi KPU Pangkep Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Rabu, 24 September 2025 - 13:15 WIB

Polda Sulsel Tangani Laporan Hotel Claro, Polres Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Barru

Jumat, 10 November 2023 - 19:56 WIB

Kajari Pangkep Mediasi Warga Jagong Selesaikan Sengketa di Rumah Restorative Justice

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Kajari Barru Musnahkan Barang Bukti Sabu 1 Kg

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:56 WIB

Sopir Truk Tewas Bersimbah Darah Usai Ditusuk OTK

Rabu, 31 Januari 2024 - 16:13 WIB

Dua Kejari di Sulsel Ajukan Dua Perkara Restorative Justice

Sabtu, 4 November 2023 - 08:02 WIB

Anggaran Proyek Jembatan Mangkrak Sungai Walemping Fantastis

Berita Terbaru

Daerah

Kontingen Barru Meriahkan Hari Jadi Sulsel ke 357

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:47 WIB

Daerah

Jus Nanas Madu Barru Pikat Bupati Sidrap dan Bantaeng

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:40 WIB

Daerah

PWI Award Untuk Bupati Barru

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:44 WIB

Edukasi

Tekad Siswa SRT 1 Barru Dari Mimpi Jadi Berani

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:25 WIB