instagram youtube

Korupsi Pembangunan RS Batua, Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis

admin - Penulis Berita

Senin, 8 Mei 2023 - 08:47 WIB

Minasanews.com, Makassar – Direktur Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi (Pukat) Farid Mamma menyebutkan masa tahanan Andi Erwin Hatta Sulolipu dalam perkara pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018 sudah hampir habis.

“Kasasinya ditolak, artinya masa hukuman di tingkat banding yang dijalankan yakni 1 tahun 3 bulan dan itu yang kemudian dikurangi lagi dari masa penahanan rumahnya. Jadi tinggal 3 bulan masa hukuman yang dijalani oleh Erwin,” terang Farid Mamma  di Makassar.

Diketahui, majelis hakim Mahkamah Agung RI telah memutus perkara Nomor 7349 K/Pid.Sus/2022 dengan hakim ketua Suhadi, dan hakim anggota yang terdiri dari Suharto dan Anshori pada dasarnya menguatkan putusan hakim di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar.

Pada putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 22/PID.TPK/2022/PT MKS yang diketuai oleh hakim Sutio Jumagi Akhirno dan hakim anggota masing-masing Mulijanto dan Brmochamad Ilyas menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan penjara pada Andi Erwin Hatta Sulolipu.

Baca Juga :  Kepala Kesbangpol Hadiri Monitoring dan Evaluasi Triwulan III di DPRD Kota Makassar

Putusan ini didasarkan pada fakta yang terbukti di persidangan kalau Andi Erwin Hatta Sulolipu tidak menerima atau tidak menikmati uang dari proyek pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah sebelumnya mengakui telah menerima salinan putusan kasasi perkara pembangunan Puskesmas Batua tahun 2018 lalu. Kendati demikian, dia menyebutkan akan ada tahapan yang harus dilalui dalam proses pelaksanaan eksekusi putusan.

Sementara itu, Machbub selaku penasehat hukum Andi Erwin Hatta menegaskan, semua proses hukum dalam perkara yang dihadapi kliennya dilalui sesuai prosedur, termasuk terkait dengan mekanisme penahanan.

Baca Juga :  Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Pak Andi Erwin bersikap sangat kooperatif dengan proses hukum yang berjalan. Termasuk masa penahanan yang saat ini masih berjalan dan berlaku terhadap Pak Andi Erwin Hatta,” terang Machbub.

Dia menyebutkan, pihaknya menunggu pelaksanaan putusan kasasi perkara Puskesmas Batua tahun 2018 karena juga terkait dengan kepastian status hukum kliennya Andi Erwin Hatta saat ini.

“Saat ini Pak Erwin Hatta masih dalam masa tahanan. Belum bebas. Jadi kami juga menunggu pelaksanaan putusan kasasi ini agar klien kami sudah bisa bebas beraktivitas di luar status penahanannya,” pungkas Machbub

 

 

Berita Terkait

Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A
Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok
SPBU Barru Sasaran ‘Empuk’ Pedagang BBM Solar Bersubsidi, Polisi Amankan Empat Pelaku
Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan
Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange
Tuntutan Rendah JPU Kasus Tipu-tipu Haji, Jamaah Korban Penipuan Ancam Demo Kejaksaan Barru
Terduga Pemilik Sabu 30 Kg Simpan BB di Atas Kapal Pakai 3 Box Warna Putih
Jaksa Sempat Bidik Kasus Ini, Ternyata Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Diusut Polres Pangkep

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:34 WIB

Polisi Nakal Dipecat Gegara Obat Terlarang

Rabu, 6 Desember 2023 - 16:40 WIB

Polisi Pasang Police Line Didepan Rumah Korban Pembunuhan

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:41 WIB

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Diserahkan ke JPU Kejari Makassar

Senin, 13 Januari 2025 - 15:51 WIB

Saksi Kasus Dugaan Tipu-tipu Jamaah Haji Ngaku Dikejar-kejar Polisi Arab dan Makan Nasi Basi

Jumat, 2 Februari 2024 - 07:39 WIB

Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tersangka Dirut PT Cahaya Sakti Dijemput Paksa

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:47 WIB

Kurir Shopee Ditangkap Usai Jambret Emak-emak

Kamis, 19 Januari 2023 - 10:19 WIB

Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:20 WIB

Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita