Minasanews.Com.Barru— Kasus sabu yang pernah heboh di Sulsel karena jumlah barang buktinya sebanyak 30 kg. TKP pengungkapan perkaranya di Pelabuhan Awerange kecamatan Soppeng Riaja kabupaten Barru. Hanya saja proses hukum barang haram ini berjalan lamban.
Bayangkan kasus sabu terbilang jumbo ini diungkap pada akhir bulan April 2024 oleh aparat Satnarkoba Polres Barru. Tetapi sidang perdana baru digelar di Pengadilan Negeri Barru diakhir bulan Oktober 2024. Tepatnya Rabu(23/10/2024) sidang perdana baru digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Pengungkapan perkara sabu 30 kg dimata publik menimbulkan penilaian dua sisi. Satu sisi populer karena jumlah barang bukti terbilang besar, namun disisi lain publik juga bertanya-tanya karena proses hukum kasus terbilang lama, hampir enam bulan kasus sabu ini menjalani proses hukum.
Jaksa Penuntut Umum( JPU) Kasus sabu 30 kg dipimpin, Dery F Rachman, SH membenarkan perkara sabu ini baru memasuki sidang perdana dengan agenda pemeriksaan terdakwa Muhammad Zainuddin Nur Alias Jay.
“Hari ini baru sidang perdana dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Rencana pekan depan perkara sabu 30 kg akan memasuki sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa,” ujar Dery.
Terdakwa Muhammad Zainuddin Nur yang disebut-sebut sebagai penerima kiriman Sabu 30 kg ini berhadapan dengan lima Jaksa Penuntut Umum( JPU). Kelima JPU dipimpin Dery Fuad Rachmat, SH bersama anggota JPU lainnya Muhaemin, SH, Musyarrafah Asikin,SH, Hairil Arsyad, SH dan Muhaemin, SH.
Dalam kasus sabu 30 Kg belum terungkap siapa sebenarnya pemilik barang haram ini. Padahal saat preskom kasus ini di Mapolda Sulsel sempat diungkap bahwa ada seseorang terduga sebagai pemilik sabu yang sedang berproses hukum di Lapas Tarakan Kalimantan Utara.( Udi)





















