instagram youtube

PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:54 WIB

Minasanews.Com.Barru— Tuntutan dakwaan JPU dalam BAP terhadap terdakwa Hj Haeriah dari pihak PT Al Hijrah Nurul Jannah dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara dinilai Penasehat Hukum bertolak belakang dengan keterangan para saksi sebagaimana terjadi dalam fakta persidangan.

Dalam BAP Jaksa Penuntut Umum(JPU) terdiri dari dua dakwaan yakni UU Haji yang meliputi berbagai hal seperti soal jenis Visa dan sejumlah regulasi yang berhubungan dengan pengurusan Haji. Kemudian problematika penipuan dan penipuan inilah yang tidak bisa dibuktikan JPU dalam fakta persidangan.

Hal ini dibeberkan Masuri Pandudaya, SH,MH Penasehat Hukum terdakwa Hj Haeriah sebagai Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Rabu(19/2/2025).

Dalam kasus yang menyeret PT Al Hijrah Nurul Jannah, kata PH ini ada ketidakadilan dan bertentangan dengan fakta persidangan. Beberapa keterangan saksi bertentangan dengan BAP yang diajukan JPU.

Baca Juga :  Razia Kos-kosan, Resmob Pangkep Amankan Pemilik Busur dan Ketapel

Ketidakadilan perkara ini, kata Masuri lagi. “Mengapa tanggung jawab ini hanya ditimpakan kepada klien kami yang sekarang didudukkan sebagai terdakwa. Semestinya ada beberapa pihak yang harus ikut bertanggung jawab,” beber Masuri dengan nada tanya.

Masuri kemudian menyebut pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab, diantaranya Hj Basira, Amel dan pihak PT Kaymaska sendiri. Tanggung jawab klien kami Hj Haeriah semestinya hanya dari Makassar hingga Jakarta. Untuk perjalanan hingga berada di Arab Saudi itu tanggung jawab penuh dari PT Kaymaska.

“Fakta ini tercantum dalam MOU antara PT Al Hijrah Nurul Jannah dengan PT Kaymaska. Tetapi mengapa dalam persidangan ini hanya pihak PT Al Hijrah yang terseret dalam proses hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi

Ditambahkan PH PT Al Hijrah, tuntutan JPU hanya berdasarkan BAP. “Sementara saat pemeriksaan saksi, sesuai fakta persidangan ada keterangan saksi bertolak belakang dengan BAP saat dibacakan dihadapan Majelis Hakim,” tambahnya.

Makanya menurut PH dalam pembelaaannya ingin agar kliennya dibebaskan karena dalam dakwaan JPU ada dua yang dimasukkan dalam BAP yakni UU Haji dan Penipuan.

“Sementara dalam tuntutan justru unsur penipuan tidak bisa dibuktikan sehingga perkara penipuan gugur dengan sendirinya. Jadi dalam dakwaan tersebut semestinya hanya UU Haji yang diperkarakan dalam persidangan tersebut,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Dihadapan Kajati Sulsel Para Kajari Paparkan Capaian Kinerja 2023
Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper
Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange
Barru Jadi Wilayah Paling Rawan Pencurian Sepanjang 2025
Duel Maut Paman Keponakan di Pangkep, Satu Tewas Satu Luka Parah
Polisi Pasang Police Line Didepan Rumah Korban Pembunuhan
Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan
Jamaah Haji Korban Dugaan Penipuan Demo Kejari Barru

Berita Terkait

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:59 WIB

Sadisnya Reka Adegan Bocah Pembunuhan Korban Situs Rusia di Kota Makassar

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:57 WIB

Jaksa Sempat Bidik Kasus Ini, Ternyata Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Diusut Polres Pangkep

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:29 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Dibekuk di Kaltim

Senin, 28 Juli 2025 - 07:32 WIB

Duel Maut Paman Keponakan di Pangkep, Satu Tewas Satu Luka Parah

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:29 WIB

Oleh-oleh Fantastis KPK Akhir Tahun, Sehari OTT 25 Orang

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:06 WIB

Siapa Sosok Dari Satu Tersangka Kasus Uang Palsu Nyaris Maju Dipilkada Barru

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:55 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:13 WIB

Ketua KPU Pangkep Bersama Komisioner dan Sekretaris Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tuan Rumah Pertemuan Tiga Wabup

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:40 WIB

Dilarang Curi berita