Minasanews.Com.Barru— Kecewa dengan tuntutan rendah JPU terhadap terdakwa Hj Haeriah Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah yang hanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara, akhirnya berujung demo di depan kantor Kejaksaan Negeri Barru, Rabu(19/2/2025).
Para Jamaah korban dugaan penipuan dari pihak Travel ini tak terima dengan tuntutan rendah yang diambil oleh JPU. Salah seorang Jamaah korban dugaan penipuan, H Ruslan mengaku sangat kecewa dengan langkah JPU yang hanya memberikan tuntutan 1,5 tahun penjara kepada terdakwa.
Begitu nyata perbuatan terdakwa merugikan puluhan Jamaah. Baik pelayanan saat melaksanakan ibadah haji tidak sesuai dengan kesepakatan. Bahkan visa haji tidak seperti yang dijanjikan. Kami hanya diberikan visa ziarah( Multiple).
Beberapa fakta perjalanan sangat tidak nyaman kita rasakan. Bahkan jamaah sampai dikejar-kejar hingga ditahan oleh Polisi Arab. Begitu pula dengan masa waktu nginap di hotel yang awalnya dijanjikan 8 hari justru dipotong menjadi 5 hari.
Penderitaan tidak sampai disitu saja. Kata H. Ruslan Ada jamaah diberikan nasi basi, bahkan sempat diamankan pihak Polisi Arab.
Sehubungan dengan adanya aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri Barru digelar para jamaah haji yang kasusnya saat ini sedang bergulir dalam proses persidangan di PN Barru. Kasi Pidum Kejari Barru, Andi Sudirman,SH dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa tuntutan 1,5 tahun dari JPU kepada terdakwa melalui dua pertimbangan.
“Pertama antara pihak pelapor dengan terlapor ada perdamaian kemudian pertimbangan kedua para jamaah sudah melaksanakan rukun haji. Jadi pertimbangan ini tetap memperkuat kalau tuntutan terhadap terdakwa sudah final 1,5 tàhun,” bebernya.
Begitu pula dengan fakta persidangan dan alat bukti yang ada dalam BAP, kata Kasi Pidum, “sebagaimana tertera didakwaan itu dan dari perkara ini ada pertimbangan lain yang meringankan dan memberatkan. Salah satu hal meringankan karena terdakwa tidak pernah menjalani proses hukum,” jelasnya.( Udi)
















