instagram youtube

Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:12 WIB

Minasanews.Com.Barru— Kasus sabu yang pernah heboh di Sulsel karena jumlah barang buktinya sebanyak 30 kg. TKP pengungkapan perkaranya di Pelabuhan Awerange kecamatan Soppeng Riaja kabupaten Barru. Hanya saja proses hukum barang haram ini berjalan lamban.

Bayangkan kasus sabu terbilang jumbo ini diungkap pada akhir bulan April 2024 oleh aparat Satnarkoba Polres Barru. Tetapi sidang perdana baru digelar di Pengadilan Negeri Barru diakhir bulan Oktober 2024. Tepatnya Rabu(23/10/2024) sidang perdana baru digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Pengungkapan perkara sabu 30 kg dimata publik menimbulkan penilaian dua sisi. Satu sisi populer karena jumlah barang bukti terbilang besar, namun disisi lain publik juga bertanya-tanya karena proses hukum kasus terbilang lama, hampir enam bulan kasus sabu ini menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Tersangka Pencuri Ngaku Jual ke Penadah Satu Unit Traktor Rp 3 Juta Hingga Rp 5 Juta

Jaksa Penuntut Umum( JPU) Kasus sabu 30 kg dipimpin, Dery F Rachman, SH membenarkan perkara sabu ini baru memasuki sidang perdana dengan agenda pemeriksaan terdakwa Muhammad Zainuddin Nur Alias Jay.

“Hari ini baru sidang perdana dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Rencana pekan depan perkara sabu 30 kg akan memasuki sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa,” ujar Dery.

Baca Juga :  Dewan Nilai APBD Perubahan 2023 Lamban Diajukan Pemkab Barru

Terdakwa Muhammad Zainuddin Nur yang disebut-sebut sebagai penerima kiriman Sabu 30 kg ini berhadapan dengan lima Jaksa Penuntut Umum( JPU). Kelima JPU dipimpin Dery Fuad Rachmat, SH bersama anggota JPU lainnya Muhaemin, SH, Musyarrafah Asikin,SH, Hairil Arsyad, SH dan Muhaemin, SH.

Dalam kasus sabu 30 Kg belum terungkap siapa sebenarnya pemilik barang haram ini. Padahal saat preskom kasus ini di Mapolda Sulsel sempat diungkap bahwa ada seseorang terduga sebagai pemilik sabu yang sedang berproses hukum di Lapas Tarakan Kalimantan Utara.( Udi)

Berita Terkait

Rekanan Pengadaan APE Senilai Rp 947 Juta Sudah Tiga Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor
Staf Honorer DPRD Barru Ditangkap Kasus Narkoba
Siswi SMA di Maros yang di Duga Diperkosa Pacar Bersama Rekannya, di Tangkap
Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang
Tersangka Kasus Pembunuhan di Siloro Pangkep Terancam 15 Tahun Penjara
Dua Kejari di Sulsel Ajukan Dua Perkara Restorative Justice
Kurir Shopee Ditangkap Usai Jambret Emak-emak
Tembak Tegas ke Residivis, Polisi di Makassar Sempat di Ancam Badik

Berita Terkait

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru

Minggu, 24 Desember 2023 - 16:09 WIB

Curi Motor di Barru, Kabur ke Pare-pare Hingga Dihajar Massa

Sabtu, 28 Januari 2023 - 08:54 WIB

Jaksa Tuntut 8 Bulan, Hakim Vonis Kades Biringere 5 Bulan Penjara

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:28 WIB

Tersangka Kasus Pembunuhan di Siloro Pangkep Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 4 Desember 2023 - 09:44 WIB

Pengeroyok Anggota LSM di SPBU Garessi Dipolisikan

Rabu, 10 September 2025 - 16:21 WIB

Diduga ‘Mark Up’ Dana Hibah, Dua KPU di Sulsel Terseret Kasus Hukum

Jumat, 6 Oktober 2023 - 22:14 WIB

Tindakan premanisme Terjadi lagi di kampus FSD UNM

Senin, 3 November 2025 - 22:00 WIB

Pelaku Tewas Duel Maut di Pangkep Bertambah Satu Orang, Asdar Menyusul Meninggal di RSUD Barru

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita