Minasanews.Com.Barru— Tuntutan dakwaan JPU dalam BAP terhadap terdakwa Hj Haeriah dari pihak PT Al Hijrah Nurul Jannah dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara dinilai Penasehat Hukum bertolak belakang dengan keterangan para saksi sebagaimana terjadi dalam fakta persidangan.
Dalam BAP Jaksa Penuntut Umum(JPU) terdiri dari dua dakwaan yakni UU Haji yang meliputi berbagai hal seperti soal jenis Visa dan sejumlah regulasi yang berhubungan dengan pengurusan Haji. Kemudian problematika penipuan dan penipuan inilah yang tidak bisa dibuktikan JPU dalam fakta persidangan.
Hal ini dibeberkan Masuri Pandudaya, SH,MH Penasehat Hukum terdakwa Hj Haeriah sebagai Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Rabu(19/2/2025).
Dalam kasus yang menyeret PT Al Hijrah Nurul Jannah, kata PH ini ada ketidakadilan dan bertentangan dengan fakta persidangan. Beberapa keterangan saksi bertentangan dengan BAP yang diajukan JPU.
Ketidakadilan perkara ini, kata Masuri lagi. “Mengapa tanggung jawab ini hanya ditimpakan kepada klien kami yang sekarang didudukkan sebagai terdakwa. Semestinya ada beberapa pihak yang harus ikut bertanggung jawab,” beber Masuri dengan nada tanya.
Masuri kemudian menyebut pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab, diantaranya Hj Basira, Amel dan pihak PT Kaymaska sendiri. Tanggung jawab klien kami Hj Haeriah semestinya hanya dari Makassar hingga Jakarta. Untuk perjalanan hingga berada di Arab Saudi itu tanggung jawab penuh dari PT Kaymaska.
“Fakta ini tercantum dalam MOU antara PT Al Hijrah Nurul Jannah dengan PT Kaymaska. Tetapi mengapa dalam persidangan ini hanya pihak PT Al Hijrah yang terseret dalam proses hukum,” jelasnya.
Ditambahkan PH PT Al Hijrah, tuntutan JPU hanya berdasarkan BAP. “Sementara saat pemeriksaan saksi, sesuai fakta persidangan ada keterangan saksi bertolak belakang dengan BAP saat dibacakan dihadapan Majelis Hakim,” tambahnya.
Makanya menurut PH dalam pembelaaannya ingin agar kliennya dibebaskan karena dalam dakwaan JPU ada dua yang dimasukkan dalam BAP yakni UU Haji dan Penipuan.
“Sementara dalam tuntutan justru unsur penipuan tidak bisa dibuktikan sehingga perkara penipuan gugur dengan sendirinya. Jadi dalam dakwaan tersebut semestinya hanya UU Haji yang diperkarakan dalam persidangan tersebut,” pungkasnya.( Udi)





















