Minasanews.com, Makassar – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) wilayah VI Makassar memeriksa dua distributor dan tiga pedagang eceran Minyakita diduga imbas kelangkaan minyak goreng program pemerintah itu di Makassar, Sulawesi Selatan, sejak Januari hingga kini.
Pemeriksaan distributor dilakukan setelah KPPU menemukan ada indikasi upaya menahan pasokan Minyakita dan mengharuskan penjuak eceran membeli produk-produk tertentu.
“Sementara dua distributor dulu tapi tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan ke saksi-saksi lain, tergantung pengembangannya. Kalau pengecer sekitar tiga,” kata Kepala KPPU Makassar Hilman Pujana, Kamis (9/2).
Hilman menerangkan pemeriksaan itu dilakukan terhadap dua distributor asal Kota Makassar. Namun, ia tidak merinci apakah dua distributor Minyakita tersebut penguasa pasar atau bukan.
“Nanti kita cek saat pemeriksaannya, karena saat ini kita belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh,” ujarnya.
Efek dari modus menggandeng produk tertentu untuk mendistribusikan Minyakita ke konsumen, terang Hilman, pihak pengecer Minyakita mengalami kerugian.
“Kalau efeknya buat toko pengecer harus membeli barang yang tidak dia butuhkan sehingga ada cost (biaya) kan. Ada kerugian lah,” ungkapnya.
Ia menambahkan distribusi Minyakita ke konsumen juga terhambat sehingga terjadi kelangkaan di pasaran. Akibat langka, harga Minyakita pun mengalami lonjakan.
“Dari sisi distribusi hal ini akan menjadi menghambat harusnya Minyakita didistribusikan dengan bagus dan cepat ke konsumen,” pungkasnya.
Sekedar diketahui minyakita belakangan ini langkah dan sulit di dapatkan dipasaran, sehingga ada oknum yang diduga menahan stok untuk keluar dipasaran