Minasanews.com, Makassar – Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan Makassar, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar.Tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar itu adalah Kepala Dinas Perpustakaan AT serta dua orang kontraktor yakni M dan R.
“Penyidik Kejari Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, Jumat (19/5).
Sundari menerangkan AR ditetapkan jadi tersangka karena memiliki peran sebagai PPK pada proyek pembangunan gedung Perpustakaan Makassar.
“AR selaku Kepala Dinas Perpustakaan juga selaku PPK proyek tersebut. Kemudian rekanan ada M sebagai Direktur CV Era Mustika Graha dan R selaku pelaksana kegiatan,” ujar Sundari.
Sundari menerangkan pemerintah sebelumnya mengeluarkan anggaran hingga Rp7,9 miliar untuk proyek pembangunan gedung perpustakaan tersebut. Namun, dalam pertengahan pengerjaan terjadi putus kontrak yang berdampak pembangunan mangkrak.
Selanjutnya, kata Sundari, Kejagung pun melakukan pemeriksaan hingga menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam perencanaan anggaran.
“Diperoleh selisih kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar. Sehingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sundari.
Saat ini untuk keperluan penyidikan, tiga tersangka itu ditahan di Lapas Makassar.