instagram youtube

Dua Proyek Penanggulangan Banjir di Barru Senilai Rp 13 Milyar diduga Bermasalah

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 2 Mei 2023 - 16:19 WIB

Minasanews.Com.Barru— Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Barru menerima dua laporan Proyek Penanggulangan Banjir yang diduga bermasalah. Kedua proyek itu berada di dua lokasi berbeda. Satu proyek berlokasi disekitar muara sungai Bottoe di kecamatan Tanete Rilau dengan nilai Anggaran sekitar Rp 6,5 Milyar.

Sedangkan satu lagi proyek Penanggulangan Banjir dan Penguatan Tebing Sungai di Kelurahan Bojo Baru di kecamatan Mallusetasi dengan nilai Rp 6,5 Milyar juga.

Kedua proyek ini dibangun melalui anggaran Balai Besar Wilayah( BBW) Pompengan Jeneberang, Makassar. Kasus Proyek Pembangunan Penanggulangan Banjir dan Penguatan Tebing Sungai dilaporkan dua pihak LSM ke Kejaksaan Negeri Barru.

Humas Kejaksaan Negeri Barru, Ahmad Syauki yang dihubungi Senin(2/5) membenarkan adanya laporan proyek Pembangunan Penanggulangan Banjir didua tempat berbeda di kabupaten Barru. Setiap proyek itu bernilai masing-masing Rp 6,5 milyar, sehingga kalau ditotalkan sebesar Rp 13 milyar.

“Hanya laporan sementara yang saya terima yakni Proyek Penanggulangan Banjir di sungai Bottoe yang dilaporkan LSM Sorot. Sedangkan untuk proyek Penanggulangan Banjir di Sungai Bojo bukan kami yang terima. Tetapi kalau tidak salah pelapornya Julianus. Laporan yang masuk ini, akan kita pelajari dan dalami. Kami juga belum bisa memberikan keterangan lebih rinci karena laporan tersebut baru saja masuk ke Kejaksaan,” ujar Ahmad yang juga Kasi Intel Kejari Barru ini.

Baca Juga :  BMKG Makassar Keluarkan Peringatan Dini Hujan Deras-Petir Hingga 12.00 WITA

Sementara itu salah seorang pihak pelapor dari Ketua LSM Sorot Indonesia Sulsel Dr Amir Made Amin mengaku telah melaporkan proyek Pembangunan Penanggulangan Banjir dan Penguatan Tebing Sungai Bottoe ke Kejaksaan Negeri Barru, Senin(2/5).

Sebagai pihak Pelaksana dari Proyek senilai Rp 6,5 Milyar ini yakni PT Putra Mayapada. Sumber anggaran proyek tersebut berasal dari Balai Besar Wilayah( BBW) Sungai Pompengan Jeneberang Makassar.

Ketua LSM Sorot Indonesia Sulsel, Dr Amir Made Amin dalam keterangannya menyatakan Proyek Pembangunan ini diduga tidak sesuai RAB karena batu yang seharusnya disusun justru dilakukan dengan cara berserakan sehingga terkesan tidak bisa menahan banjir dan ombak.

Baca Juga :  Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras

Begitu pula dengan jenis batu yang dipakai pada proyek ini bukan batu sesuai standar dan kualitas yang diharapkan sehingga ada dugaan tidak bisa menjadi infra struktur penanggulangan banjir

“Kasus ini saya laporkan ke Kejaksaan Negeri Barru dan ditembuskan ke Kejati Sulsel. Hari ini Proyek ini sudah kami laporkan ke Pidsus Kejari dengan Nomor laporan B/02/IV/2023 atas dugaan korupsi dari pembangunan Pengaman tebing dan Penguatan tanggul sungai Bottoe,” beber Amir.

Berdasarkan papan proyek dari pembangunan Penanggulangan Banjir di sungai Bottoe ini dikerjakan pihak Kontraktor PT Putra Mayapada dengan nilai kontrak Rp 6,5 Milyar yang anggarannya bersumber Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Makassar.( Udi)

Berita Terkait

Komitmen Bupati Andi Ina Bersama Kajari Barru Saat Teken MoU
Sekum HMI Komisariat Atim Angkat Bicara terkait Pembubaran B120
Breaking News : Ferdy Sambo di Jatuhi Hukuman Mati
Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A
Empat Pemuda Aniaya Tiga Wanita Terancam Penjara 7 Tahun
Kejati Sulsel Geledah Empat Lokasi Kasus Proyek Bendungan Paselloreng
Beredar Video Kadus di Tondong Terlibat Adu Jotos Bersama Seorang Warga
Satu Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT SIC Dijebloskan ke Penjara

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 16:40 WIB

Polisi Pasang Police Line Didepan Rumah Korban Pembunuhan

Sabtu, 28 September 2024 - 16:10 WIB

Mayat ABG Dititip di Puskesmas Labakkang, Ternyata Dibunuh Ayah Kandung

Minggu, 24 Desember 2023 - 16:09 WIB

Curi Motor di Barru, Kabur ke Pare-pare Hingga Dihajar Massa

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:34 WIB

Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Jumat, 10 November 2023 - 19:56 WIB

Kajari Pangkep Mediasi Warga Jagong Selesaikan Sengketa di Rumah Restorative Justice

Rabu, 24 September 2025 - 13:15 WIB

Polda Sulsel Tangani Laporan Hotel Claro, Polres Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Barru

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:39 WIB

Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI

Senin, 4 November 2024 - 20:07 WIB

Lima Komisioner KPU Barru Terbukti Langgar Kode Etik, Bawaslu Tak Cukup Bukti

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita