Minasanews.Com.Pangkep-Puluhan barang bukti perkara tindak pidana yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap( Inkracht), akhirnya dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Pangkep, Kamis(9/11/2023) di halaman kantor Kejari Pangkep.

Sebagai dasar dari Kejaksaan Negeri Pangkep melakukan pemusnahan barang bukti yakni Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene/Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan/Putusan Mahkamah Agung RI dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan No. PRINT-193/P.4.27/05/2023 Tanggal 15 Mei 2023.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Kapolres Pangkep, Ibu Ketua PN Pangkajene, Kepala Rutan Pangkajene, Dandim 1421/Pangkep, Para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Para Staf Pegawai Kejaksaan Negeri Pangkep serta para Wartawan.

Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 42 perkara yang terdiri dari hasil TPUL sebanyak 7 Perkara, OHARDA 9 , Narkotika 24 dan RJ 2 Perkara
Barang bukti yang ini merupakan hasil dari perkara tindak pidana umum dan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar supaya tidak dipergunakan kembali. Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah inkracht atau sudah diputus oleh pengadilan.

Barang bukti merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karena akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana.
Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik perkara dan melaksanakan putusan dari pengadilan setelah putusan pidana.

“Giat pemusnahan barang hasil tindak pidana umum ini dilakukan karena perkara pidana umum dan dinyatakan sudah inkracht,” ujar Kasintel Kejari Pangkep, Zulfikar, SH dalam rilisnya.( Udi)





















