instagram youtube

Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 9 November 2023 - 20:24 WIB

Minasanews.Com.Pangkep-Puluhan barang bukti perkara tindak pidana yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap( Inkracht), akhirnya dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Pangkep, Kamis(9/11/2023) di halaman kantor Kejari Pangkep.

​​​​​​​​​Sebagai dasar dari Kejaksaan Negeri Pangkep melakukan pemusnahan barang bukti yakni Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene/Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan/Putusan Mahkamah Agung RI dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan No. PRINT-193/P.4.27/05/2023 Tanggal 15 Mei 2023.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Kapolres Pangkep, Ibu Ketua PN Pangkajene, Kepala Rutan Pangkajene, Dandim 1421/Pangkep, Para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Para Staf Pegawai Kejaksaan Negeri Pangkep serta para Wartawan.

Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 42 perkara yang terdiri dari hasil TPUL ​​sebanyak 7 Perkara, OHARDA ​ 9 , Narkotika ​ 24 dan RJ ​​ 2 Perkara

Baca Juga :  Polres Pangkep Obrak-abrik Tempat Judi Sabung Ayam

Barang bukti yang ini merupakan hasil dari perkara tindak pidana umum dan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar supaya tidak dipergunakan kembali. Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah inkracht atau sudah diputus oleh pengadilan.

Barang bukti merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karena akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi KPU Pangkep Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik perkara dan melaksanakan putusan dari pengadilan setelah putusan pidana.

“Giat pemusnahan barang hasil tindak pidana umum ini dilakukan karena perkara pidana umum dan dinyatakan sudah inkracht,” ujar Kasintel Kejari Pangkep, Zulfikar, SH dalam rilisnya.( Udi)

Berita Terkait

Kadis Perpustakaan Makassar Tersangka Proyek 3,9 M
Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan
Tembak Tegas ke Residivis, Polisi di Makassar Sempat di Ancam Badik
Dendam Terpendam 2 Tahun Diduga Pemicu Duel Maut
Kenalan di Sosmed, 3 Pria di Makassar Perkosa Secara Bergilir Remaja Berusia 13 Tahun
Emosi Gegara Mobilnya Diserempet, Pelaku Tega Habisi Nyawa Sopir Truk
Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,9 Milyar Seret Tiga Unsur Pimpinan Plus Sekwan DPRD Bantaeng
Polisi Perankan Korban Saat Rekonstruksi Kasus Cucu Bantai Nenek

Berita Terkait

Jumat, 19 Mei 2023 - 09:22 WIB

Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:42 WIB

Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang

Selasa, 14 November 2023 - 15:46 WIB

Kajati Sulsel Jebloskan Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:47 WIB

Tersangka Kasus PT Sritex Eks Dirut PT Bank DKI Ditangkap di Barru

Minggu, 30 April 2023 - 17:57 WIB

Sekum HMI Komisariat Atim Angkat Bicara terkait Pembubaran B120

Sabtu, 20 Mei 2023 - 06:49 WIB

Kadis Perpustakaan Makassar Tersangka Proyek 3,9 M

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:49 WIB

Rekanan Pengadaan APE Senilai Rp 947 Juta Sudah Tiga Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pejabat UIN, ASN Pemprov Sulbar Hingga Tukang Pasang Benang Uang Palsu Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita