instagram youtube

Kejati Sulsel Geledah Empat Lokasi Kasus Proyek Bendungan Paselloreng

Rusdi - Penulis Berita

Sabtu, 4 November 2023 - 07:58 WIB

Minasanews.Com.Makassar— Praktek para mafia tanah yang ikut menggerogoti anggaran salah satu proyek strategis nasional dari pembangunan Bendungan Paselloreng di kabupaten Wajo Sulsel yang kini ditangani pihak Kejati Sulsel telah menetapkan seorang tersangka berinitial AA.

Pasca penetapan tersangka. Kejati Sulsel belum berhenti sampai disitu saja. Penyidik Kejati justru mencari lagi kelengkapan data dari kasus ini dengan melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN Sulsel dan rumah tersangka AA.

Berdasarkan siaran Pers Kejati Sulsel yang disampaikan Kasi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, SH, MH
Nomor : PR 278/P.4.3.6/Kph.3/11/2023
Tim Penyidik Kejati Sulsel kembali melakukan penggeladahan serentak di dua tempat di kabupaten Wajo terkait penyidikan dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paseloreng tahun 2021.

Setelah Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati SulSel melakukan penggeledahan serentak pada 2 (dua) tempat di Makassar yaitu di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan dirumah kediaman tersangka AA terkait dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Baca Juga :  Suardi Jabarkan Empat Instruksi Gubernur Saat Apel Perdana ASN Pasca Cuti Lebaran

Maka pada hari rabu tanggal 1 November 2023 Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali melakukan Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Penggeledahan di kedua tempat di Kabupaten Wajo tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 09.30 Wita, adapun dokumen ataupun barang bukti yang diperoleh berhasil diamankan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu 2 (dua) Unit Laptop milik kantor desa Passeloreng, 1 (satu) buku agenda surat Keluar periode tahun 2019 s.d 2023, dan 2 (dua) bundel daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran PBB-P2 tahun 2017 dan 2018.

Baca Juga :  Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras

Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.

“Saya minta Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” harap Leonard seperti.ditirukan Kasi Penkum Kejati Sulsel.( Udi)

Berita Terkait

Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan
Tergoda Iming-Iming Pelaku Pinjol, Perempuan Muda Asal Tarja Tertipu Rp 97 Juta
Culik dan Jual Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Gegara Tahanan Kabur, 12 Aparat Polres Barru Diperiksa Propam
Gegara Pohon Pembuatan Ballo Dirusak, Pemuda Tebas Korban Hingga Tewas
Empat Kampus Ternama di Makassar Terseret Kasus Besar Dua Tahun Terakhir
Terduga Pemilik Sabu 30 Kg Simpan BB di Atas Kapal Pakai 3 Box Warna Putih
Proyek CCTV 30 Kelurahan di Pangkep Diduga Terseret Kasus Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 31 Januari 2024 - 16:13 WIB

Dua Kejari di Sulsel Ajukan Dua Perkara Restorative Justice

Senin, 8 Januari 2024 - 09:39 WIB

Pelaku Narkoba Tusuk Anggota Timsus Satnarkoba Polda Sulsel di Pinrang

Kamis, 21 September 2023 - 12:51 WIB

Eks Relationship Manajer BRI Pangkep Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit

Senin, 11 Desember 2023 - 19:58 WIB

Gegara Sakit Hati Tetangga Tega Bunuh Pengusaha Roti Maros Bersama Putranya

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:34 WIB

Polisi Nakal Dipecat Gegara Obat Terlarang

Minggu, 24 Desember 2023 - 16:09 WIB

Curi Motor di Barru, Kabur ke Pare-pare Hingga Dihajar Massa

Minggu, 28 April 2024 - 14:11 WIB

Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

Jumat, 3 November 2023 - 14:57 WIB

Polisi Sidik Proyek Jembatan Walemping Poros Barru-Soppeng Senilai Rp 1,7 Milyar

Berita Terbaru

Nasional

PT Semen Tonasa Raih Top CSR Award 2026 Kategori Star 5

Senin, 25 Mei 2026 - 20:57 WIB

Daerah

Wabup Abustan Irup Apel Kesiapan Pengamanan Pilkades

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:32 WIB

Dilarang Curi berita