instagram youtube

Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 9 November 2023 - 20:24 WIB

Minasanews.Com.Pangkep-Puluhan barang bukti perkara tindak pidana yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap( Inkracht), akhirnya dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Pangkep, Kamis(9/11/2023) di halaman kantor Kejari Pangkep.

​​​​​​​​​Sebagai dasar dari Kejaksaan Negeri Pangkep melakukan pemusnahan barang bukti yakni Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene/Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan/Putusan Mahkamah Agung RI dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan No. PRINT-193/P.4.27/05/2023 Tanggal 15 Mei 2023.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Kapolres Pangkep, Ibu Ketua PN Pangkajene, Kepala Rutan Pangkajene, Dandim 1421/Pangkep, Para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Para Staf Pegawai Kejaksaan Negeri Pangkep serta para Wartawan.

Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 42 perkara yang terdiri dari hasil TPUL ​​sebanyak 7 Perkara, OHARDA ​ 9 , Narkotika ​ 24 dan RJ ​​ 2 Perkara

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan, Pemkab Pangkep Sidak Pasar Bonto-bonto

Barang bukti yang ini merupakan hasil dari perkara tindak pidana umum dan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar supaya tidak dipergunakan kembali. Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah inkracht atau sudah diputus oleh pengadilan.

Barang bukti merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karena akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana.

Baca Juga :  Culik dan Jual Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik perkara dan melaksanakan putusan dari pengadilan setelah putusan pidana.

“Giat pemusnahan barang hasil tindak pidana umum ini dilakukan karena perkara pidana umum dan dinyatakan sudah inkracht,” ujar Kasintel Kejari Pangkep, Zulfikar, SH dalam rilisnya.( Udi)

Berita Terkait

Terungkap Motif Ayah Tega Bunuh Anak Kandung, Pelaku Marah Gegara Motornya Rusak
Culik dan Jual Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Gegara Ditabrak dan Tersinggung Petani di Pangkep Tebas Kepsek Hingga Tewas
Selebgram Ajudan Pribadi asal Makassar Ditangkap Terkait Penipuan, Ditahan di Polres Jakarta Barat
Bocah 13 Tahun Asal Makassar Dicabuli Tetangga
Razia Kos-kosan, Resmob Pangkep Amankan Pemilik Busur dan Ketapel
5 Pencuri Penggasak HP di Warkop Makassar, Diamankan Polisi
Polisi Bantah Lepas Pasobis, Perkara ED Selesai Melalui Restorative Justice

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:27 WIB

Sabu 30 Kg dan Kurir Sudah Diungkap, Pemilik Barang Haram Belum Diketahui

Kamis, 2 Maret 2023 - 18:43 WIB

Breaking News : Polisi Tak Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka, ini Statusnya

Rabu, 1 Maret 2023 - 13:47 WIB

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 2 Bulan, PH Sebut Tuntutan Aneh

Minggu, 24 Desember 2023 - 12:23 WIB

Residivis Ini Ngaku Tusuk 8 Kali Tubuh Korban Hingga Meregang Nyawa

Kamis, 28 Desember 2023 - 15:48 WIB

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu dan 20 Ribu Butor Ekstasi

Sabtu, 23 Desember 2023 - 14:40 WIB

Pelaku Pembunuhan di Barru, Ternyata Residivis dan Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 2 Mei 2023 - 15:41 WIB

Proyek Jembatan Gantung Nepo ditinggal Kontraktor, Kini diusut Penyidik Kejari Barru

Kamis, 2 Februari 2023 - 11:58 WIB

Mahasiswa Asal Sulsel di Tangkap Tim Cyber Mabes Polri Diduga Penipuan Undangan Nikah Menguras Isi Rekening

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Barru Ajak KKDB Kolaborasi Bangun Daerah

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:02 WIB

Dilarang Curi berita