instagram youtube

Korupsi Pembangunan RS Batua, Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis

admin - Penulis Berita

Senin, 8 Mei 2023 - 08:47 WIB

Minasanews.com, Makassar – Direktur Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi (Pukat) Farid Mamma menyebutkan masa tahanan Andi Erwin Hatta Sulolipu dalam perkara pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018 sudah hampir habis.

“Kasasinya ditolak, artinya masa hukuman di tingkat banding yang dijalankan yakni 1 tahun 3 bulan dan itu yang kemudian dikurangi lagi dari masa penahanan rumahnya. Jadi tinggal 3 bulan masa hukuman yang dijalani oleh Erwin,” terang Farid Mamma  di Makassar.

Diketahui, majelis hakim Mahkamah Agung RI telah memutus perkara Nomor 7349 K/Pid.Sus/2022 dengan hakim ketua Suhadi, dan hakim anggota yang terdiri dari Suharto dan Anshori pada dasarnya menguatkan putusan hakim di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar.

Pada putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 22/PID.TPK/2022/PT MKS yang diketuai oleh hakim Sutio Jumagi Akhirno dan hakim anggota masing-masing Mulijanto dan Brmochamad Ilyas menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan penjara pada Andi Erwin Hatta Sulolipu.

Baca Juga :  Breaking News : KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Dugaan Gratifikasi

Putusan ini didasarkan pada fakta yang terbukti di persidangan kalau Andi Erwin Hatta Sulolipu tidak menerima atau tidak menikmati uang dari proyek pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah sebelumnya mengakui telah menerima salinan putusan kasasi perkara pembangunan Puskesmas Batua tahun 2018 lalu. Kendati demikian, dia menyebutkan akan ada tahapan yang harus dilalui dalam proses pelaksanaan eksekusi putusan.

Sementara itu, Machbub selaku penasehat hukum Andi Erwin Hatta menegaskan, semua proses hukum dalam perkara yang dihadapi kliennya dilalui sesuai prosedur, termasuk terkait dengan mekanisme penahanan.

Baca Juga :  Solidaritas Rakyat Peduli Sepakbola: Revolusi PSSI

“Pak Andi Erwin bersikap sangat kooperatif dengan proses hukum yang berjalan. Termasuk masa penahanan yang saat ini masih berjalan dan berlaku terhadap Pak Andi Erwin Hatta,” terang Machbub.

Dia menyebutkan, pihaknya menunggu pelaksanaan putusan kasasi perkara Puskesmas Batua tahun 2018 karena juga terkait dengan kepastian status hukum kliennya Andi Erwin Hatta saat ini.

“Saat ini Pak Erwin Hatta masih dalam masa tahanan. Belum bebas. Jadi kami juga menunggu pelaksanaan putusan kasasi ini agar klien kami sudah bisa bebas beraktivitas di luar status penahanannya,” pungkas Machbub

 

 

Berita Terkait

Kejati Sulsel Geledah Empat Lokasi Kasus Proyek Bendungan Paselloreng
Kadis Perpustakaan Makassar Tersangka Proyek 3,9 M
Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,9 Milyar Seret Tiga Unsur Pimpinan Plus Sekwan DPRD Bantaeng
Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu
Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Koper, Tersangka Perankan 70 Adegan
Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji
HMI Korkom UNM Desak RI Layangkan Nota Protes Imbas Pembakaran Al-Quran
Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 14:01 WIB

Pasutri Bawa Anak Saat Jemput Sabu 30 Kg di Pelabuhan Awerange

Selasa, 17 September 2024 - 22:54 WIB

Gegara Biskuit Ayah di Pangkep Tega Aniaya Anak Kandung

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:39 WIB

Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI

Minggu, 30 April 2023 - 17:57 WIB

Sekum HMI Komisariat Atim Angkat Bicara terkait Pembubaran B120

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:10 WIB

Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti

Jumat, 2 Februari 2024 - 07:39 WIB

Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tersangka Dirut PT Cahaya Sakti Dijemput Paksa

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:30 WIB

Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page