instagram youtube

Dua Proyek Penanggulangan Banjir di Barru Senilai Rp 13 Milyar diduga Bermasalah

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 2 Mei 2023 - 16:19 WIB

Minasanews.Com.Barru— Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Barru menerima dua laporan Proyek Penanggulangan Banjir yang diduga bermasalah. Kedua proyek itu berada di dua lokasi berbeda. Satu proyek berlokasi disekitar muara sungai Bottoe di kecamatan Tanete Rilau dengan nilai Anggaran sekitar Rp 6,5 Milyar.

Sedangkan satu lagi proyek Penanggulangan Banjir dan Penguatan Tebing Sungai di Kelurahan Bojo Baru di kecamatan Mallusetasi dengan nilai Rp 6,5 Milyar juga.

Kedua proyek ini dibangun melalui anggaran Balai Besar Wilayah( BBW) Pompengan Jeneberang, Makassar. Kasus Proyek Pembangunan Penanggulangan Banjir dan Penguatan Tebing Sungai dilaporkan dua pihak LSM ke Kejaksaan Negeri Barru.

Humas Kejaksaan Negeri Barru, Ahmad Syauki yang dihubungi Senin(2/5) membenarkan adanya laporan proyek Pembangunan Penanggulangan Banjir didua tempat berbeda di kabupaten Barru. Setiap proyek itu bernilai masing-masing Rp 6,5 milyar, sehingga kalau ditotalkan sebesar Rp 13 milyar.

“Hanya laporan sementara yang saya terima yakni Proyek Penanggulangan Banjir di sungai Bottoe yang dilaporkan LSM Sorot. Sedangkan untuk proyek Penanggulangan Banjir di Sungai Bojo bukan kami yang terima. Tetapi kalau tidak salah pelapornya Julianus. Laporan yang masuk ini, akan kita pelajari dan dalami. Kami juga belum bisa memberikan keterangan lebih rinci karena laporan tersebut baru saja masuk ke Kejaksaan,” ujar Ahmad yang juga Kasi Intel Kejari Barru ini.

Baca Juga :  Proyek Penanggulangan Banjir Sungai Bottoe Senilai Rp 6,5 Milyar Dilaporkan LSM Sorot

Sementara itu salah seorang pihak pelapor dari Ketua LSM Sorot Indonesia Sulsel Dr Amir Made Amin mengaku telah melaporkan proyek Pembangunan Penanggulangan Banjir dan Penguatan Tebing Sungai Bottoe ke Kejaksaan Negeri Barru, Senin(2/5).

Sebagai pihak Pelaksana dari Proyek senilai Rp 6,5 Milyar ini yakni PT Putra Mayapada. Sumber anggaran proyek tersebut berasal dari Balai Besar Wilayah( BBW) Sungai Pompengan Jeneberang Makassar.

Ketua LSM Sorot Indonesia Sulsel, Dr Amir Made Amin dalam keterangannya menyatakan Proyek Pembangunan ini diduga tidak sesuai RAB karena batu yang seharusnya disusun justru dilakukan dengan cara berserakan sehingga terkesan tidak bisa menahan banjir dan ombak.

Baca Juga :  Terduga Pemilik Sabu 30 Kg Simpan BB di Atas Kapal Pakai 3 Box Warna Putih

Begitu pula dengan jenis batu yang dipakai pada proyek ini bukan batu sesuai standar dan kualitas yang diharapkan sehingga ada dugaan tidak bisa menjadi infra struktur penanggulangan banjir

“Kasus ini saya laporkan ke Kejaksaan Negeri Barru dan ditembuskan ke Kejati Sulsel. Hari ini Proyek ini sudah kami laporkan ke Pidsus Kejari dengan Nomor laporan B/02/IV/2023 atas dugaan korupsi dari pembangunan Pengaman tebing dan Penguatan tanggul sungai Bottoe,” beber Amir.

Berdasarkan papan proyek dari pembangunan Penanggulangan Banjir di sungai Bottoe ini dikerjakan pihak Kontraktor PT Putra Mayapada dengan nilai kontrak Rp 6,5 Milyar yang anggarannya bersumber Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Makassar.( Udi)

Berita Terkait

Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan
Polisi Bantah Lepas Pasobis, Perkara ED Selesai Melalui Restorative Justice
Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska
Satu Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT SIC Dijebloskan ke Penjara
Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti
Ditahan di Rutan Makassar Dugaan Korupsi, Kini Terjerat Kasus Serupa di Barru
Istri dan Kekasih Residivis Narkoba Ini Bantu Bobol Rutan Polres Barru
Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 11:20 WIB

Pasca Staf PN Barru Pukul Jurnalis, Wartawan Wajib Pakai Identitas Masuk Ruang Sidang

Senin, 17 Februari 2025 - 21:43 WIB

Terdakwa Dirut PT Al Hijrah Nurul Jannah Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Jamaah Kecewa dan Soroti JPU

Rabu, 1 Maret 2023 - 13:47 WIB

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 2 Bulan, PH Sebut Tuntutan Aneh

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pejabat UIN, ASN Pemprov Sulbar Hingga Tukang Pasang Benang Uang Palsu Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:48 WIB

Jamaah Haji Korban Dugaan Penipuan Demo Kejari Barru

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:28 WIB

Curi Emas Lima Titik di Barru, Residivis Ini Dihadiahi Timah Panas

Kamis, 6 Juli 2023 - 16:37 WIB

Gegara Utang Chips Warga Biringere Nekad Bunuh Pedagang Barang Bekas

Jumat, 10 Maret 2023 - 22:56 WIB

Terkuak MD Ternyata Selebrasi ala Ronaldo Setelah Menganiaya David

Berita Terbaru

Edukasi

Empat Kepala SMA-SMK di Barru Mundur, Ada Apa?

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:42 WIB

Dilarang Curi berita