instagram youtube

PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:54 WIB

Minasanews.Com.Barru— Tuntutan dakwaan JPU dalam BAP terhadap terdakwa Hj Haeriah dari pihak PT Al Hijrah Nurul Jannah dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara dinilai Penasehat Hukum bertolak belakang dengan keterangan para saksi sebagaimana terjadi dalam fakta persidangan.

Dalam BAP Jaksa Penuntut Umum(JPU) terdiri dari dua dakwaan yakni UU Haji yang meliputi berbagai hal seperti soal jenis Visa dan sejumlah regulasi yang berhubungan dengan pengurusan Haji. Kemudian problematika penipuan dan penipuan inilah yang tidak bisa dibuktikan JPU dalam fakta persidangan.

Hal ini dibeberkan Masuri Pandudaya, SH,MH Penasehat Hukum terdakwa Hj Haeriah sebagai Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Rabu(19/2/2025).

Dalam kasus yang menyeret PT Al Hijrah Nurul Jannah, kata PH ini ada ketidakadilan dan bertentangan dengan fakta persidangan. Beberapa keterangan saksi bertentangan dengan BAP yang diajukan JPU.

Baca Juga :  Pengeroyok Anggota LSM di SPBU Garessi Dipolisikan

Ketidakadilan perkara ini, kata Masuri lagi. “Mengapa tanggung jawab ini hanya ditimpakan kepada klien kami yang sekarang didudukkan sebagai terdakwa. Semestinya ada beberapa pihak yang harus ikut bertanggung jawab,” beber Masuri dengan nada tanya.

Masuri kemudian menyebut pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab, diantaranya Hj Basira, Amel dan pihak PT Kaymaska sendiri. Tanggung jawab klien kami Hj Haeriah semestinya hanya dari Makassar hingga Jakarta. Untuk perjalanan hingga berada di Arab Saudi itu tanggung jawab penuh dari PT Kaymaska.

“Fakta ini tercantum dalam MOU antara PT Al Hijrah Nurul Jannah dengan PT Kaymaska. Tetapi mengapa dalam persidangan ini hanya pihak PT Al Hijrah yang terseret dalam proses hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Asal Sulsel di Tangkap Tim Cyber Mabes Polri Diduga Penipuan Undangan Nikah Menguras Isi Rekening

Ditambahkan PH PT Al Hijrah, tuntutan JPU hanya berdasarkan BAP. “Sementara saat pemeriksaan saksi, sesuai fakta persidangan ada keterangan saksi bertolak belakang dengan BAP saat dibacakan dihadapan Majelis Hakim,” tambahnya.

Makanya menurut PH dalam pembelaaannya ingin agar kliennya dibebaskan karena dalam dakwaan JPU ada dua yang dimasukkan dalam BAP yakni UU Haji dan Penipuan.

“Sementara dalam tuntutan justru unsur penipuan tidak bisa dibuktikan sehingga perkara penipuan gugur dengan sendirinya. Jadi dalam dakwaan tersebut semestinya hanya UU Haji yang diperkarakan dalam persidangan tersebut,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru
Ditahan di Rutan Makassar Dugaan Korupsi, Kini Terjerat Kasus Serupa di Barru
Kapolda Sulsel Sebut Sabu 30 Kg Dikendalikan Bos Dari Lapas Tarakan
Viral Video Mesum Sejoli SMP di BauBau Diselidiki Polisi
Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi
Mahasiswa Tewas Tergantung di Makassar, Ternyata Kendalikan Peredaran Sabu
PT Semen Tonasa Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Aset Perusahaan
Kampus UIN Makassar Terseret Kasus Cetak Uang Palsu, Rektor Berdalih Murni Perbuatan Oknum

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 21:43 WIB

Terdakwa Dirut PT Al Hijrah Nurul Jannah Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Jamaah Kecewa dan Soroti JPU

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:27 WIB

Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir

Kamis, 4 Januari 2024 - 07:42 WIB

Kapolres Barru Akui Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Walemping Bernilai Besar

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:55 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Dendam Terpendam 2 Tahun Diduga Pemicu Duel Maut

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:06 WIB

Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras, Seorang Perempuan Ikut Digelandang

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Kajari Barru Musnahkan Barang Bukti Sabu 1 Kg

Rabu, 29 November 2023 - 10:09 WIB

Satu Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT SIC Dijebloskan ke Penjara

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Barru Ajak KKDB Kolaborasi Bangun Daerah

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:02 WIB

Dilarang Curi berita