instagram youtube

Korupsi Pembangunan RS Batua, Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis

admin - Penulis Berita

Senin, 8 Mei 2023 - 08:47 WIB

Minasanews.com, Makassar – Direktur Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi (Pukat) Farid Mamma menyebutkan masa tahanan Andi Erwin Hatta Sulolipu dalam perkara pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018 sudah hampir habis.

“Kasasinya ditolak, artinya masa hukuman di tingkat banding yang dijalankan yakni 1 tahun 3 bulan dan itu yang kemudian dikurangi lagi dari masa penahanan rumahnya. Jadi tinggal 3 bulan masa hukuman yang dijalani oleh Erwin,” terang Farid Mamma  di Makassar.

Diketahui, majelis hakim Mahkamah Agung RI telah memutus perkara Nomor 7349 K/Pid.Sus/2022 dengan hakim ketua Suhadi, dan hakim anggota yang terdiri dari Suharto dan Anshori pada dasarnya menguatkan putusan hakim di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar.

Pada putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 22/PID.TPK/2022/PT MKS yang diketuai oleh hakim Sutio Jumagi Akhirno dan hakim anggota masing-masing Mulijanto dan Brmochamad Ilyas menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan penjara pada Andi Erwin Hatta Sulolipu.

Baca Juga :  Dendam Terpendam 2 Tahun Diduga Pemicu Duel Maut

Putusan ini didasarkan pada fakta yang terbukti di persidangan kalau Andi Erwin Hatta Sulolipu tidak menerima atau tidak menikmati uang dari proyek pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah sebelumnya mengakui telah menerima salinan putusan kasasi perkara pembangunan Puskesmas Batua tahun 2018 lalu. Kendati demikian, dia menyebutkan akan ada tahapan yang harus dilalui dalam proses pelaksanaan eksekusi putusan.

Sementara itu, Machbub selaku penasehat hukum Andi Erwin Hatta menegaskan, semua proses hukum dalam perkara yang dihadapi kliennya dilalui sesuai prosedur, termasuk terkait dengan mekanisme penahanan.

Baca Juga :  Oleh-oleh Fantastis KPK Akhir Tahun, Sehari OTT 25 Orang

“Pak Andi Erwin bersikap sangat kooperatif dengan proses hukum yang berjalan. Termasuk masa penahanan yang saat ini masih berjalan dan berlaku terhadap Pak Andi Erwin Hatta,” terang Machbub.

Dia menyebutkan, pihaknya menunggu pelaksanaan putusan kasasi perkara Puskesmas Batua tahun 2018 karena juga terkait dengan kepastian status hukum kliennya Andi Erwin Hatta saat ini.

“Saat ini Pak Erwin Hatta masih dalam masa tahanan. Belum bebas. Jadi kami juga menunggu pelaksanaan putusan kasasi ini agar klien kami sudah bisa bebas beraktivitas di luar status penahanannya,” pungkas Machbub

 

 

Berita Terkait

Ditahan di Rutan Makassar Dugaan Korupsi, Kini Terjerat Kasus Serupa di Barru
Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru
Sopir Truk Tewas Bersimbah Darah Usai Ditusuk OTK
Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal
KOMPI Sulsel Desak Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar
Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu
Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan
Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Dijebloskan ke Lapas Makassar

Berita Terkait

Kamis, 19 Januari 2023 - 10:19 WIB

Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:24 WIB

PN Makassar Gelar Sidang Kasus Makar Papua Barat Hari ini

Selasa, 17 September 2024 - 22:54 WIB

Gegara Biskuit Ayah di Pangkep Tega Aniaya Anak Kandung

Kamis, 20 November 2025 - 19:22 WIB

Komitmen Bupati Andi Ina Bersama Kajari Barru Saat Teken MoU

Senin, 30 Januari 2023 - 10:52 WIB

Siswi SMA di Maros yang di Duga Diperkosa Pacar Bersama Rekannya, di Tangkap

Jumat, 20 Oktober 2023 - 06:47 WIB

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Korupsi Mantan Lurah Paddoang-doangan

Sabtu, 4 November 2023 - 08:02 WIB

Anggaran Proyek Jembatan Mangkrak Sungai Walemping Fantastis

Sabtu, 28 September 2024 - 16:10 WIB

Mayat ABG Dititip di Puskesmas Labakkang, Ternyata Dibunuh Ayah Kandung

Berita Terbaru

Edukasi

Empat Kepala SMA-SMK di Barru Mundur, Ada Apa?

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:42 WIB

Dilarang Curi berita