instagram youtube

Kadis Perpustakaan Makassar Tersangka Proyek 3,9 M

admin - Penulis Berita

Sabtu, 20 Mei 2023 - 06:49 WIB

Minasanews.com, Makassar – Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan Makassar, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar.Tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar itu adalah Kepala Dinas Perpustakaan AT serta dua orang kontraktor yakni M dan R.

“Penyidik Kejari Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, Jumat (19/5).

Baca Juga :  Lima Tersangka Kasus KUR BRI Unit Mappasaile Pangkep Ditahan

Sundari menerangkan AR ditetapkan jadi tersangka karena memiliki peran sebagai PPK pada proyek pembangunan gedung Perpustakaan Makassar.

“AR selaku Kepala Dinas Perpustakaan juga selaku PPK proyek tersebut. Kemudian rekanan ada M sebagai Direktur CV Era Mustika Graha dan R selaku pelaksana kegiatan,” ujar Sundari.

Sundari menerangkan pemerintah sebelumnya mengeluarkan anggaran hingga Rp7,9 miliar untuk proyek pembangunan gedung perpustakaan tersebut. Namun, dalam pertengahan pengerjaan terjadi putus kontrak yang berdampak pembangunan mangkrak.

Baca Juga :  Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti

Selanjutnya, kata Sundari, Kejagung pun melakukan pemeriksaan hingga menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam perencanaan anggaran.

“Diperoleh selisih kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar. Sehingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sundari.

Saat ini untuk keperluan penyidikan, tiga tersangka itu ditahan di Lapas Makassar.

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti
Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Dijebloskan ke Lapas Makassar
Pelaku Penusukan Sopir Truk Hingga Tewas Dibekuk di Pare-pare
Selebgram Ajudan Pribadi asal Makassar Ditangkap Terkait Penipuan, Ditahan di Polres Jakarta Barat
Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru
Dihadapan Kajati Sulsel Para Kajari Paparkan Capaian Kinerja 2023
Mayat ABG Dititip di Puskesmas Labakkang, Ternyata Dibunuh Ayah Kandung
Bos PT Al Hijrah Nurul Jannah Divonis 2 Tahun Penjara, PH Ajukan Banding

Berita Terkait

Sabtu, 18 Februari 2023 - 12:39 WIB

Kenalan di Sosmed, 3 Pria di Makassar Perkosa Secara Bergilir Remaja Berusia 13 Tahun

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:34 WIB

Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Senin, 3 Juni 2024 - 17:28 WIB

5 Tersangka Kabur Dari Rutan Polres Barru, Ternyata Tahanan Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:15 WIB

Gegara Ditegur Bawa Parang Saat Minum Ballo, Pelaku Emosi Hingga Tebas Korban

Senin, 20 Maret 2023 - 09:37 WIB

Lima Mahasiswa Unhas Ditetapkan Tersangka Imbas Dugaan Pengeroyokan

Senin, 4 Desember 2023 - 09:44 WIB

Pengeroyok Anggota LSM di SPBU Garessi Dipolisikan

Sabtu, 1 November 2025 - 16:46 WIB

Ini Dua Penyebab KPU Barru Terseret Kasus Hukum

Senin, 8 Mei 2023 - 08:47 WIB

Korupsi Pembangunan RS Batua, Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis

Berita Terbaru

Daerah

35 Cakades Barru Deklarasi Damai Jelang Pilkades

Senin, 18 Mei 2026 - 18:52 WIB

Daerah

Bupati Andi Ina Siapkan Konsep “Wisata Kereta”

Senin, 18 Mei 2026 - 18:48 WIB

Daerah

Kapolres Barru Komitmen Kawal Koperasi Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:30 WIB

Dilarang Curi berita