Minasanews.Com.Makassar— Praktek para mafia tanah yang ikut menggerogoti anggaran salah satu proyek strategis nasional dari pembangunan Bendungan Paselloreng di kabupaten Wajo Sulsel yang kini ditangani pihak Kejati Sulsel telah menetapkan seorang tersangka berinitial AA.
Pasca penetapan tersangka. Kejati Sulsel belum berhenti sampai disitu saja. Penyidik Kejati justru mencari lagi kelengkapan data dari kasus ini dengan melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN Sulsel dan rumah tersangka AA.
Berdasarkan siaran Pers Kejati Sulsel yang disampaikan Kasi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, SH, MH
Nomor : PR 278/P.4.3.6/Kph.3/11/2023
Tim Penyidik Kejati Sulsel kembali melakukan penggeladahan serentak di dua tempat di kabupaten Wajo terkait penyidikan dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paseloreng tahun 2021.
Setelah Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati SulSel melakukan penggeledahan serentak pada 2 (dua) tempat di Makassar yaitu di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan dirumah kediaman tersangka AA terkait dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.
Maka pada hari rabu tanggal 1 November 2023 Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali melakukan Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Penggeledahan di kedua tempat di Kabupaten Wajo tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 09.30 Wita, adapun dokumen ataupun barang bukti yang diperoleh berhasil diamankan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu 2 (dua) Unit Laptop milik kantor desa Passeloreng, 1 (satu) buku agenda surat Keluar periode tahun 2019 s.d 2023, dan 2 (dua) bundel daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran PBB-P2 tahun 2017 dan 2018.
Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.
“Saya minta Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” harap Leonard seperti.ditirukan Kasi Penkum Kejati Sulsel.( Udi)





















