instagram youtube

Gegara Utang Chips Warga Biringere Nekad Bunuh Pedagang Barang Bekas

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 6 Juli 2023 - 16:37 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Supriono(41) ditemukan sudah tak bernyawa dipinggir jalan di kampung Talaka Kelurahan Bontoa Kecamatan Minasa Te’ne kabupaten Pangkep, Minggu(2/7/2023)malam.

Pedagang barang bekas ini diduga dibunuh dengan cara ditusuk dengan badik. Korban yang tinggal di kelurahan Bonto Perak kecamatan Pangkajene diduga dibunuh di kampung Talaka dan mayatnya dibuang.

Warga menemukan ada sesosok mayat yang belakangan diketahui kalau korban merupakan pedagang barang bekas. Pihak Kepolisian kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.

Kini aparat Polres Pangkep berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diketahui berinitial A(28). Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.

Awalnya pelaku menyusun modus dengan menawarkan akan menjual besi bekas di rumahnya di Biringere. A ini menawarkan kepada Supriono melalui telephone bahwa dirinya memiliki besi dengan kisaran harga Rp 25 juta sehingga korban diminta menyiapkan uang cash.

A mengaku kepada korban bahwa dirinya akan menjemput langsung di Bonto Perak dengan mengendarai mobil. Saat itu korban tanpa curiga dan yakin dengan pengakuan korban bahwa pelaku memiliki besi senilai Rp 25 juta.

Pelaku kemudian menjemput korban di Bonto Perak dan seketika mobil yang dikendarai melalui kampung Talaka. Saat berada ditempat sunyi jauh dari pemukiman. Pelaku pura-pura meminta korban agar turun karena ban mobil kempes.

Baca Juga :  Pengeroyok Anggota LSM di SPBU Garessi Dipolisikan

Ketika korban bersama pelaku turun dan saat itulah diduga A langsung menusuk korban dengan sebilah badik. Saat itu juga juragan barang bekas ini jatuh tersungkur hingga menghembuskan nafas terakhirnya.

Polres Pangkep saat menggelar press release mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada tanggal 2 juli 2023 di Kampung Talaka, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene.

Press Release tersebut dilaksanakan di Aula Andi Mappe Polres Pangkep yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pangkep IPTU Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K., beserta Kanit Resmob IPDA Ramadhan, serta dihadiri oleh para awak media, Rabu (5/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Pangkep mengungkapkan bahwa Satuan Reskrim Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan di Kampung Talaka,Minggu (2/7/2023), yakni dengan mengamankan pelaku berinisial A(28 th).

Pelaku (seorang pria berusia 28 th) itu pun diamankan petugas dibelakang rumahnya di Kampung Biringere, Kecamatan Bungoro,Pangkep tak lama setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi, yang mengakibatkan satu korban bernama Supriono Alias Supri(42) meninggal dunia

Baca Juga :  Dua Warga Pulau Karanrang Meninggal Akibat Cacingan Akut

“Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku ketika melakukan tindak pidana tersebut, yang terjadi sekitar pukul 00.40 WIB,” ungkap Iptu Prawira Wardany

“Yakni berupa seunit mobil merk sigra, uang tunai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), hasil visum serta sepasamlng pakaian yang digunakan oleh korban dan tersangka,” ujar Prawira.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa motif tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban pada saat itu yakni diakibatkan karena butuh uang untuk membayar pinjaman chips higgs domino sejumlah Rp. 8.850.000,- (Delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 338 Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkasnya. ( Udi)

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Sebut Sabu 30 Kg Dikendalikan Bos Dari Lapas Tarakan
Lima Tersangka Kasus KUR BRI Unit Mappasaile Pangkep Ditahan
Bocah 13 Tahun Asal Makassar Dicabuli Tetangga
Razia Kos-kosan, Resmob Pangkep Amankan Pemilik Busur dan Ketapel
Polisi Pasang Police Line Didepan Rumah Korban Pembunuhan
Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A
Polda Sulsel Tangani Laporan Hotel Claro, Polres Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Barru
Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 27 Januari 2023 - 16:48 WIB

Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:27 WIB

Sabu 30 Kg dan Kurir Sudah Diungkap, Pemilik Barang Haram Belum Diketahui

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:54 WIB

PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah

Selasa, 14 November 2023 - 15:46 WIB

Kajati Sulsel Jebloskan Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia

Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:39 WIB

Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:06 WIB

Siapa Sosok Dari Satu Tersangka Kasus Uang Palsu Nyaris Maju Dipilkada Barru

Senin, 4 November 2024 - 20:07 WIB

Lima Komisioner KPU Barru Terbukti Langgar Kode Etik, Bawaslu Tak Cukup Bukti

Senin, 8 Mei 2023 - 08:47 WIB

Korupsi Pembangunan RS Batua, Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis

Berita Terbaru

Daerah

Dandim 1405 Irup Hari Lahir Pancasila di Barru

Senin, 1 Jun 2026 - 16:43 WIB

Dilarang Curi berita