instagram youtube

Dua Guru SMA Lutra Ini Hanya Dilirik Segelintir Tokoh Saat Terseret Kasus Hukum, Berbeda Ketika Prabowo Terbitkan Rehabilitasi

Rusdi - Penulis Berita

Minggu, 16 November 2025 - 13:53 WIB

Minasanews.Com.Barru— Andai dua Guru SMA asal Kabupaten Luwu Utara ini tidak viral dimedsos dan media online. Mungkin nasib Abd Muis dengan Rasnal akan berbeda. Bisa saja Presiden Prabowo tidak memberikan perhatian berupa rehabilitasi. Tetapi kasus yang menimpa kedua tenaga pengajar ini justru memberikan hikmah besar karena memperoleh perhatian langsung khalayak luas. Tak terkecuali orang nomor satu di Indonesia yang baru saja pulang dari kunjungan di Australia dini hari, langsung menghadirkan kedua guru tersebut di Bandara Halim Perdana Kusumah dan membubuhkan tanda tangan surat rehabilitasi sebagai tanda pembebasan dari hukuman dan pemecatan sebagai tenaga ASN.

Kesaksian tanda tangan Presiden akhirnya mengugurkan segala bentuk sanksi hukum yang sebelumnya menjerat Abdul Muis dan Rasnal. Moment ini pula yang membuat nama kedua guru ini langsung populer dan menyita perhatian publik. Hanya saja dibalik cerita ketika kedua guru SMA Negeri 1 dan SMAN 3 di Luwu Utara sangat berbeda disaat menghadapi kasus hukum dengan kondisi pasca menerima proses rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

Ketika kedua Guru ini dilaporkan pihak LSM atas tuduhan melakukan pungutan liar(Pungli) lantaran meminta sumbangan sukarela kepada orang tua siswa senilai Rp 20.000 untuk membantu membayar gaji guru honorer yang berbulan-bulan belum dibayarkan. Sikap empati kedua guru yang disepakati para orang tua siswa dan didukung Pengurus Komite justru berujung laporan ke APH hingga harus menerima hukuman pasca terbitnya hasil putusan Mahkamah Agung dan akhirnya menerima Pemberhentian Tidak Hormat( PTDH) sebagai ASN.

Baca Juga :  Jamaah Haji Korban Dugaan Penipuan Demo Kejari Barru

Ketika terjerat hukum, kedua guru ini hanya dibela rekan-rekanya sesama guru yang diback up oleh Pengurus PGRI. Meski suara pembelaaan itu tak digubris publik ketika itu. Setelah itu muncul dua tokoh yang gigih melakukan pengawalan atas kasus yang menimpa Muis dan Rasnal. Kedua sosok pejuang yang memperjuangkan nasib kedua Guru SMA ini adalah Andi Tenri Indah dan Marjono anggota DPRD Sulsel dari Partai Gerindra.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel ini bersama Marjono yang melobi Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco untuk memberikan perhatian dan meneruskan kepada Presiden Prabowo. Hingga melalui perjuangan ini menunjukkan hasil setelah kedua Guru ini bertemu langsung dengan Presiden Prabowo di Bandara Halim Perdana Kusumah sekembali dari kunjungan di Australia. Presiden ketika itu langsung membubuhkan tanda tangan sebagai pertanda proses rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal dinyatakan sah dan harus menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Kajati Sulsel Jebloskan Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia

Legislstor DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah ketika itu menyatakan pihaknya akan terus memperjuangkan dan mengawal kasus yang menimpa kedua tenaga pendidik di Lutra ini melalui jalur politik hingga menemukan titik terang. “Alhamdulillah Bapak Presiden telah menggunakan hak prerogatifnya untuk membebaskan kedua guru ini dari jeratan hukum dan harus segera dicabut pemberhentiannya dan dipulihkan nama baiknya,” ucap Andi Tenri Indah ketika itu.

Sebelumnya nyaris tak ada sosok tokoh yang mau membela dan memperjuangkan nasib kedua guru tersebut. Kondisi berbeda ketika Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi itu, perlahan bermunculan sejumlah tokoh yang mulai melirik kedua guru yang sempat diberhentikan secara tidak hormat ini.

Perhatian para tokoh, mulai datang dari Jaksa Agung yang memerintahkan kepada Kajati Sulsel untuk melakukan koordinasi kepada kedua guru tersebut. Begitu pula dengan tokoh lain seperti Menko Hukum dan HAM Prof Yusril Ihsa Mahendra meminta kepada Gubernur Sulsel untuk segera mencabut PTDH kedua guru tersebut.( Udi)

Berita Terkait

Gegara Sakit Hati Tetangga Tega Bunuh Pengusaha Roti Maros Bersama Putranya
Komplotan Pencuri Dompeng di Barru Dihadiahi Betisnya Timah Panas Akhir Tahun
Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Koper, Tersangka Perankan 70 Adegan
Proyek Jembatan Gantung Nepo ditinggal Kontraktor, Kini diusut Penyidik Kejari Barru
Sidang Kasus Makar Papua Barat di PN Makassar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis
Rekanan dan PPK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Walemping
Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali
Sembunyi Sabu di Kaleng Minyak Rambut Pomade, Warga Perumahan Segeri Residence Dibekuk

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:16 WIB

Kapolda Sulsel Sebut Sabu 30 Kg Dikendalikan Bos Dari Lapas Tarakan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:10 WIB

SPBU Barru Sasaran ‘Empuk’ Pedagang BBM Solar Bersubsidi, Polisi Amankan Empat Pelaku

Selasa, 24 September 2024 - 08:43 WIB

Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji

Senin, 15 Mei 2023 - 18:09 WIB

Breaking News : KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Dugaan Gratifikasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Mobile Hunting Perintis Sat Samapta Polres Barru Patroli Hingga Larut Malam

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:40 WIB

Rumah Mahasiswi di Makassar Dikabarkan Dirampok

Sabtu, 28 September 2024 - 15:11 WIB

Siswa PKL Diduga Jadi Korban Pelecehan di Barru

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:52 WIB

Alasan Ekonomi Pasutri Ini Rela Edarkan Sabu di Barru

Berita Terbaru

Daerah

Indomaret Terima Lampu Hijau Tambah Gerai di Barru

Senin, 2 Mar 2026 - 18:30 WIB

Dilarang Curi berita