instagram youtube

Jamaah Haji Korban Dugaan Penipuan Demo Kejari Barru

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:48 WIB

Minasanews.Com.Barru— Kecewa dengan tuntutan rendah JPU terhadap terdakwa Hj Haeriah Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah yang hanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara, akhirnya berujung demo di depan kantor Kejaksaan Negeri Barru, Rabu(19/2/2025).

Para Jamaah korban dugaan penipuan dari pihak Travel ini tak terima dengan tuntutan rendah yang diambil oleh JPU. Salah seorang Jamaah korban dugaan penipuan, H Ruslan mengaku sangat kecewa dengan langkah JPU yang hanya memberikan tuntutan 1,5 tahun penjara kepada terdakwa.

Begitu nyata perbuatan terdakwa merugikan puluhan Jamaah. Baik pelayanan saat melaksanakan ibadah haji tidak sesuai dengan kesepakatan. Bahkan visa haji tidak seperti yang dijanjikan. Kami hanya diberikan visa ziarah( Multiple).

Baca Juga :  Oleh-oleh Fantastis KPK Akhir Tahun, Sehari OTT 25 Orang

Beberapa fakta perjalanan sangat tidak nyaman kita rasakan. Bahkan jamaah sampai dikejar-kejar hingga ditahan oleh Polisi Arab. Begitu pula dengan masa waktu nginap di hotel yang awalnya dijanjikan 8 hari justru dipotong menjadi 5 hari.

Penderitaan tidak sampai disitu saja. Kata H. Ruslan Ada jamaah diberikan nasi basi, bahkan sempat diamankan pihak Polisi Arab.

Sehubungan dengan adanya aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri Barru digelar para jamaah haji yang kasusnya saat ini sedang bergulir dalam proses persidangan di PN Barru. Kasi Pidum Kejari Barru, Andi Sudirman,SH dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa tuntutan 1,5 tahun dari JPU kepada terdakwa melalui dua pertimbangan.

Baca Juga :  Ketua KPU Pangkep Bersama Komisioner dan Sekretaris Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada

“Pertama antara pihak pelapor dengan terlapor ada perdamaian kemudian pertimbangan kedua para jamaah sudah melaksanakan rukun haji. Jadi pertimbangan ini tetap memperkuat kalau tuntutan terhadap terdakwa sudah final 1,5 tàhun,” bebernya.

Begitu pula dengan fakta persidangan dan alat bukti yang ada dalam BAP, kata Kasi Pidum, “sebagaimana tertera didakwaan itu dan dari perkara ini ada pertimbangan lain yang meringankan dan memberatkan. Salah satu hal meringankan karena terdakwa tidak pernah menjalani proses hukum,” jelasnya.( Udi)

Berita Terkait

Hakim Cecar Saksi Suami Terdakwa Soal Visa Jamaah Kasus Dugaan Tipu-tipu Travel Haji
Kajati Sulsel Pantau Tes CPNS Kejaksaan di Kampus UNM
Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Koruspsi Sulsel,  Mendesak APH Mengusut  Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Selayar
Pelaku Pembunuhan di Barru, Ternyata Residivis dan Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru
Kejati Sulsel Geledah Empat Lokasi Kasus Proyek Bendungan Paselloreng
PN Makassar Gelar Sidang Kasus Makar Papua Barat Hari ini
Alasan Ekonomi Pasutri Ini Rela Edarkan Sabu di Barru

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:49 WIB

Rekanan Pengadaan APE Senilai Rp 947 Juta Sudah Tiga Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Rabu, 10 September 2025 - 16:21 WIB

Diduga ‘Mark Up’ Dana Hibah, Dua KPU di Sulsel Terseret Kasus Hukum

Jumat, 2 Februari 2024 - 07:39 WIB

Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tersangka Dirut PT Cahaya Sakti Dijemput Paksa

Jumat, 10 Maret 2023 - 15:42 WIB

Babak Baru Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar Mapala

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:21 WIB

Barru Jadi Wilayah Paling Rawan Pencurian Sepanjang 2025

Selasa, 24 September 2024 - 08:43 WIB

Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji

Kamis, 2 Maret 2023 - 09:16 WIB

Polisi Tangkap Anak RT yang Paksa Pelajar Teguk Miras Oplosan Hingga Tewas

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:16 WIB

Guru SMK Makassar Tersangka Kasus Uang Palsu

Berita Terbaru