Minasanews.Com.Pangkep— Resmob Polres Pangkep diback up Tim Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus Bambamg Irawan di Wilayah Carangki kabupaten Maros, Jum’at(28/9/2024). Penangkapan Bambang terungkap setelah saksi kunci membeberkan bahwa MRA(13) dipukul oleh Bambang Irawan(47) ayah kandungnya sendiri.
Cerita MRA dibunuh oleh Bambang ayah kandungnya setelah seorang saksi bernama Keven Mandala Sipahelut (13) lebih awal diamankan lantaran diduga mengantar mayat ini ke Puskesmas Labakkang. Dari sini kemudian aparat Resmob memperoleh petunjuk untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan MRA.
Kasus penitipan mayat ini sempat misterius karena pihak yang mengantar korban langsung kabur meninggalkan Puskesmas Labakkang dengan alasan keluar untuk menelpon seseorang.
Dalam kesaksian Keven saat diinterogasi petugas mengaku menyaksikan MRA dipukuli oleh dengan menggunakan batang ubi kayu dan tangan. Aksi nekad ayahnya tidak sampai disitu. Pelaku juga berlaku tega dengan menusuk-nusuk badan korban hingga mengalami luka dan dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas Labakkang.
Penitipan mayat ABG berumur 13 tahun di Puskesmas Labakkang ini, sebenarnya terjadi pada tanggal 11 Agustus 2024 dan saat itu Polisi melakukan proses pengembangan penyelidikan dan melalui CCTV di Puskesmas ini berhasil menelusuri seseorang yang ikut mengantar jenazah ini ke Puskesmas.
Pihak Polres Pangkep lebih dari sebulan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang belakangan diketahui kalau mayat itu merupakan korban pembunuhan.
Dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan melalui informasi dari saksi kunci pertama yang diamankan hingga Tim Resmob Pangkep diback up Resmob Polda Sulsel bergerak ke arah kecamatan Mandai kabupaten Maros, untuk mengamankan terduga pelaku pembunuhan.
Proses penangkapan terduga pelaku dilakukan Jumat(27/9/2024) tepatnya pada pukul 21.00 wita, Anggota Resmob Polres Pangkep di pimpin Kanit Resmob Ipda Azwin Mubarok, S.Tr.K., Bergerak ke Kec. Mandai, Kab. Maros., telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Tim Resmob Polres Pangkep diback up Resmob Polda Sulsel.
Berdasarkan kronologis kejadian saat itu hari minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 wita, saya mendapatkan informasi adanya seorang lelaki yang tidak diketahui identitasnya membawa seorang lelaki dengan luka disekujur tubuh, kemudian dilakukan pertolongan pertama oleh piket Puskesmas Labakkang dan dinyatakan meninggal dunia belakangan diketahui anak tersebut adalah anak tiri pelapor
Sedangkan kronologis penangkapan terduga pelaku yang sempat buron lebih dari sebulan. Berdasarkan laporan tersebut diatas, anggota Resmob Polres Pangkep melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil lidik serta keterangan saksi/korban, anggota mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku, Anggota Resmob Polres Pangkep Bergerak ke Kecamatan Mandai Maros, yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Azwin Mubarok S.Tr.K.
Ketika tiba di Kecamatan Mandai, Anggota Resmob Pangkep berkoordinasi dan meminta back up Resmob Polda Sulsel, Selanjutnya Anggota bergerak bersama ke Grand Mall, Maros.
Ketika itu juga anggota berhasil mengamankan terduga saksi kunci atas kasus tersebut Keven Mandala Sipahelut, Selanjutnya anggota membawa saksi ke Posko Resmob Polda Sulsel Untuk di lakukan interogasi awal.
Saksi mengatakan bahwa korban dipukuli oleh bapak kandungnya sendiri, Selanjutnya Anggota bergerak bersama ke Carangki Kabupaten Maros.
Saat itu aparat Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku Bambang Irawan, Selanjutnya Anggota membawa terduga pelaku ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan interogasi.
Dalam keterangan Bambang dihadapan petugas mengakui dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia, Selanjutnya Anggota membawa terduga pelaku ke Polres Pangkep dan menyerahkan ke penyidik untuk diproses secara hukum.
Dalam penangkapan ini. Tim Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1 ( Satu ) buah batang pohon Ubi dan sebilah pisau dapur tanpa gagang.
Motif dari kasus ini juga terungkap bahwa pelaku menganiaya korban karena kesal motor yang dipakai anaknya sudah terjatuh dan beberapa bagian dari motor itu rusak.
Dari kejadian inilah Bambang emosi dan langsung menganiaya anak kandungnya hingga tak berdaya kemudian dibawa ke wilayah Pangkep. Disaat anaknya dinyatakan meninggal dunia. Diperkirakan pelaku yang membawa korban dalam kondisi panik sehingga menitip jenazah ini di Puskesmas Labakkang.
Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Prawira Wardany yang dikonfirmasi melalui Kanit Resmob Ipda Azwin Mubarok membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku.
“Kita sudah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti,” ujar Azwin.( Udi)