instagram youtube

PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:54 WIB

Minasanews.Com.Barru— Tuntutan dakwaan JPU dalam BAP terhadap terdakwa Hj Haeriah dari pihak PT Al Hijrah Nurul Jannah dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara dinilai Penasehat Hukum bertolak belakang dengan keterangan para saksi sebagaimana terjadi dalam fakta persidangan.

Dalam BAP Jaksa Penuntut Umum(JPU) terdiri dari dua dakwaan yakni UU Haji yang meliputi berbagai hal seperti soal jenis Visa dan sejumlah regulasi yang berhubungan dengan pengurusan Haji. Kemudian problematika penipuan dan penipuan inilah yang tidak bisa dibuktikan JPU dalam fakta persidangan.

Hal ini dibeberkan Masuri Pandudaya, SH,MH Penasehat Hukum terdakwa Hj Haeriah sebagai Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Rabu(19/2/2025).

Dalam kasus yang menyeret PT Al Hijrah Nurul Jannah, kata PH ini ada ketidakadilan dan bertentangan dengan fakta persidangan. Beberapa keterangan saksi bertentangan dengan BAP yang diajukan JPU.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Barru, Ternyata Residivis dan Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Ketidakadilan perkara ini, kata Masuri lagi. “Mengapa tanggung jawab ini hanya ditimpakan kepada klien kami yang sekarang didudukkan sebagai terdakwa. Semestinya ada beberapa pihak yang harus ikut bertanggung jawab,” beber Masuri dengan nada tanya.

Masuri kemudian menyebut pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab, diantaranya Hj Basira, Amel dan pihak PT Kaymaska sendiri. Tanggung jawab klien kami Hj Haeriah semestinya hanya dari Makassar hingga Jakarta. Untuk perjalanan hingga berada di Arab Saudi itu tanggung jawab penuh dari PT Kaymaska.

“Fakta ini tercantum dalam MOU antara PT Al Hijrah Nurul Jannah dengan PT Kaymaska. Tetapi mengapa dalam persidangan ini hanya pihak PT Al Hijrah yang terseret dalam proses hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Proyek CCTV 30 Kelurahan di Pangkep Diduga Terseret Kasus Korupsi

Ditambahkan PH PT Al Hijrah, tuntutan JPU hanya berdasarkan BAP. “Sementara saat pemeriksaan saksi, sesuai fakta persidangan ada keterangan saksi bertolak belakang dengan BAP saat dibacakan dihadapan Majelis Hakim,” tambahnya.

Makanya menurut PH dalam pembelaaannya ingin agar kliennya dibebaskan karena dalam dakwaan JPU ada dua yang dimasukkan dalam BAP yakni UU Haji dan Penipuan.

“Sementara dalam tuntutan justru unsur penipuan tidak bisa dibuktikan sehingga perkara penipuan gugur dengan sendirinya. Jadi dalam dakwaan tersebut semestinya hanya UU Haji yang diperkarakan dalam persidangan tersebut,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka
Dendam Terpendam 2 Tahun Diduga Pemicu Duel Maut
Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange
Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru
Tergoda Iming-Iming Pelaku Pinjol, Perempuan Muda Asal Tarja Tertipu Rp 97 Juta
Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan
Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti
Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Barru Terima Remisi

Berita Terkait

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:40 WIB

Rumah Mahasiswi di Makassar Dikabarkan Dirampok

Minggu, 28 April 2024 - 14:11 WIB

Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:06 WIB

Siapa Sosok Dari Satu Tersangka Kasus Uang Palsu Nyaris Maju Dipilkada Barru

Senin, 8 Mei 2023 - 08:47 WIB

Korupsi Pembangunan RS Batua, Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:15 WIB

Gegara Ditegur Bawa Parang Saat Minum Ballo, Pelaku Emosi Hingga Tebas Korban

Senin, 30 Januari 2023 - 10:52 WIB

Siswi SMA di Maros yang di Duga Diperkosa Pacar Bersama Rekannya, di Tangkap

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:16 WIB

Guru SMK Makassar Tersangka Kasus Uang Palsu

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:10 WIB

Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru

Daerah

Kontingen Barru Meriahkan Hari Jadi Sulsel ke 357

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:47 WIB

Daerah

Jus Nanas Madu Barru Pikat Bupati Sidrap dan Bantaeng

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:40 WIB

Daerah

PWI Award Untuk Bupati Barru

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:44 WIB

Edukasi

Tekad Siswa SRT 1 Barru Dari Mimpi Jadi Berani

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:25 WIB