instagram youtube

Dua Kejari di Sulsel Ajukan Dua Perkara Restorative Justice

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 31 Januari 2024 - 16:13 WIB

Minasanews.Com. Makassar— Dua kasus dari dua Kejari bertetangga di Sulsel telah mengajukan proses restorstive justice atas dua kasus yang berbeda. Kedua pihak tersebut yakni Kejaksaan Negeri Pangkep dan Maros. Proses hukum RJ dari Kejari Pangkep berupa perkara penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dari Kejari Maros.

Dari siaran Press Kejati Sulsel
Nomor : PR 23/P.4.3.6/Kph.3/01/2024.Kejati Sulsel mengikuti langsung eksposes pengajuan restorative justice yang digelar
Selasa (30/1/2024) di ruang rapat pimpinan lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., mengikuti 2 (dua) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ). Ekspose perkara untuk penghentian penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, S.H.,M.H., Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Kepala Kejaksaan Negeri Maros.

Baca Juga :  Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu ;
Kejaksaan Negeri Pangkep mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka Haruna Dg Sarro Alias Dg Sarro Bin H. Siga (72 tahun) terhadap korban atas nama H. Haseng (68 tahun).

Alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkep karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, dan telah ada perdamaian antara terdakwa dengan Korban.

Kejaksaan Negeri Maros mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan yang Melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP, perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka S Dg. Nai Bin Nappa (49 tahun) terhadap korban yang Bernama Abd Asiz Rahim Bin Rauf. Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Maros karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.

Baca Juga :  5 Pencuri Penggasak HP di Warkop Makassar, Diamankan Polisi

Leonard Eben Ezer Simanjuntak berpesan “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ucap Leonard yang disampaikan melalui rilis
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel, Soetarmi,S.H.,MH.( Udi)

Berita Terkait

PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah
Kajati Sulsel Pantau Tes CPNS Kejaksaan di Kampus UNM
Kapolres Barru Akui Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Walemping Bernilai Besar
Polisi Sidik Proyek Jembatan Walemping Poros Barru-Soppeng Senilai Rp 1,7 Milyar
AMAR Lakukan Demonstrasi, Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan Dugaan Penyimpangan di PT Angkasa Pura 1 Makassar
Tersangka Pencuri Ngaku Jual ke Penadah Satu Unit Traktor Rp 3 Juta Hingga Rp 5 Juta
5 Tersangka Kabur Dari Rutan Polres Barru, Ternyata Tahanan Narkoba
Tembak Tegas ke Residivis, Polisi di Makassar Sempat di Ancam Badik

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 22:59 WIB

Polisi Perankan Korban Saat Rekonstruksi Kasus Cucu Bantai Nenek

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:41 WIB

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Diserahkan ke JPU Kejari Makassar

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Kajari Barru Musnahkan Barang Bukti Sabu 1 Kg

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:59 WIB

Sadisnya Reka Adegan Bocah Pembunuhan Korban Situs Rusia di Kota Makassar

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:32 WIB

Tiga Bersaudara di Barru Korban Penikaman, Satu Tewas Dua Luka

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Sembunyi Sabu di Kaleng Minyak Rambut Pomade, Warga Perumahan Segeri Residence Dibekuk

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:06 WIB

Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras, Seorang Perempuan Ikut Digelandang

Minggu, 2 Maret 2025 - 20:56 WIB

KOMPI Sulsel Desak Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita